nusabali

Prajuru Desa Adat Liligundi Mengundurkan Diri

Pengunduran diri didukung 218 KK Desa Adat Liligundi

  • www.nusabali.com-prajuru-desa-adat-liligundi-mengundurkan-diri

AMLAPURA, NusaBali
Prajuru Desa Adat Liligundi, Desa/Kecamatan Bebandem, Karangasem, I Made Reni, mengundurkan diri sebagai pangliman atau wakil ketua.

Alasannya, rangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Banjar Adat Liligundi Kaja. Made Reni juga menolak pararem yang bertentangan dengan awig-awig terkait ngadegang Bendesa Adat Liligundi. Made Reni telah melayangkan surat pengunduran diri pada tanggal 25 Agustus 2021 kepada ke Bendesa Adat Liligundi, MDA Kecamatan Bebandem, MDA Kabupaten Karangasem, dan MDA Provinsi Bali.

Made Reni juga turut menandatangani penolakan 12 pararem yang diberlakukan Desa Adat Liligundi. “Selain saya rangkap jabatan juga turut menolak pararem terkait hendak ngadegang Bendesa Adat Liligundi. Persoalan perarem belarut-larut, sejak tahun 2019 tanpa solusi,” ungkap Made Reni, Kamis (9/9). Hanya saja pengunduran dirinya belum disahkan melalui paruman. Sebab paruman Desa Adat Liligundi belum digelar. Pengunduran diri dibuat dengan pertimbangan yang matang dan didukung 218 KK krama Desa Adat Liligundi.

Kelian Pecalang Desa Adat Liligindi, I Made Sukadana, membenarkan Made Reni mengundurkan diri. “Mundur dari prajuru Desa Adat Liligundi sebagai bentuk protes atas keluarnya pararem yang bertentangan dengan awig-awig,” ungkap Made Sukadana. Menurutnya, dari 13 anggota pecalang, sebanyak 11 orang menolak pararem tentang ngadegang bendesa adat.

Terpisah, Bendesa Adat Liligundi I Ketut Alit Suardana mengakui salah satu prajuru Desa Adat Liligundi yakni I Made Reni mengundurkan diri. “Pengunduran dirinya sudah lama karena masalah kesehatan,” kata Ketut Alit Suardana. Pengunduran diri akan disampaikan saat paruman yang digelar pada Sukra Kliwon Landep, Sabtu (11/9). Kemudian dibuatkan berita acara dan dikirim ke MDA Provinsi Bali. Bagaimana dengan alasan pengunduran diri karena tidak menyetujui pararem ngadegang Bendesa Adat Liligindi? “Ah, kan tidak etis prajuru menolak pararem, prajuru produk lembaga,” bantah Alit Suardana. *k16

Komentar