Oknum Dokter Bedah Disanksi Turun Pangkat
Main Pungli Saat Mengoperasi Pasien Berkartu BPJS
Oknum dokter bedah B meminta pasien mengeluarkan biaya tambahan Rp 800.000, dengan alasan untuk pengadaan sejumlah alat operasi.
SEMARAPURA, NusaBali
Salah seorang dokter bedah di RSUD Klungkung, berinisial B, mendapatkan sanksi disiplin berupa penurunan pangkat dari golongan IVa ke golongan IIId. Surat sanksi pelanggaran disiplin tersebut telah ditandatangani langsung oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Senin (6/9). Karena dokter B diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra, Selasa (7/9), menerangkan kasus tersebut bergulir setelah seorang pasien asal Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, menjalani operasi hernia dengan menggunakan BPJS Kesehatan pada April 2021. Ketika itu, oknum dokter bedah B meminta pasien mengeluarkan biaya tambahan Rp 800.000, dengan alasan untuk pengadaan sejumlah alat operasi. Namun, saat operasi berjalan, alat alat yang digunakan diketahui merupakan alat yang disediakan oleh RSUD Klungkung. Akhirnya, kejadian itu dilaporkan oleh pasien ke pihak RSUD Klungkung.
Jelas Sekda Winastra, dokter yang bersangkutan sudah pernah dilaporkan kepada instansi terkait atas dugaan kasus serupa pada 2015. Sehingga sanksi kali ini merupakan yang kedua kalinya. Apabila, perbuatan itu diulangi lagi maka oknum dokter tersebut terancam sanksi berat berupa non job hingga pemecatan. "Dulu kena sanksi kategori berat ringan berupa penundaan kenaikan jabatan, sekarang kena sanksi berat sedang, berupa penurunan pangkat. Jika lagi kena bisa sanksi berat berat, bisa berupa non job hingga pemecatan, tergantung dampaknya," tegas Sekda Winastra.
Dia menyebut, akibat sanksi penurunan jabatan tersebut, maka otomatis tunjangan kinerja dokter ini juga menurun. Risiko ini sudah dikaji oleh Tim Pertimbangan Sanksi yang diketuai oleh Asisten III Setda Klungkung. "Oknum yang bersangkutan kena sanksi pelanggaran disiplin pegawai, karena melakukan pungutan di luar ketentuan," imbuh Sekda Winastra.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengakui, sudah menandatangani surat penurunan golongan atau pangkat oknum dokter bedah yang bersangkutan. Bupati asal Dusun Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida ini, juga mengingatkan dalam situasi ini jangan main-main. "Pungutan di luar ketentuan jangan dibiarkan apalagi oknum dokter tersebut sudah sempat berbuat hal serupa sebelumnya," tegas Bupati Suwirta.
Sementara itu, Dirut RSUD Klungkung dr Nyoman Kesuma menjelaskan kejadian ini terjadi April 2021, dan sudah dikenai sanksi. Untuk uang yang diambil tersebut sudah dikembalikan, dan oknum dokter sudah minta maaf. "Seharusnya tidak ada pungutan lain terhadap pasien di luar ketentuan, dan tidak boleh ada pembayaran di luar kasir resmi," kata dr Kesuma. *wan
Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra, Selasa (7/9), menerangkan kasus tersebut bergulir setelah seorang pasien asal Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, menjalani operasi hernia dengan menggunakan BPJS Kesehatan pada April 2021. Ketika itu, oknum dokter bedah B meminta pasien mengeluarkan biaya tambahan Rp 800.000, dengan alasan untuk pengadaan sejumlah alat operasi. Namun, saat operasi berjalan, alat alat yang digunakan diketahui merupakan alat yang disediakan oleh RSUD Klungkung. Akhirnya, kejadian itu dilaporkan oleh pasien ke pihak RSUD Klungkung.
Jelas Sekda Winastra, dokter yang bersangkutan sudah pernah dilaporkan kepada instansi terkait atas dugaan kasus serupa pada 2015. Sehingga sanksi kali ini merupakan yang kedua kalinya. Apabila, perbuatan itu diulangi lagi maka oknum dokter tersebut terancam sanksi berat berupa non job hingga pemecatan. "Dulu kena sanksi kategori berat ringan berupa penundaan kenaikan jabatan, sekarang kena sanksi berat sedang, berupa penurunan pangkat. Jika lagi kena bisa sanksi berat berat, bisa berupa non job hingga pemecatan, tergantung dampaknya," tegas Sekda Winastra.
Dia menyebut, akibat sanksi penurunan jabatan tersebut, maka otomatis tunjangan kinerja dokter ini juga menurun. Risiko ini sudah dikaji oleh Tim Pertimbangan Sanksi yang diketuai oleh Asisten III Setda Klungkung. "Oknum yang bersangkutan kena sanksi pelanggaran disiplin pegawai, karena melakukan pungutan di luar ketentuan," imbuh Sekda Winastra.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengakui, sudah menandatangani surat penurunan golongan atau pangkat oknum dokter bedah yang bersangkutan. Bupati asal Dusun Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida ini, juga mengingatkan dalam situasi ini jangan main-main. "Pungutan di luar ketentuan jangan dibiarkan apalagi oknum dokter tersebut sudah sempat berbuat hal serupa sebelumnya," tegas Bupati Suwirta.
Sementara itu, Dirut RSUD Klungkung dr Nyoman Kesuma menjelaskan kejadian ini terjadi April 2021, dan sudah dikenai sanksi. Untuk uang yang diambil tersebut sudah dikembalikan, dan oknum dokter sudah minta maaf. "Seharusnya tidak ada pungutan lain terhadap pasien di luar ketentuan, dan tidak boleh ada pembayaran di luar kasir resmi," kata dr Kesuma. *wan
1
Komentar