nusabali

Kepergok, Pencuri Sapi Dihajar Massa

  • www.nusabali.com-kepergok-pencuri-sapi-dihajar-massa

Pencuri sapi, I Wayan Miasa Santika, 57, babak belur dihajar massa setelah kepergok curi sapi di sebuah tegalan kawasan Banjar Dinas Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, Kamis (12/1) malam.

TABANAN, NusaBali

Pelaku yang terluka mendapat perawatan di Puskesmas Selemadeg I, Desa Bajera. Pencuri sapi asal Banjar Pasar, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Negara ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto membenarkan pencuri sapi dihajar massa di tegalan milik Pan Wilet, Banjar Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, sekitar pukul 21.30 Wita. Aksi pelaku dipergoki salah seorang warga setempat yang kebetulan melintas di depan tegalan Pan Wilet. Saat itulah saksi melihat gerak-gerik lelaki mencurigakan. Saksi pun bersembunyi dan mengintai pelaku. Begitu melihat pelaku melepaskan tali sapi milik Ni Nyoman Sumadi yang diikatkan pada pohon kelapa, saksi menghubungi Bhabinkamtibmas dan masyarakat lainnya per telepon sambil tetap mengawasi gerak gerik pelaku.

Begitu pelaku menaikkan sapi ke atas truk, saat itu pula saksi teriak maling dan didengar warga lainnya. Pelaku yang kaget melepas sapinya dan naik ke kemudi truk DK 9323 AC untuk melarikan diri. Namun warga yang sigap berhasil mencegat pelaku kabur. Tanpa ada komando, massa yang emosinya tersulut langsung menghajar pelaku hingga babak belur. Beruntung nyawa pelaku masih selamat karena anggota kepolisian tiba di TKP. Pelaku yang terluka kemudian dibawa berobat ke Puskesmas Selemadeg I di Desa Bajera, sekitar 7 kilometer di timur TKP.

Kepada penyidik, pelaku masih beri keterangan plintat-plintut. Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian. TKP pertama di Desa Antasari, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan pada bulan Agustus 2016. Sapi curiannya dipotong untuk dijual, sementara sisanya dikonsumsi sendiri. Selanjutnya pelaku mencuri sapi di Banjar Kutuh, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan pada bulan September 2016. Sapi curiannya dijual seharga Rp 2,5 juta. “Aksi ketiga gagal karena kepergok dan dihakimi massa,” terang AKBP Marsdianto, Jumat (13/1)

Dikatakan, penyidik masih mengembangkan kasus ini. Sebab tidak kemungkinan ada TKP lainnya. Termasuk mengembangkan dengan siapa pelaku melakukan aksi curi sapi. Pelaku dikenai Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara 7 tahun. “Modusnya, pelaku mencuri dengan melepas tali ikatan sapi di pohon kemudian dinaikkan ke truk,” terang AKBP Marsdianto didampingi Kasat Reskrim AKP Yana Jaya Widia. Barang bukti yang diamankan masing-masing 1 unit truk DK 9323 AC, 1 ekor sapi, 1 kursi kayu, 1 tali plastik warna biru panjang 4,40 meter, dan 1 tali plastik hijau. * k21   

Komentar