Polda Ungkap Komplotan Curanmor di 15 TKP
DENPASAR, NusaBali
Pelaku curanmor, Ilham Sabri, 34, yang sempat kejar-kejaran dengan warga dan akhirnya tertangkap di Jalan Waringin Gang Pipit, Lingkungan Tuban Griya, Kuta, Badung pada Minggu (5/9) ternyata anggota komplotan curanmor yang selama ini diburu.
Bersama rekannya, M Malik, 27, yang berperan sebagai penadah, Sabri sudah beraksi di 15 TKP seluruh Bali. Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Ary Satriyan saat gelar jumpa pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7, Denpasar, Jumat (10/9) mengungkapkan para pelaku dalam komplotan ini melibatkan napi kasus narkoba yang kini sedang mendekam di Lapas Kerobokan bernama Malik, 27. Ilham Sabri berperan sebagai pemetik yang mencuri motor. Sementara Malik yang berada di dalam Lapas Kerobokan mengendalikan penjualan motor hasil curian ini melalui Facebook (FB).
Kombes Ary membeberkan terungkapnya komplotan curanmor ini berawal dari laporan seorang korban bernama Edi Nurahman, 20. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX DK 2695 AAX. Motor tersebut hilang di depan kosnya di Jalan Buana Kubu Gang Asem XIII Nomor 7, Denpasar Barat, Selasa (31/8) pukul 23.30 Wita. Motor tersebut hilang selang 15 menit setelah diparkir.
Menerima laporan dengan nomor registrasi DUMAS/673/IX/2021/SPKT/Satreskrim Polresta/Polda Bali Resmob Polda Bali langsung melakukan penyelidikan. Ternyata setelah berhasil dicuri, keesokan harinya, Rabu (1/9) pukul 10.13 Wita motor tersebut dijual melalui media sosial FB oleh Malik. Motor langsung laku dan transaksi di Jalan Hang Tuah, Sanur, Denpasar Selatan.
Malik menjual motor tersebut melalui FB kepada Ida Bagus Rai Wijaya seharga Rp 6 juta. Dari dalam Lapas Kerobokan Malik menyuruh Ilham Sabri membawa motor Yamaha NMAX DK 2695 AAX ke Jalan Hang Tuah, Sanur untuk diserahkan kepada Bagus Rai Wijaya.
"Uang hasil penjualan motor itu tidak diterima oleh Ilham Sabri melainkan diterima oleh adik Malik bernama Fatmawati. Uang hasil kejahatan itu kemudian diserahkan kepada Ilham lewat transfer," ungkap Kombes Ary.
Selanjutnya motor tersebut oleh Ida Bagus Rai Wijaya dijual lagi. Motor tanpa surat-surat itu dijual dengan harga murah. Nah, pada saat itulah motor tersebut diendus polisi. Anggota Resmob Polda Bali memancing dengan cara berpura-pura membeli motor NMAX DK 2695 AAX tersebut. Singkat cerita Ida Bagus Rai Wijaya diamankan dan diinterogasi. Ida Bagus Rai Wijaya mengaku mendapatkan motor tersebut dibelinya dari seseorang melalui FB.
"Dari situlah kita tahu penjual motor tersebut adalah napi narkoba di Lapas Kerobokan bernama Moch Malik. Berdasarkan keterangan dari Moch Malik bahwa motor tersebut didapatnya dari Ilham Sabri. Ilham Sabri ternyata sudah ditangkap Polsek Kuta karena tindak pidana pencurian sepeda motor juga," beber Kombes Ary.
Berdasarkan keterangan dari Moch Malik bahwa sudah 15 kali dipasok motor oleh Iham Sabri. Namun yang diakui oleh Ilham Sabri hanya 5 kali. Sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam. Polisi sudah mengamankan 3 unit motor di Polsek Kuta dan 1 unit lagi diamankan di Polda Bali. Sementara 1 unit motor lainnya menurut pengakuan Ilham Sabri sudah hilang.
"Sepeda motor NMAX DK 2695 AAX kita amankan di Polda Bali. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Kami masih melakukan penyelidikan mendalam keterangan para pelaku. Napi yang di Lapas Kerobokan akan di proses juga," tandasnya. *pol
1
Komentar