Komplotan Maling Beraksi di Ubud, Outdoor AC Dijual ke Pengepul Barang Bekas
GIANYAR, NusaBali com – Aksi yang dilakukan komplotan ini terbilang nekat karena tiga unit outdoor AC yang ada di sebuah tempat usaha di Ubud dibongkar dan langsung dijual ke pengepul barang bekas.
Aksi yang berlangsung pada 31 Agustus 2021 tersebut akhirnya bisa terungkap. Bahkan Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil meringkus tiga pelaku pencurian ketika hendak melarikan diri ke Pulau Jawa. Tiga pelaku yang diringkus adalah Salaman alias Maman (30) alamat Lingkungan Pesalakan Jimbaran, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan Badung. Kemudian Karep D alias Mukit (41) asal Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Serta Mumamad Tejo alias Tejo (29) asal Desa Petung, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso.
Penangkapan ketiga orang pelaku tersebut berawal dari sebuah laporan polisi oleh korban yang melaporkan bahwa outdoor AC di toko miliknya, yang berada di kawasan Jalan Hanoman Ubud raib. “Kemudian berbekal laporan tersebut Unit Buser Polsek Ubud melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” kata Kapolsek Ubud, AKP I Made Tama saat rilis kasus di Mapolsek Ubud, Selasa (7/9/2021).
Lebih lanjut AKP I Made Tama menjelaskan bahwa petugas Polsek Ubud yang juga dibantu oleh Team Opsnal Dit Reskrimum Polda Bali melakukan lidik di daerah Badung yang diduga menjadi tempat pelarian para pelaku setelah melancarkan aksinya.
Setelah melakukan proses lidik petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku atas nama Salaman alias Maman di Taman Geriya, kawasan Jimbaran, Badung. “Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku Maman ini akhirnya mengaku perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di kawasan Jalan Hanoman Ubud pada 31 Agustus 2021 lalu, berbekal keterangan pelaku ini petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainnya,” kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Gianyar, AKP I Nyoman Hendrajaya.
Dari keterangan pelaku Maman, petugas akhirnya mengamankan dua orang pelaku lainnya yakni Karep D alias Mukit (41) dan Muhamad Tejo alias Tejo (29) saat hendak melarikan diri ke pulau Jawa menggunakan jasa travel. “Petugas amankan dua pelaku itu di kawasan Benoa, saat itu kedua pelaku ini hendak melarikan diri ke Pulau Jawa,” ucap AKP I Made Tama. D
Dari pengakuan para pelaku, hasil kejahatan sudah dijual ke pengepul barang bekas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Keterangan pelaku sementara seperti itu, petugas akan dalami lagi,” ungkap Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni outdoor AC yang telah dibongkar, kemudian satu unit mobil pick up untuk mengangkut barang hasil curian, serta tiga buah sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP o Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. *rma
Penangkapan ketiga orang pelaku tersebut berawal dari sebuah laporan polisi oleh korban yang melaporkan bahwa outdoor AC di toko miliknya, yang berada di kawasan Jalan Hanoman Ubud raib. “Kemudian berbekal laporan tersebut Unit Buser Polsek Ubud melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” kata Kapolsek Ubud, AKP I Made Tama saat rilis kasus di Mapolsek Ubud, Selasa (7/9/2021).
Lebih lanjut AKP I Made Tama menjelaskan bahwa petugas Polsek Ubud yang juga dibantu oleh Team Opsnal Dit Reskrimum Polda Bali melakukan lidik di daerah Badung yang diduga menjadi tempat pelarian para pelaku setelah melancarkan aksinya.
Setelah melakukan proses lidik petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku atas nama Salaman alias Maman di Taman Geriya, kawasan Jimbaran, Badung. “Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku Maman ini akhirnya mengaku perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di kawasan Jalan Hanoman Ubud pada 31 Agustus 2021 lalu, berbekal keterangan pelaku ini petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainnya,” kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Gianyar, AKP I Nyoman Hendrajaya.
Dari keterangan pelaku Maman, petugas akhirnya mengamankan dua orang pelaku lainnya yakni Karep D alias Mukit (41) dan Muhamad Tejo alias Tejo (29) saat hendak melarikan diri ke pulau Jawa menggunakan jasa travel. “Petugas amankan dua pelaku itu di kawasan Benoa, saat itu kedua pelaku ini hendak melarikan diri ke Pulau Jawa,” ucap AKP I Made Tama. D
Dari pengakuan para pelaku, hasil kejahatan sudah dijual ke pengepul barang bekas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Keterangan pelaku sementara seperti itu, petugas akan dalami lagi,” ungkap Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni outdoor AC yang telah dibongkar, kemudian satu unit mobil pick up untuk mengangkut barang hasil curian, serta tiga buah sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP o Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. *rma
1
Komentar