Target Retribusi Parkir Terancam Tidak Terpenuhi
BANGLI, NusaBali
Pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi jasa parkir terancam tidak terpenuhi.
Salah satu faktor penyebabnya, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kadis Perhubungan Bangli, I Gede Redika mengatakan, target pendapatan retribusi parkir tahun 2021 Rp 442.557.000. Realisasi hingga akhir Agustus Rp 236.926.000 atau sekitar 59%.
Gede Redika mengaku pesimis mencapai target retribusi parkir Rp 442.557.000 di tengah pandemi Covid-19. Apalagi dibarengi dengan PPKM sehingga sejumlah parkir tutup. “Bangli sempat masuk zona hitam, beberapa kantong parkir ditutup untuk menghindari penumpukan kendaraan,” jelas Gede Redika, Jumat (10/9). Gede Redika didampingi Kasi Perparkiran I Nengah Serita mengatakan, objek parkir adalah pasar. Dalam penerapan PPKM, pasar sangat sepi sehingga berimbas pada pendapatan parkir.
Tiga pasar jadi objek parkir yakni Pasar Kidul Bangli, Pasar Kayuambua Susut, dan Pasar Singa Mandawa Kintamani. Penyumbang pendapatan parkir terbesar dari Pasar Kidul Bangli dengan pendapatan Rp 22 juta per bulan. Besaran retribusi parkir mengacu Perda Nomor 24 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum untuk sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2000. Target parkir tahun 2022 dipasang sama seperti tahun ini. “Belum ada jaminan kondisi akan normal seperti dulu, maka besaran target tahun 2022 sama dengan tahun 2021,” imbuh Nengah Serita. Ada rencana melakukan revisi Perda karena sudah berlaku cukup lama. *esa
1
Komentar