Kasus Zaenal Tayeb Dilimpahkan ke Kejari Badung
Kasus Zaenal Tayeb resmi dilimpahkan ke Kejari Badung, Selasa (7/9). Namun tersangka tetap ditahan di Rutan Polres Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Penyidik Satreskrim Polres Badung melimpahkan kasus yang menjerat pengusaha Zaenal Tayeb ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Selasa (7/9) pukul 14.15 Wita. Pelimpahan kasus dugaan tindak pidana ‘menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik’ terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, itu dilakukan secara daring.
Tersangka Zaenal Tayeb yang sudah ditahan di Mapolres Badung sejak Kamis (2/9) malam, mengikuti proses pelimpahan kasus tersebut dari Mapolres Badung di Jalan Kebo Iwa Nomor 1, Desa/Kecamatan Mengwi, Badung. Meski kasusnya sudah ditangani kejaksaan namun tersangka Zaenal Tayeb masih menghuni Rutan Mapolres Badung.
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, mengatakan prosesi pelimpahan kasus tersebut dilakukan secara online karena pertimbangan pandemi Covid-19. Saat ini Zaenal Tayeb statusnya tersangka titipan Kejaksaan Negeri Badung.
Pelimpahan kasus tahap II itu, ungkap Iptu Ketut Sudana, hanya menyerahkan berkas perkara ke Kejari Badung. Sedangkan penahanan Zaenal Tayeb dititip di Rutan Polres Badung. “Sekarang statusnya tahanan titipan Kejaksaan. Tidak ada penyerahan simbolis juga karena masih PPKM,” tutur Iptu Ketut Sudana.
Iptu Ketut Sudana enggan berkomentar banyak. Dia mengaku tidak mengetahui sampai kapan tersangka yang merupakan promotor tinju internasional itu dititip. “Sampai kapan dititip di sini (Polres Badung), itu tergantung proses hukum yang berjalan saat ini,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum tersangka, Mila Tayeb tidak banyak komentar. Dia hanya mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian Mila mengaku berupaya melakukan permohonan penangguhan penahanan.
“Kami menghormati proses hukum. Kami upayakan penangguhan penahanan. Apakah dikabulkan atau tidak, kami hargai apapun itu,” tutur Mila Tayeb.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo membenarkan pelimpahan tahap II tersangka Zaenal Tayeb dan barang bukti ke penyidik Kejari Badung. Disebutkan Zaenal Tayeb tetap ditahan dan kini dititipkan di Rutan Polres Badung. “Tadi (kemarin) sudah resmi dilimpahkan dan tersangka tetap ditahan di Polres Badung,” ujar Bamaxs. Ditambahkan, penyidik Kejari Badung akan mempelajari berkas dan segera melimpahkan perkara ini ke PN Denpasar untuk disidangkan.
Zaenal Tayeb sendiri jadi tersangka atas kasus dugaan jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. Termasuk salah satu aset yang diperjualbelikan adalah berupa tanah seluas 13.700 meter persegi. Ternyata, belakangan tanah itu diketahui hanya seluas 8.892 meter persegi. Zaenal Tayeb dilaporkan oleh rekan bisnisnya Hendar Giacomo.
Penetapan tersangka terhadap Zaenal Tayeb dilakukan berselang 2 bulan setelah Polres Badung menetapkan rekan bisnisnya, Yuri Pranatomo, sebagai tersangka dan ditahan. Yuri ditetapkan sebagai tersangka karena membuat draft akta perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan nomor 33 tanggal 27 September 2017 terhadap aset dimaksud.
Setelah melalui proses hukum yang panjang penyidik Polres Badung menahan pengusaha berdarah Bugis, Sulawesi Selatan, itu pada Kamis (2/9) malam. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 9 jam lamanya sejak pukul 10.00 Wita hingga 19.00 Wita. Lima hari pasca ditahan akhirnya kasus yang menjerat Zaenal Tayeb dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung, Selasa (7/9) siang. *pol, rez
Tersangka Zaenal Tayeb yang sudah ditahan di Mapolres Badung sejak Kamis (2/9) malam, mengikuti proses pelimpahan kasus tersebut dari Mapolres Badung di Jalan Kebo Iwa Nomor 1, Desa/Kecamatan Mengwi, Badung. Meski kasusnya sudah ditangani kejaksaan namun tersangka Zaenal Tayeb masih menghuni Rutan Mapolres Badung.
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, mengatakan prosesi pelimpahan kasus tersebut dilakukan secara online karena pertimbangan pandemi Covid-19. Saat ini Zaenal Tayeb statusnya tersangka titipan Kejaksaan Negeri Badung.
Pelimpahan kasus tahap II itu, ungkap Iptu Ketut Sudana, hanya menyerahkan berkas perkara ke Kejari Badung. Sedangkan penahanan Zaenal Tayeb dititip di Rutan Polres Badung. “Sekarang statusnya tahanan titipan Kejaksaan. Tidak ada penyerahan simbolis juga karena masih PPKM,” tutur Iptu Ketut Sudana.
Iptu Ketut Sudana enggan berkomentar banyak. Dia mengaku tidak mengetahui sampai kapan tersangka yang merupakan promotor tinju internasional itu dititip. “Sampai kapan dititip di sini (Polres Badung), itu tergantung proses hukum yang berjalan saat ini,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum tersangka, Mila Tayeb tidak banyak komentar. Dia hanya mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian Mila mengaku berupaya melakukan permohonan penangguhan penahanan.
“Kami menghormati proses hukum. Kami upayakan penangguhan penahanan. Apakah dikabulkan atau tidak, kami hargai apapun itu,” tutur Mila Tayeb.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo membenarkan pelimpahan tahap II tersangka Zaenal Tayeb dan barang bukti ke penyidik Kejari Badung. Disebutkan Zaenal Tayeb tetap ditahan dan kini dititipkan di Rutan Polres Badung. “Tadi (kemarin) sudah resmi dilimpahkan dan tersangka tetap ditahan di Polres Badung,” ujar Bamaxs. Ditambahkan, penyidik Kejari Badung akan mempelajari berkas dan segera melimpahkan perkara ini ke PN Denpasar untuk disidangkan.
Zaenal Tayeb sendiri jadi tersangka atas kasus dugaan jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. Termasuk salah satu aset yang diperjualbelikan adalah berupa tanah seluas 13.700 meter persegi. Ternyata, belakangan tanah itu diketahui hanya seluas 8.892 meter persegi. Zaenal Tayeb dilaporkan oleh rekan bisnisnya Hendar Giacomo.
Penetapan tersangka terhadap Zaenal Tayeb dilakukan berselang 2 bulan setelah Polres Badung menetapkan rekan bisnisnya, Yuri Pranatomo, sebagai tersangka dan ditahan. Yuri ditetapkan sebagai tersangka karena membuat draft akta perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan nomor 33 tanggal 27 September 2017 terhadap aset dimaksud.
Setelah melalui proses hukum yang panjang penyidik Polres Badung menahan pengusaha berdarah Bugis, Sulawesi Selatan, itu pada Kamis (2/9) malam. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 9 jam lamanya sejak pukul 10.00 Wita hingga 19.00 Wita. Lima hari pasca ditahan akhirnya kasus yang menjerat Zaenal Tayeb dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung, Selasa (7/9) siang. *pol, rez
1
Komentar