Dua Pengedar dan Seorang Pengguna Diringkus
TABANAN, NusaBali
Sat Res Narkoba Polres Tabanan kembali bekuk tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Dari ketiga tersangka, dua diantaranya merupakan pengedar dan seorang pengguna. Tiga pelaku yang dibekuk ini adalah I Kadek Prahadita alias Manuh. Pemuda 28 tahun tersebut dibekuk di pinggir jalan Perumahan Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan. Dari tangan pelaku berhasil diamankan shabu seberat 0,25 bruto dan 0,15 netto.
Kemudian tersangka kedua, yakni I Kadek Bayu Sumadana alias Bayu. Pria berusia 26 tahun dibekuk di depan rumah tersangka kawasan Desa Mengwi, Kabupaten Badung. Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan 14 paket shabu seberat 5,9 gram.
Kemudian pelaku ketiga adalah I Wayan Sudarmayasa alias Mamo. Dia berhasil dibekuk di halaman samping Kantor LPD Desa Geluntung, Kecamatan Marga. Dari tangan pria 27 tahun ini, polisi berhasil amankan 13 paket shabu seberat 1,48 gram.
Kabag Ops Polres Tabanan, Kompol I Nengah Sudiarta didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra menegaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti jajaran Sat Res Narkoba Polres Tabanan.
Pertama yang berhasil diamankan ini adalah pelaku I Kadek Prahadita alias Manuh. Kemudian setelah dikembangkan didapati dua pelaku lagi masing-masing Kade Bayu Sumadana alias Bayu dan Wayan Sudarmayasa alias Mamo. “Tiga pelaku ini saling keterkaitan, dapat barang (shabu) dari satu sumber,” ungkap Kompol Sudiarta saat pres rilis di Mapolres Tabanan pada Jumat (10/9).
Menurutnya tiga pelaku notabane pengangguran karena dirumahkan akibat pandemi ini memiliki peran berbeda-beda. Pelaku Manuh memang hanya sebagai pengguna, kemudian tersangka Bayu dan Mamo sebagai pengedar dan pengguna. Mereka edarkan shabu dengan sistem tempel di pohon.
“Bayu dan Memo ini punya job berbeda, awalnya Bayu yang memiliki barang, karena kewalahan Memo diminta menyebar khusus di daerah Kecamatan Marga dan Penebel, sementara untuk daerah Kecamatan Kediri dan Badung Bayu yang mengedarkan,” bebernya.
Dijelaskan barang yang didapat pelaku ini dari satu sumber berinisial WD yang saat ini masih tengah buron. “Kami terus akan lakukan pengembangan, dengan tujuan bisa mencegah atau mengurangi masyarakat Tabanan terlibat narkoba,” terang Kompol Sudiarta.
Akibat perbuatanya itu, ketiga pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. *des
1
Komentar