Pandemi, Pengajuan Izin Usaha Apotek Meningkat
TABANAN, NusaBali
Sejak pandemi Covid-19 melanda, usaha apotek di Tabanan meningkat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Tabanan sejak Januari sampai Juni 2021 sudah terbitkan izin usaha apotek sebanyak 21.
Kondisi ini meningkat dibanding tahun 2019 yang hanya 18 unit usaha. Kepala Dinas PMPTSP Tabanan I Made Sumertayasa, mengatakan memang sejak pandemi yang mengajukan usaha mendirikan apotek lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Kondisi ini terjadi karena saat ini obat kesehatan sedang diperlukan masyarakat. “Kalau tahun 2019 yang mengajukan hanya 18 orang, berbeda dengan tahun 2020 dan 2021 bertambah,” kata Sumertayasa, Selasa (7/9).
Kata dia dalam pengajuan izin ini memang ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya yang bisa membuat izin usaha hanya bisa diajukan oleh apoteker. Kondisi ini berbeda dari sebelumnya yang meskipun bukan apoteker bisa mengajukan izin asalkan sudah memiliki apotek. “Sekarang yang boleh mengajukan permohonan adalah apoteker,” tegas Sumertayasa.
Namun secara umum disebutkan pengajuan izin usaha apotek tidak jauh beda dengan usaha lainnya. Permohonan diajukan lewat pendaftaran pada sistem OSS (Online Single Submission) disertai dengan melengkapi syarat-syarat lainnya.
Sebelum 2 Agustus 2021, syarat yang berlaku pada sistem OSS untuk izin usaha ini mengalami perubahan. Sebelumnya pemohon mesti menyertakan dokumen Usaha Kelola Lingkungan (UKL). “Namun setelah 2 Agustus 2021, pemohon hanya cukup menyertakan Surat Pernyataan Pengelolaan Limbah (SPPL),” tandas Sumertayasa. *des
1
Komentar