nusabali

ADD Ditambah Rp 20 Miliar

  • www.nusabali.com-add-ditambah-rp-20-miliar

Desa yang banjar dinasnya di bawah 5 tidak mendapatkan tambahan ADD. Desa yang jumlah banjar dinasnya di atas 5 akan mendapatkan tambahan secara proporsional

TABANAN, NusaBali

Usul DPRD Tabanan tambah alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 18 miliar untuk ’membahagiakan’ perbekel bakal segera terwujud. Sebab Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyetujui penambahan ADD itu. Bahkan tambahan ADD lebih besar dari usul Dewan, sebesar Rp 20 miliar.

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti saat dihubungi per telepon mengatakan menaikkan ADD hingga Rp 20 miliar bukan persoalan setuju atau tidak setuju. Tetapi merupakan kewajiban memenuhi BOP (Biaya Operasional Pemerintah Desa) sebesar 30 persen. Dikatakan, menaikkan ADD sudah berdasarkan kajian.

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja mengatakan, setelah melakukan simulasi terhadap ADD, disimpulkan ADD harus dibagi secara proposional dan diperlukan penambahan dana sebesar Rp 20 miliar. “Desa yang memiliki banjar dinas di bawah 5 tidak mendapatkan tambahan ADD. Namun desa yang jumlah banjar dinasnya di atas 5 akan ditambahkan secara proporsional,” terang Wiratmaja, Jumat (13/1).

Wiratmaja mengatakan, selama ini ADD di Tabanan sulit memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang proporsi 30% BOP dan 70% pembangunan. Sebab praktiknya di lapangan, desa yang wilayahnya luas dengan penduduk banyak akan melebihi prosentase 30 persen operasional dan 70 persen untuk pembangunan. Sehingga banyak perbekel di Tabanan melakukan pelanggaran PP Nomor 43 Tahun 2014. Berdasarkan PP tersebut disusunlah Perbup tentang pengaturan penghasilan perbekel dan perangkat desa sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2014.

Dalam PP Nomor 43 tahun 2014 Pasal 81 mengatur tentang Siltap atau penghasilan tetap perbekel dan perangkatnya yang ditentukan atas besaran ADD. Misalnya ADD kurang dari Rp 500 juta maka siltap hanya boleh 60% dari ADD. ADD Rp 500 juta sampai Rp 700 juta, siltap dibolehkan 50% dari ADD. “Sementara ADD di Tabanan rata-rata per desa Rp 700 juta sampai Rp 900 juta yang diatur siltapnya 40% dari ADD,” terang Wiratmaja.  

Siltap inilah yang jadi masalah karena jumlah banjar dinas di setiap desa berbeda. Ada desa yang memiliki 2 banjar dinas, ada pula yang satu desa memiliki 13 banjar dinas. Dengan ADD yang sama tentu tidak adil bagi desa dengan banjar dinas banyak karena siltapnya dibatasi 40% atau rata-rata sebesar Rp 350 juta per tahun. Untuk desa yang banjar dinasnya di atas 10, siltapnya antara Rp 400 juta sampai Rp 500 juta per tahun, sementara ketentuan maksimal Rp 350 juta per tahun.

Dikatakan, selama ini, Pasal 81 selalu dilanggar oleh desa yang memiliki banjar dinas 5 ke atas. Celakanya desa dengan banjar dinas di atas 5 lebih banyak dibanding yang di bawah 5 banjar dinas. Dari 133 desa di Tabanan, sebanyak 97 desa memiliki banjar dinas di atas 5. Bagi 36 desa yang banjar dinasnya di bawah 5 relatif aman terhadap Pasal 81, tapi akan bahaya bagi 97 desa lainnya.                        

Selain Pasal 81 tentang siltap, ada juga Pasal 100 PP 47 Tahun 2016 yang mengatur besaran 30% BOP dan dana pembangunan 70% dari APBD desa. Sehingga semakin dibatasi lagi penggunaan 30% karena terdiri dari siltap, tunjangan, beban kerja, honor PTPKD, dan Operasional Pemerintahan Desa termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam Perbup 47 tahun 2014, perbekel akan mendapat siltap Rp 1.675.000, tunjangan penghasilan Rp 2.325.000, tunjangan Rp 1.000.000, dan honor PTPKD Rp 400.000. Sehingga perbekel dapat Rp 5.400.000 per bulan. Apabila ini diterapkan, maka desa yang memiliki banjar dinas lebih dari 5 akan melanggar ketentuan. Rata-rata yang banjar dinasnya di atas 5, persentasenya di atas 40% BOP. “Ini melanggar Pasal 100 PP 43 Tahun 2014 yang ditentukan maksimal BOP 30%. Inilah biang masalah yang selalu jadi momok buat desa setelah pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,” imbuhnya.

Permasalahan itulah yang dicarikan solusi oleh Bupati Tabanan agar para perbekel merasa nyaman dan ada rasa keadilan dalam menjalankan APBD desanya. Sehingga setelah melakukan simulasi terhadap ADD, diputuskan ditambah Rp 20 miliar lagi. Keputusan tambah ADD sebesar Rp 20 miliar ini akan disosialisasikan kepada para perbekel di Tabanan, Minggu (15/1) besok.

Sebelumnya, salah seorang perbekel di Tabanan menyebut ada ketidakadilan antara desa berpenduduk sedikit dengan wilayah kecil dengan desa berpenduduk banyak serta wilayahnya luas. Ketidakadilan itu menyangkut tunjangan penghasilan tetap (siltap). Keresahan para perbekel ini disuarakan Ketua Forum Perbekel se-Tabanan I Made Arya kepada DPRD Tabanan. Melalui rapat kerja antara Komisi I DPRD Tabanan, Bapelitbang, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di gedung Dewan, DPRD Tabanan putuskan tambah ADD Rp 18 miliar. Dana sebesar itu diambil dari Program Gempur Miskin yang dinilai tak jalan. * k21

Komentar