nusabali

Penyelundupan Koral ke Rusia Digagalkan

  • www.nusabali.com-penyelundupan-koral-ke-rusia-digagalkan

Pelaku mengaku mengambil atau menangkap sendiri koral di perairan Tulamben dan Karangasem. Koral tersebut dimasukkan ke koper tanpa disertai dokumen resmi.

MANGUPURA, NusaBali

Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar menggagalkan penyelundupan koral ke Rusia, pada Kamis (12/1) sekitar pukul 19. 00 Wita.

Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar Habrin Yake saat dikonfirmasi, Jumat (13/1) pagi, menjelaskan pelaku penyelundupan adalah seorang berkebangsaan Rusia atas nama Zakaretski.

Penangkapan ini dilaksanakan oleh petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan bekerjasama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Ngurah Rai, di Tuban, Kecamatan Kuta, Badung di terminal keberangkatan internasional.

Menurut Habrin, biota laut yang hendak diselundupkan oleh pelaku ada tiga jenis, yakni 9 pieces koral, kepiting hias sebanyak 20 pieces, dan kerang sebanyak 10 pieces. “Barang ini akan diselundupkan oleh salah seorang warga negara Rusia. Dia akan menggunakan penerbangan Qatar Air. Tujuannya Denpasar – Qatar – Rusia. Atas kelalaian atau perbuatan pelaku bisa dikenakan 1,5 tahun kurungan,” jelasnya.

Yang dilanggar oleh pelaku adalah tidak dilengkapinya dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Undang-undang No 16 Tahun  1992 tentang Karantina Ikan. Yang kedua, terkait dengan koral yang dilindungi itu melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah menganggap ini adalah hiasan dan mengaku tak tahu peraturannya terkait benda-benda dimaksud. “Nanti akan terus kami tindaklanjuti. Apakah ini ada unsur kesengajaan atau hanya melihat di perairan kita begitu banyak. Jadi kami dari Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan mengimbau kepada seluruh turis yang datang ke Indonesia atau Bali khususnya, untuk tidak mengambil atau menyelundupkan hasil-hasil perikanan yang yang ada di perairan kita,” tuturnya.

Dari jumlah koral yang ditahan oleh pihak Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu, diperkirakan nominal harganya sekitar Rp 10 juta – Rp 15 juta. “Pelaku telah diinterogasi untuk dinotifikasi kepada pihak Imigrasi Kelas I khusus Ngurah Rai,” kata Habrin.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh pihak Balai Karantina Ikan bersama pihak Avsec, pelaku mengambil atau menangkap sendiri di perairan Tulamben dan Karangasem.

Barang itu disembunyikan di dalam koper pakaian. Jenis koralnya adalah acropora. Jenis koral ini menurut Habrin termasuk apendiks dua atau masuk dalam golongan langka. “Kalau dilengkapi dengan zat LN boleh dijadikan sebagai bahan komoditas, dan izinnya oleh Balai Konservasi,” ucap Habrin.

Ketiga jenis biota yang ditahan itu semuanya telah dilepasliarkan di perairan Serangan, Denpasar Selatan, pada Jumat (13/1) pagi. * cr64

Komentar