Siswi SMA Diperkosa Kenalan BBM
Jajaran Polres Jembrana mengamankan I Gusti Putu Ariawan alias Alit alias Gus Ade, 25, karena terungkap memperkosa siswa kelas XII salah SMA di Jembrana, Ni Made MJA, 18.
NEGARA, NusaBali
Aksi pemerkosaan ini dilancarkan pelaku saat berduaan dengan korban di jalan pedesaan yang sepi, dekat GOR Kresna Jvara, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Selasa (10/1) malam. Akibat perbuatannya, buruh serabutan asal Banjar Tegalasih, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, dilaporkan ke polisi oleh orangtua korban.
Berdasar informasi, kasus pemerkosaan berawal dari perkenalan pelaku dengan korban di Blackberry Massenger (BBM) sekitar dua minggu lalu. Lewat BBM, pelaku memancing korban dengan menggunakan salah satu nama aliasnya, Gus Ade, dari Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo. Setelah komunikasi tersambung, pelaku dengan korban akhirnya sepakat bertemu, Selasa (10/1) malam.
Sebelum pertemuan, pelaku mengaku menyuruh temannya untuk menjemput korban di dekat rumahnya. Padahal yang menjemput ke rumah korban itu adalah pelaku sendiri. Ketika bertemu sekitar pukul 21.30 Wita, pelaku yang mengaku bernama Alit mengatakan disuruh Gus Ade mengantar korban ke rumah Gus Ade. Korban pun ikut lelaki itu dan naik ke boncengan sepeda motor. Dalam perjalanan pelaku mengarah menuju Desa Penyaringan. Baru sampai di Lapangan Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, turun hujan deras, diputuskan berteduh di areal dekat lapangan tersebut.
Saat berteduh, korban kirim pesan BBM kepada Gus Ade, yang tidak lain merupakan pelaku. Dalam pesannya, korban minta dijemput di lapangan Desa Pergung. Sementara pelaku, sembunyi-sembunyi balas BBM. Pengakuannya sedang nongkrong bersama teman-temannya di Gedung Kesenian Bung Karno (GKBK) Jembrana dan meminta korban bersama Alit menunggu di dekat GOR Kresna Jvara.
Korban yang tidak menaruh curiga, akhirnya menyampaikan kepada pelaku mengenai balasan BBM yang sebenarnya dikirim pelaku. Begitu hujan reda, pelaku akhirnya mengajak korban ke salah satu jalan kecil di selatan GOR Kresna Jvara. Sesampai di lokasi yang gelap dan sepi, korban kembali kirim BBM kepada Gus Ade, tetapi tidak direspon. Pelaku kemudian memainkan akalnya dengan mengaku memiliki indra keenam dan menakut-nakuti korban. Pelaku mengatakan ada setan yang sudah mendekat dan hendak merasuki tubuh korban.
Korban pun ketakutan dan menangis serta minta pelaku melindunginya. Kesempatan itu dipakai pelaku untuk mendukung rencananya. Mendengar syarat mengusir setan harus bersetubuh dengan pelaku, korban menolak. Mendapat penolakan, pelaku yang duduk bersebelahan dengan korban di atas jok motor, mencekik leher korban. Karena usaha menakut-nakuti tidak berhasil, pelaku mengancam akan membunuh korban, jika menolak bersetubuh.
Mendapat ancaman itu, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Pelaku dengan leluasa melakukan aksinya. Setelah puas, pelaku kembali mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun. Selanjutnya, pelaku mengantar korban pulang dan diturunkan di depan rumah korban sekitar pukul 23.30 Wita.
Keesokan harinya, Rabu (11/1), korban yang trauma terus menangis dan menyatakan ingin bunuh diri. Setelah didesak orangtuanya, korban menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut. Tidak terima dengan kejadian itu, orangtua korban melapor ke Polres Jembrana. Hasil penyelidikan, pelaku berhasil dibekuk di rumahnya, Banjar Tegalasih, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Kamis (12/1).
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai, mengatakan, pelaku sudah merencanakan agar dapat menyetubuhi korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 dan Pasla 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar. “Pengakuan sementara, pelaku baru sekali melakukan perbuatan seperti itu, dan katanya memang suka kepada korban,” ujar AKP Yusak, Jumat (13/1). * ode
Berdasar informasi, kasus pemerkosaan berawal dari perkenalan pelaku dengan korban di Blackberry Massenger (BBM) sekitar dua minggu lalu. Lewat BBM, pelaku memancing korban dengan menggunakan salah satu nama aliasnya, Gus Ade, dari Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo. Setelah komunikasi tersambung, pelaku dengan korban akhirnya sepakat bertemu, Selasa (10/1) malam.
Sebelum pertemuan, pelaku mengaku menyuruh temannya untuk menjemput korban di dekat rumahnya. Padahal yang menjemput ke rumah korban itu adalah pelaku sendiri. Ketika bertemu sekitar pukul 21.30 Wita, pelaku yang mengaku bernama Alit mengatakan disuruh Gus Ade mengantar korban ke rumah Gus Ade. Korban pun ikut lelaki itu dan naik ke boncengan sepeda motor. Dalam perjalanan pelaku mengarah menuju Desa Penyaringan. Baru sampai di Lapangan Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, turun hujan deras, diputuskan berteduh di areal dekat lapangan tersebut.
Saat berteduh, korban kirim pesan BBM kepada Gus Ade, yang tidak lain merupakan pelaku. Dalam pesannya, korban minta dijemput di lapangan Desa Pergung. Sementara pelaku, sembunyi-sembunyi balas BBM. Pengakuannya sedang nongkrong bersama teman-temannya di Gedung Kesenian Bung Karno (GKBK) Jembrana dan meminta korban bersama Alit menunggu di dekat GOR Kresna Jvara.
Korban yang tidak menaruh curiga, akhirnya menyampaikan kepada pelaku mengenai balasan BBM yang sebenarnya dikirim pelaku. Begitu hujan reda, pelaku akhirnya mengajak korban ke salah satu jalan kecil di selatan GOR Kresna Jvara. Sesampai di lokasi yang gelap dan sepi, korban kembali kirim BBM kepada Gus Ade, tetapi tidak direspon. Pelaku kemudian memainkan akalnya dengan mengaku memiliki indra keenam dan menakut-nakuti korban. Pelaku mengatakan ada setan yang sudah mendekat dan hendak merasuki tubuh korban.
Korban pun ketakutan dan menangis serta minta pelaku melindunginya. Kesempatan itu dipakai pelaku untuk mendukung rencananya. Mendengar syarat mengusir setan harus bersetubuh dengan pelaku, korban menolak. Mendapat penolakan, pelaku yang duduk bersebelahan dengan korban di atas jok motor, mencekik leher korban. Karena usaha menakut-nakuti tidak berhasil, pelaku mengancam akan membunuh korban, jika menolak bersetubuh.
Mendapat ancaman itu, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Pelaku dengan leluasa melakukan aksinya. Setelah puas, pelaku kembali mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun. Selanjutnya, pelaku mengantar korban pulang dan diturunkan di depan rumah korban sekitar pukul 23.30 Wita.
Keesokan harinya, Rabu (11/1), korban yang trauma terus menangis dan menyatakan ingin bunuh diri. Setelah didesak orangtuanya, korban menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut. Tidak terima dengan kejadian itu, orangtua korban melapor ke Polres Jembrana. Hasil penyelidikan, pelaku berhasil dibekuk di rumahnya, Banjar Tegalasih, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Kamis (12/1).
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai, mengatakan, pelaku sudah merencanakan agar dapat menyetubuhi korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 dan Pasla 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar. “Pengakuan sementara, pelaku baru sekali melakukan perbuatan seperti itu, dan katanya memang suka kepada korban,” ujar AKP Yusak, Jumat (13/1). * ode
1
Komentar