nusabali

Perkara Tuntas, Sertifikat Pura Jurit Pecatu Dikembalikan

  • www.nusabali.com-perkara-tuntas-sertifikat-pura-jurit-pecatu-dikembalikan

DENPASAR, NusaBali
Pasca perkara sengketa tanah yang melibatkan mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta, bersama Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung tuntas, penyidik Unit V Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5048 dengan label B ukuran 38.650 kepada pemilik Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung melalui Notaris Nyoman Sudjarni pada 30 Juli 2021.

Meski sudah menerima SHM asli dari tanah yang disengketakan yang akhirnya Ketut Sudikerta dibui 6 tahun itu masih menyisakan pertanyaan. Sebab sertifikat dengan label A yang dikatakan palsu tidak diketahui keberadaannya. Sertifikat berlabel A itu pada saat perkara berlangsung disita polisi dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi dalam keterangan persnya, Rabu (8/9) mengungkapkan SHM asli yang diberi label B dari tanah yang disengketakan itu benar sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara SHM palsu yang diberi label A masih disita oleh penyidik.

"Sertifikat palsu tetap dipegang oleh penyidik. Tidak dikembalikan ke BPN karena sertifikat itu palsu. Sedangkan sertifikat yang asli sudah dikembalikan kepada pemiliknya melalui notaris," beber Kombes Syamsi.

Kasus ini berawal dari laporan I Made Subakat tahun 2016 lalu ke SPKT Polda Bali terkait dugaan pemalsuan SHM nomor 5048 tanah Puri Luhur/Jurit Uluwatu dengan terlapor Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Dalam pemeriksaan, Wayan Wakil selaku terpidana 12 tahun kasus tindak pidana pencucian uang, penipuan atau pemalsuan bersama eks wagub Bali Ketut Sudikerta, mengaku dialah yang mengambil SHM nomor 5048 yang dititipkan pihak Pura Jurit ke Notaris Ni Nyoman Sudjarni dengan surat tanda terima tertanggal 15 Juli 2013.

Sedangkan keterlibatan terlapor Anak Agung Ngurah Agung yakni melepaskan hak tanah kepada PT Marindo Gemilang berkedudukan di Surabaya berdasarkan akta nomor 50 tertanggal 20 Desember 2013 di Notaris Ketut Neli Asih SH. *pol

Komentar