Semua Tenant di Bandara Ngurah Rai Akan Disertifikasi
MANGUPURA, NusaBali
Semua tenant yang ada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung wajib mengantongi sertifikat Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability (CHSE).
Total ada 13 tenant yang beroperasi, namun baru 1 yang mengantongi sertifikat. Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, mengatakan saat pandemi Covid-19 ini, sejumlah protokol kesehatan (prokes) diterapkan di seluruh kawasan bandara. Selain menerapkan prokes ketat, jaminan kebersihan, keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan juga diperhatikan.
Salah satu yang didorong bagaimana seluruh tenant yang terdiri dari hotel, tempat makan, dan yang lainnya tersertifikat CHSE. Proses tersebut, lanjut Taufan dilakukan melalui program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI. “Dengan adanya sertifikat CHSE, seluruh tenant konsisten memberikan layanan sesuai standar,” katanya, Selasa (7/9) sore.
Taufan menjelaskan, di kawasan bandara ada 13 tenan yang beroperasi. Dari total keseluruhan, baru ada 4 tenant yang sudah melakukan pengajuan untuk sertifikat CHSE dari kementerian. Satu diantaranya Novotel Bali Airport. Sedangkan 3 lainnya masih dalam penilaian oleh tim. “Kalau untuk hotel sudah dilakukan jauh-jauh hari. Namun, untuk tenant lainnya baru pertengahan Agustus 2021. Ya, saat ini belum keluar hasilnya,” kata Taufan.
Sementara untuk 9 tenant yang sampai saat ini belum melakukan pengajuan sertifikasi CHSE masih dalam tahapan koordinasi. Diharapkan, dalam waktu dekat, para pemilik segera melakukan pengajuan. Hal ini dikarenakan saat menjalani tatanan kehidupan era baru, seluruh tenant di bandara wajib sesuai protokol yang ada. “Harapannya sesegera mungkin dilakukan, karena ini semua untuk keamanan dan kenyamanan bersama,” harapnya.
Seperti yang diketahui, sertifikat CHSE merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan standar yang ketat terhadap salah satu akomodasi pariwisata dalam beroperasi. Standar tersebut meliputi penyediaan tempat cuci tangan, tanda jarak aman, penyediaan hansaitizer dan wajib menggunakan masker, sehingga saat pembukaan pariwisata, akomodasi sudah siap menerima wisatawan sesuai dengan prokes yang ada. *dar
1
Komentar