Pansus Harapkan Ada Perda Pengawasan Orang Asing
MANGUPURA, NusaBali
Rancangan Peraturana Daerah (Ranperda) Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing mulai dibahas oleh panitia khusus (Pansus) di DPRD Badung, Rabu (8/9).
Ranperda ini merupakan perpanjangan Undang-Undang Cipta Kerja di daerah. Yang menarik terungkap dalam pembahasan, perlunya penambahan perda pengawasan orang asing untuk memperkuat penerapan di lapangan apabila ranperda sudah ditetapkan menjadi perda.
Ketua Pansus (Ranperda) Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunan Tenaga Kerja Asing Made Ponda Wirawan, mengatakan pembahasan ranperda sudah di tingkat internal pansus. Bahkan pansus pun telah menyiapkan sejumlah pertanyaan dalam sinkronisasi serta penyelarasan aturan yang diajukan oleh pihak eksekutif. “Besok (hari ini) kami melakukan pembahasan kembali bersama pihak eksekutif untuk memperdalam bahasan ranperda ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Ponda Wirawan mengatakan, ada yang perlu disinkronkan terkait ranperda ini nantinya, agar bisa dieksekusi secara maksimal. “Setelah ranperda ini jadi perda, seperti apa pengawasannya nanti? Apakah kita perlu membuatkan aturan penguat dalam pengawasan untuk tenaga kerja asing ini, karena kalau satu aturan retribusi saja saya rasa kurang cukup tanpa ada pengawasan di lapangan,” katanya.
“Contoh saja, satu perusahaan hanya melaporkan satu saja pekerja tenaga asing. Namun kenyataannya di lapangan lebih dari satu tenaga asing yang dipekerjakan. Jadi, kita lost pendapatan dari retribusi tersebut tanpa ada pengawasan,” tegas Ponda Wirawan.
Politisi asal Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal ini juga mengharapkan, ada aturan tambahan dalam memperkuat Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini. “Kita buat nanti perda pengawasan untuk tenaga kerja asing, seperti di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, perda itu sudah ada, Badung bisa meniru hal tersebut,” kata anggota DPRD Badung tiga periode tersebut.
Untuk diketahui, ada sejumlah anggota pansus yang ikut menggodok aturan ini, yakni Made Retha, I Wayan Edi Sanjaya, I Wayan Loka Astika, Yayuk Agustin Lessy, I Gusti Ngurah Sudiarsa, Wayan Sandra, dan Ni Komang Tri Ani. *asa
1
Komentar