Insentif PPnBM Bakal Diperpanjang
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sedang memproses perubahan aturan terkait pemberian insentif pajak mobil baru 0 persen alias pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah mencapai 100 persen.
Itu berarti, Kemenkeu secara tersirat telah menyetujui usulan perpanjangan insentif bebas pajak mobil yang diusulkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
"Masih proses. Perubahan aturan," terang Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (7/9).
Kendati begitu, Rahayu belum bisa membagi target waktu kapan sekiranya perubahan aturan terkait perpanjangan insentif itu bakal selesai. "Sabar ya," imbuhnya.
Sebelumnya, Menperin Agus menyatakan telah mengirim surat usulan perpanjangan insentif bebas pajak untuk pembelian mobil baru kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Saya sudah menandatangani surat kepada Menteri Keuangan untuk mengusulkan perpanjangan PPnBM DTP karena berkaitan dengan industri pendukung di belakangnya banyak sekali," ujar Agus, akhir bulan lalu.
Usul perpanjangan insentif bebas pajak mobil sebesar 100 persen diajukan karena aturan ini sejatinya hanya berlaku sampai Agustus 2021. Sementara, pada September-Desember 2021, pemerintah hanya memberikan insentif pajak sebesar 25 persen saja.
Padahal, menurut Agus, insentif ini perlu diberikan 100 persen lagi karena terbukti berhasil mendongkrak produksi dan penjualan mobil di masa pandemi covid-19.
Data kementeriannya mencatat penjualan mobil naik 758 persen pada kuartal II 2021 atau setelah insentif tersebut diberlakukan.
Tidak hanya itu, Kemenperin juga mencatat bahwa dampak penjualan mobil turut mengerek pertumbuhan industri. *
1
Komentar