Incumbent Terpilih Lagi, Dua Calon Lain Dirangkul Sebagai Bendahara dan Petajuh Pawongan
Desa Adat Bitera, Gianyar Sukses Ngadegang Bendesa Secara Musyawarah Mufakat
Sebelum pemilihan di tingkat lembaga pengambil keputusan, yakni melalui paruman desa, musyawarah mufakat terlebih dahulu dilakukan antar ketiga calon.
GIANYAR, NusaBali
Desa Adat Bitera, Kelurahan Bitera, Kecamatan/Kabupaten Gianyar Ngadegang Bendesa dan Prajuru Desa periode 2021-2026. Tahapan Ngadegang berlangsung sejak 29 Juli 2021 diawali pembentukan panitia yang personelnya merupakan utusan masing-masing banjar. Diambil secara proporsional dengan jumlah anggota panitia 9 orang yang di SK-kan oleh Bendesa Adat.
Sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 04 Tahun 2019 tentang Desa Adat, pemilihan Bendesa Adat Bitera mulai dari proses penjaringan hingga pemilihan bendesa berlangsung secara musyawarah dan mufakat. "Mengikuti amanat yang ada dalam Perda Bali No 4/2019, Desa Adat Bitera melaksanakan seluruh tahapan proses mengacu pada perda tersebut," jelas Ketua Panitia Ngadegang Bendesa Adat Bitera, I Ketut Sulatra, Sabtu (11/9).
Sebelum dilakukan tahapan pemilihan bendesa dan prajuru desa, panitia melakukan sosialisasi perarem No 03 Tahun 2021 tentang Ngadegang Bendesa dan Prajuru Desa di Desa Bitera dan tahapan Ngadegang Bendesa dan Prajuru Desa di masing-masing banjar.
Dari hasil penjaringan dan verifikasi persyaratan panitia menetapkan calon bendesa masa bakti 2021-2026, yaitu I Nyoman Sumantra, I Ketut Suarjana dan I Wayan Perasta. Setelah hasil musyawarah antar calon terpilih incumbent Ir I Nyoman Sumantra sebagai Bendesa Adat, I Ketut Suarjana sebagai Bendahara, dan I Wayan Perasta sebagai Petajuh Pawongan. Sedangkan pengisian struktur keprajuruan yang lain dimusyawarahkan dengan calon prajuru utusan masing-masing banjar
Ketua Panitia Ketut Sulatra bersyukur tahapan Ngadegang Bendesa Adat Bitera berjalan lancar. Jauh dari kesan kisruh yang cukup sering terjadi di desa adat lain di Bali. "Karena kami sejak awal sudah mempersiapkan diri dengan menyusun pararem. Bahkan pararem Desa Adat Bitera ini sudah diadopsi oleh desa adat lain," ujar Ketut Sulatra yang juga Ketua Tim Penyusunan Pararem Desa Adat Bitera ini.
Guna menyesuaikan dengan Perda 4/2019 terlebih dahulu dilakukan perubahan pada awig-awig, terutama pada bagian pemilihan Bendesa. "Dalam awig, awalnya tercantum Bendesa dipilih oleh Sabha secara voting. Itu diubah, kemudian dibuatkan pararem Ngadegang Bendesa sesuai Perda, yakni mengutamakan musyawarah mufakat," jelasnya.
Dalam pararem disebutkan calon Bendesa berasal dari 5 banjar se Desa Adat Bitera. Masing-masing Banjar, maksimal mengusung 1 calon. Namun dari 5 Banjar, hanya 3 Banjar yang mengajukan calon. Di antaranya Banjar Sema, Banjar Roban dan Banjar Sengguan. "Dua Banjar lagi, Triwangsa dan Dauh Uma tidak mengajukan calon," jelas Ketut Sulatra yang juga Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 1 Blahbatuh (Blasman) ini. Setelah diverifikasi oleh panitia, ketiga calon memenuhi persyaratan yang ditentukan sehingga tahapan dilanjutkan pada pemilihan.
Namun, sebelum pemilihan secara musyawarah mufakat di tingkat lembaga pengambil keputusan, yakni melalui paruman desa, musyawarah mufakat terlebih dahulu dilakukan antar calon. "Jadi 3 calon bendesa bermusyawarah, saling berpendapat dan menyepakati struktur keprajuruan," jelas Ketua Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid 19 Desa Adat Bitera ini. Beruntung tidak terjadi saling ngotot memperebutkan posisi jabatan bendesa, sehingga kesepakatan sudah berhasil dicapai saat musyawarah antar calon ini. Yakni menyepakati incumbent I Nyoman Sumantra kembali sebagai Bendesa Adat Bitera periode 2021-2026. Sedangkan dua calon lain, I Ketut Suarjana sebagai Bendahara dan I Wayan Perasta sebagai Petajuh Pawongan. "Kesepakatan ini kemudian dibawa ke paruman desa," jelas Sulatra.
Jika musyawarah antar calon buntu maka tahapan selanjutnya adalah musyawarah di lembaga pengambil keputusan (paruman desa). Ketua panitia dan sekretaris memimpin musyawarah di lembaga pengambil keputusan dimaksud. Diawali dengan memberikan kesempatan kepada masing-masing calon untuk menyampaikam visi dan misi. Selanjutnya ditanggapi oleh pemegang hak suara. Panitia pun sejatinya sudah membuat persiapan. Pemegang hak suara terdiri dari calon bendesa, prajuru, sabha desa, kelembagaan adat, prajuru banjar dan krama. Jumlah krama sebagai pemegang hak suara sebanyak 1.325 KK, namun karena pandemi Covid-19, dibuat perbandingan 1:25.
"Jadi krama yang mewakili sebanyak 53 orang, proporsional di masing-masing banjar. Mereka memiliki hak paswara," jelas Sulatra. Meski identik dengan voting, Paswara ini dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat akan mengetahui langsung siapa yang akan dipilih oleh pemegang hak paswara.
Namun karena musyawarah antar calon sudah mencapai kesepakatan, maka skema paswara ini otomatis tidak dilakukan. Sehingga tahapan yang ditunggu-tunggu, yakni Ngadegang Bendesa digelar pada Sukra Wage Landep, Jumat (10/9) di Wantilan Pura Melanting, Lantai IV Pasar Desa Adat Bitera, Gianyar. Turut hadir menyaksikan Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar Drh Anak Agung Alit Asmara, Lurah Bitera Gede Bagiada, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta unsur terkait.
Setelah Ngadegang Bendesa, Panitia lanjut mempersiapkan pengajuan SK pengukuhan kepada MDA Provinsi Bali. Melalui rekomendasi dari MDA Kecamatan Gianyar dan MDA Kabupaten Gianyar.
"Rencananya, pengukuhan dan pejayan-jayan kami gelar pada rahina Purnama Kapat, 21 September 2021 mendatang. Saat pengukuhan, panitia juga akan mengundang Bupati Gianyar," jelas Sulatra.
Bendesa Madya MDA Kabupaten Gianyar, Drh Anak Agung Alit Asmara mengatakan proses Ngadegang Bendesa di Desa Adat Bitera bisa dijadikan contoh Ngadegang di desa lain. "Karena prosesnya sangat transparan, demokratis dan mengedepankan musyawarah mufakat," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Bendesa Adat Bitera terpilih I Nyoman Sumantra mengatakan akan melanjutkan program kerja strategis fisik non fisik untuk 5 tahun ke depan.
Di antaranya melanjutkan pembangunan Pura Dalem Desa Adat Bitera, pembangunan Pasar Adat Bitera dan berupaya merealisasikan rencana pembangunan krematorium sesuai aspirasi krama Desa Adat Bitera. "Non fisik, kami akan rancang 3 pararem. Tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA), Krama tamiu, dan LPD. Juga akan ada sensus penduduk berbasis desa adat, kegiatan pasraman dan non fisik lainnya," jelas Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kabupaten Gianyar sejak 2018 hingga sekarang ini.
Dalam perancangan program kerja, Nyoman Sumantra tetap berpedoman pada konsep Tri Hita Karana, yakni Parahyangan, Pawongan, Palemahan. Program Kerja Parahyangan secara fisik akan dilakukan Penyelesaian Penataan Pura Prajapati dan Pura Dalem. Non fisik berupa Penyusunan Pararem Dewa Yadnya, Persiapan Mekarya di Pura Dalem dan Pura Prajapati, Penyusunan Rencana Jangka Panjang Konsep Penataan dan Perbaikan Pura Puseh dan Pura Desa. Program Pawongan akan dilakukan penataan krama tamiu atau penduduk pendatang. Penyelesaian revisi Pararem tentang Krama Tamiu.
Peningkatan Kualitas SDM Krama Desa Adat. Pembinaan kelembagaan Pamangku, Serati, Pacalang dan Krama Istri. Pembinaan denerasi muda dalam menjalani adat, budaya dan agama. Juga akan dibentuk Lembaga Pengkaji/Penelitian dan Pengembangan Desa Adat. Untuk program Palemahan, akan dilakukan penataan wilayah Desa Adat, Pemeliharaan Setra sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Desa Adat, Penyusunan Peraturan Desa tentang Tata Ruang Desa Adat, Pendataan Karang Ayahan Desa dan Fungsi lainnya, Penyusunan Peraturan tentang Perlindungan Kawasan/Tempat Suci dan Sumber Air. *nvi
Sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 04 Tahun 2019 tentang Desa Adat, pemilihan Bendesa Adat Bitera mulai dari proses penjaringan hingga pemilihan bendesa berlangsung secara musyawarah dan mufakat. "Mengikuti amanat yang ada dalam Perda Bali No 4/2019, Desa Adat Bitera melaksanakan seluruh tahapan proses mengacu pada perda tersebut," jelas Ketua Panitia Ngadegang Bendesa Adat Bitera, I Ketut Sulatra, Sabtu (11/9).
Sebelum dilakukan tahapan pemilihan bendesa dan prajuru desa, panitia melakukan sosialisasi perarem No 03 Tahun 2021 tentang Ngadegang Bendesa dan Prajuru Desa di Desa Bitera dan tahapan Ngadegang Bendesa dan Prajuru Desa di masing-masing banjar.
Dari hasil penjaringan dan verifikasi persyaratan panitia menetapkan calon bendesa masa bakti 2021-2026, yaitu I Nyoman Sumantra, I Ketut Suarjana dan I Wayan Perasta. Setelah hasil musyawarah antar calon terpilih incumbent Ir I Nyoman Sumantra sebagai Bendesa Adat, I Ketut Suarjana sebagai Bendahara, dan I Wayan Perasta sebagai Petajuh Pawongan. Sedangkan pengisian struktur keprajuruan yang lain dimusyawarahkan dengan calon prajuru utusan masing-masing banjar
Ketua Panitia Ketut Sulatra bersyukur tahapan Ngadegang Bendesa Adat Bitera berjalan lancar. Jauh dari kesan kisruh yang cukup sering terjadi di desa adat lain di Bali. "Karena kami sejak awal sudah mempersiapkan diri dengan menyusun pararem. Bahkan pararem Desa Adat Bitera ini sudah diadopsi oleh desa adat lain," ujar Ketut Sulatra yang juga Ketua Tim Penyusunan Pararem Desa Adat Bitera ini.
Guna menyesuaikan dengan Perda 4/2019 terlebih dahulu dilakukan perubahan pada awig-awig, terutama pada bagian pemilihan Bendesa. "Dalam awig, awalnya tercantum Bendesa dipilih oleh Sabha secara voting. Itu diubah, kemudian dibuatkan pararem Ngadegang Bendesa sesuai Perda, yakni mengutamakan musyawarah mufakat," jelasnya.
Dalam pararem disebutkan calon Bendesa berasal dari 5 banjar se Desa Adat Bitera. Masing-masing Banjar, maksimal mengusung 1 calon. Namun dari 5 Banjar, hanya 3 Banjar yang mengajukan calon. Di antaranya Banjar Sema, Banjar Roban dan Banjar Sengguan. "Dua Banjar lagi, Triwangsa dan Dauh Uma tidak mengajukan calon," jelas Ketut Sulatra yang juga Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 1 Blahbatuh (Blasman) ini. Setelah diverifikasi oleh panitia, ketiga calon memenuhi persyaratan yang ditentukan sehingga tahapan dilanjutkan pada pemilihan.
Namun, sebelum pemilihan secara musyawarah mufakat di tingkat lembaga pengambil keputusan, yakni melalui paruman desa, musyawarah mufakat terlebih dahulu dilakukan antar calon. "Jadi 3 calon bendesa bermusyawarah, saling berpendapat dan menyepakati struktur keprajuruan," jelas Ketua Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid 19 Desa Adat Bitera ini. Beruntung tidak terjadi saling ngotot memperebutkan posisi jabatan bendesa, sehingga kesepakatan sudah berhasil dicapai saat musyawarah antar calon ini. Yakni menyepakati incumbent I Nyoman Sumantra kembali sebagai Bendesa Adat Bitera periode 2021-2026. Sedangkan dua calon lain, I Ketut Suarjana sebagai Bendahara dan I Wayan Perasta sebagai Petajuh Pawongan. "Kesepakatan ini kemudian dibawa ke paruman desa," jelas Sulatra.
Jika musyawarah antar calon buntu maka tahapan selanjutnya adalah musyawarah di lembaga pengambil keputusan (paruman desa). Ketua panitia dan sekretaris memimpin musyawarah di lembaga pengambil keputusan dimaksud. Diawali dengan memberikan kesempatan kepada masing-masing calon untuk menyampaikam visi dan misi. Selanjutnya ditanggapi oleh pemegang hak suara. Panitia pun sejatinya sudah membuat persiapan. Pemegang hak suara terdiri dari calon bendesa, prajuru, sabha desa, kelembagaan adat, prajuru banjar dan krama. Jumlah krama sebagai pemegang hak suara sebanyak 1.325 KK, namun karena pandemi Covid-19, dibuat perbandingan 1:25.
"Jadi krama yang mewakili sebanyak 53 orang, proporsional di masing-masing banjar. Mereka memiliki hak paswara," jelas Sulatra. Meski identik dengan voting, Paswara ini dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat akan mengetahui langsung siapa yang akan dipilih oleh pemegang hak paswara.
Namun karena musyawarah antar calon sudah mencapai kesepakatan, maka skema paswara ini otomatis tidak dilakukan. Sehingga tahapan yang ditunggu-tunggu, yakni Ngadegang Bendesa digelar pada Sukra Wage Landep, Jumat (10/9) di Wantilan Pura Melanting, Lantai IV Pasar Desa Adat Bitera, Gianyar. Turut hadir menyaksikan Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar Drh Anak Agung Alit Asmara, Lurah Bitera Gede Bagiada, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta unsur terkait.
Setelah Ngadegang Bendesa, Panitia lanjut mempersiapkan pengajuan SK pengukuhan kepada MDA Provinsi Bali. Melalui rekomendasi dari MDA Kecamatan Gianyar dan MDA Kabupaten Gianyar.
"Rencananya, pengukuhan dan pejayan-jayan kami gelar pada rahina Purnama Kapat, 21 September 2021 mendatang. Saat pengukuhan, panitia juga akan mengundang Bupati Gianyar," jelas Sulatra.
Bendesa Madya MDA Kabupaten Gianyar, Drh Anak Agung Alit Asmara mengatakan proses Ngadegang Bendesa di Desa Adat Bitera bisa dijadikan contoh Ngadegang di desa lain. "Karena prosesnya sangat transparan, demokratis dan mengedepankan musyawarah mufakat," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Bendesa Adat Bitera terpilih I Nyoman Sumantra mengatakan akan melanjutkan program kerja strategis fisik non fisik untuk 5 tahun ke depan.
Di antaranya melanjutkan pembangunan Pura Dalem Desa Adat Bitera, pembangunan Pasar Adat Bitera dan berupaya merealisasikan rencana pembangunan krematorium sesuai aspirasi krama Desa Adat Bitera. "Non fisik, kami akan rancang 3 pararem. Tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA), Krama tamiu, dan LPD. Juga akan ada sensus penduduk berbasis desa adat, kegiatan pasraman dan non fisik lainnya," jelas Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kabupaten Gianyar sejak 2018 hingga sekarang ini.
Dalam perancangan program kerja, Nyoman Sumantra tetap berpedoman pada konsep Tri Hita Karana, yakni Parahyangan, Pawongan, Palemahan. Program Kerja Parahyangan secara fisik akan dilakukan Penyelesaian Penataan Pura Prajapati dan Pura Dalem. Non fisik berupa Penyusunan Pararem Dewa Yadnya, Persiapan Mekarya di Pura Dalem dan Pura Prajapati, Penyusunan Rencana Jangka Panjang Konsep Penataan dan Perbaikan Pura Puseh dan Pura Desa. Program Pawongan akan dilakukan penataan krama tamiu atau penduduk pendatang. Penyelesaian revisi Pararem tentang Krama Tamiu.
Peningkatan Kualitas SDM Krama Desa Adat. Pembinaan kelembagaan Pamangku, Serati, Pacalang dan Krama Istri. Pembinaan denerasi muda dalam menjalani adat, budaya dan agama. Juga akan dibentuk Lembaga Pengkaji/Penelitian dan Pengembangan Desa Adat. Untuk program Palemahan, akan dilakukan penataan wilayah Desa Adat, Pemeliharaan Setra sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Desa Adat, Penyusunan Peraturan Desa tentang Tata Ruang Desa Adat, Pendataan Karang Ayahan Desa dan Fungsi lainnya, Penyusunan Peraturan tentang Perlindungan Kawasan/Tempat Suci dan Sumber Air. *nvi
Komentar