Sertifikat Hilang, Lahan Pasar Singamandawa Diukur Ulang
BANGLI, NusaBali
Sertifikat Pasar Singamandawa, Kintamani, Bangli hilang. Hanya fotokopian sertifikat yang ditemukan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli mengajukan penerbitan sertifikat baru. Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangli melakukan pengukuran ulang lahan Pasar Singamandawa, Senin (6/9) siang.
Kadisperindag Bangli, I Wayan Gunawan mengatakan terkait rencana revitalisasi Pasar Singamandawa, maka perlu dokumen pendukung, salah satunya sertifikat atas kepemilikan lahan pasar. Menurutnya, sertifikat lahan Pasar Singandawa sudah diterbitkan. Namun sertifikat tidak ditemukan. "Sertifikat asli tidak ditemukan, hanya ada fotokopian saja,” ungkap Wayan Gunawan, Selasa (7/9).
Kehilangan sertifikat, Disperindag Bangli kembali mengajukan permohonan penerbitan sertifikat baru ke BPN Bangli. Proses sudah masuk tahap pengukuran ulang lahan. Menurut Wayan Gunawan, ukur ulang dihadiri perangkat desa, penyanding, BPN, Bagian Tata Pemerintahan, dan Bagian Aset. “Tidak ada masalah dalam proses ukur ulang, kini tinggal menunggu terbitnya sertifikat yang baru,” kata pejabat asal Tembuku ini.
Wayan Gunawan mengatakan, Pemkab Bangli mengelola empat pasar yakni Pasar Kayuambua Kecamatan Susut, Pasar Kidul, Bangli, Pasar Yangapi Kecamatan Tembuku, dan Pasar Singamandawa Kecamatan Kintamani. Dari empat pasar tersebut, tiga pasar sudah bersertifikat atas nama Pemkab Bangli, sementara lahan Pasar Yangapi merupakan aset Pemerintah Provinsi Bali.
Terkait revitalisasi Pasar Singamandawa, Wayan Gunawan mengatakan Pemkab Bangli sudah mengajukan proposal bantuan ke Kementerian Perdagangan sebesar Rp 50 miliar. Tim dari kementerian telah turun meninjau lokasi. *esa
Kadisperindag Bangli, I Wayan Gunawan mengatakan terkait rencana revitalisasi Pasar Singamandawa, maka perlu dokumen pendukung, salah satunya sertifikat atas kepemilikan lahan pasar. Menurutnya, sertifikat lahan Pasar Singandawa sudah diterbitkan. Namun sertifikat tidak ditemukan. "Sertifikat asli tidak ditemukan, hanya ada fotokopian saja,” ungkap Wayan Gunawan, Selasa (7/9).
Kehilangan sertifikat, Disperindag Bangli kembali mengajukan permohonan penerbitan sertifikat baru ke BPN Bangli. Proses sudah masuk tahap pengukuran ulang lahan. Menurut Wayan Gunawan, ukur ulang dihadiri perangkat desa, penyanding, BPN, Bagian Tata Pemerintahan, dan Bagian Aset. “Tidak ada masalah dalam proses ukur ulang, kini tinggal menunggu terbitnya sertifikat yang baru,” kata pejabat asal Tembuku ini.
Wayan Gunawan mengatakan, Pemkab Bangli mengelola empat pasar yakni Pasar Kayuambua Kecamatan Susut, Pasar Kidul, Bangli, Pasar Yangapi Kecamatan Tembuku, dan Pasar Singamandawa Kecamatan Kintamani. Dari empat pasar tersebut, tiga pasar sudah bersertifikat atas nama Pemkab Bangli, sementara lahan Pasar Yangapi merupakan aset Pemerintah Provinsi Bali.
Terkait revitalisasi Pasar Singamandawa, Wayan Gunawan mengatakan Pemkab Bangli sudah mengajukan proposal bantuan ke Kementerian Perdagangan sebesar Rp 50 miliar. Tim dari kementerian telah turun meninjau lokasi. *esa
1
Komentar