nusabali

Sudirta Dorong Kerjasama Antar Negara

  • www.nusabali.com-sudirta-dorong-kerjasama-antar-negara

JAKARTA,NusaBali
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menyampaikan pentingnya kerjasama antar negara dalam rangka menanggulangi dan memberantas tindak pidana lintas batas.

Hal tersebut disampaikan Sudirta yang tampil sebagai juru bicara Fraksi PDIP dalam Rapat Kerja Komisi III di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin (6/9).  Rapat tersebut memiliki agenda penyampaian pendapat akhir mini Fraksi-Fraksi terkait RUU tentang pengesahan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia (treaty between The Republic of Indonesia and the Russian Federation on mutual legal assistance in criminal matters). Rapat dipimpin Oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

"Diperlukan agar kerjasama antarnegara terjalin lebih efektif baik bersifat bilateral maupun multilateral. Hingga dapat menekan atau meminimalisasi potensi-potensi yang dapat menimbulkan permasalahan,” papar Sudirta. Selanjutnya, Sudirta menyampaikan bahwa secara filosofis RUU ini merupakan wujud dari implementasi negara dalam melindungi warga negaranya, sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD Negara RI 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Selain itu, Sudirta yang juga pengurus Badiklat Pusat DPP PDIP ini menjelaskan bahwa peningkatan kerjasama di bidang ekonomi, teknologi, transportasi, komunikasi, serta perkembangan masyarakat maka ruang, jarak, dan intensitas pergerakan individu antarnegara semakin tanpa batas. "Hal ini yang pada akhirnya tidak hanya mengakibatkan dampak positif namun juga mempunyai dampak negatif, yaitu timbulnya tindak pidana yang melewati batas yurisdiksi suatu negara atau tindak pidana transnasional (tindak pidana lintas batas)," ujar politisi PDIP asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem ini.

Sudirta menegaskan penyusunan perjanjian MLA dengan pemerintah Rusia ini dapat dijadikan landasan hukum kerja sama antara kedua negara dan proaktif memperkuat hubungan diplomatik bilateral kedua negara, yang berkembang sangat progresif dan dinamis. "Namun agar tidak terjadi konflik di kemudian hari  terkait persepsi-persepsi  di bidang hukum dan lain sebagainya, maka perlu dilakukan persamaan persepsi di antara kedua belah pihak,” urai advokat senior yang mantan Ketua Tim Perancang Undang-Undang DPD RI selama periode 2004-2009 dan 2009-2014 ini. *nat

Komentar