nusabali

Apindo Apresiasi Perpanjangan Relaksasi Perbankan OJK

  • www.nusabali.com-apindo-apresiasi-perpanjangan-relaksasi-perbankan-ojk

DENPASAR,NusaBali
Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPD Apindo)Bali mengapresiasi perpanjangan masa  relaksasi restrukturisasi kredit perbankan  Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masa perpanjangan tersebut jelas dirasakan bermanfaat bagi pengusaha, lebih- lebih pengusaha pariwisata yang mengalami kesulitan akibat pariwisata masih terpuruk.

“Kami Apindo Bali jelas mengapresiasi dan berterimakasih dengan kebijakan tersebut,” ujar Ketua DPD Apindo Bali I Nengah Nurlaba, Minggu(5/9).

Pria asal Jembrana ini pun menuturkan bagaimana kondisi para pengusaha di Bali yang rata- rata dalam kesulitan akibat pandemi. Mulai dari usaha sektor pariwisata, perdagangan, jasa dan lainnya. “Apalagi di sektor pariwisata sangat parah, sehingga berimbas pada sektor lainnya,” lanjut Nurlaba.

Karena itulah, kata Nurlaba kebijakan perpanjangan relaksasi jelas sesuatu yang memang diharapkan.”Ini dapat sedikit memberi relaksasi kepada teman – teman pengusaha,” katanya.

Menurut Nurlaba, hampir semua pengusaha yang  tergabung dalam Apindo Bali  tidak ada yang luput. “Usaha makan dan minuman juga terkena.”

Namun tidak saja mengapresiasi,  Apindo meminta kebijakan tersebut benar- benar dilaksanakan di lapangan oleh pihak terkait. Dalam hal ini pihak perbankan. “Intinya kami dari Apindo berterimakasih dengan relaksasi tersebut,” tandas Nurlaba.

Sebelumnya sebagaimana siaran persnya Kamis (2/9) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner, memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

 “Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum. *k17

Komentar