Cegah Pandemi, Pembatasan Yadnya Ada di Bendesa
Karena pandemi masih terjadi, mari kita taat diri, lakukan sembahyang dari rumah.
SEMARAPURA, NusaBali
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bersama terkait pembatasan pelaksanaan ritual keagamaan atau Panca Yadnya. SE bernomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan nomor 008/SE/MDA-Prov Bali/VIII/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya dalam Masa Gering Agung Covid-19 di Provinsi Bali itu tertanggal 8 Agustus 2021.
Namun kunci untuk menekan penyebaran Covid-19 maka atas 2 SE tersebut, MDA masing-masing kabupaten hingga MDA di tingkat kecamatan turun untuk memberikan sosialisasi kepada masing-masing bendesa adat. Agar dalam pelaksanaan upacara Panca Yadnya mengacu terhadap SE tersebut. Selanjutnya dari desa mengaktifkan kembali Satgas dan pecalang.
"Kami juga mengedukasi dan sosialisasi, kemudian pencegahan dan pengawasan," ujar Bendesa Madya MDA Kabupaten Klungkung I Dewa Made Tirta, Jumat (3/9).
Sehingga untuk pelaksanaan panca yadnya di masing-masing desa adat menjadi tanggung bendesa. "Kita sudah mewanti-wanti penekanan terhadap pelaksaan panca yadnya ini, untuk selalu memakai masker dan menjaga jarak," imbuh Dewa Tirta.
Berdasarkan pengamatan di lapangan pelaksanaan Panca Yadnya di desa adat sebagian besar sudah berjalan dengan baik sesuai SE tersebut. Namun, diakui kembali mengenai kondisi di lapangan yang berbeda-beda. "Powernya ada di bendesa, kami berharap agar selalu menerapkan prokes," pinta Dewa Tirta.
Sementara itu, Ketua PHDI Klungkung I Putu Suarta mengatakan, terkait imbauan ini berdasarkan SE PHDI Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali saat persembahyangan di pura saat piodalan, karya, maupun saat hari suci keagamaan dibatasi maksimal 15 orang. "Kita saat ini dalam masa pandemi dan sedang menjalani PPKM. Dalam surat edaran itu sudah dicantumkan maksimal 15 orang untuk kegiatan upacara keagamaan," ujar Putu Suarta.
Suarta juga menekankan hal ini untuk segala pelaksanaan jenis yadnya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerumunan dan menghindari munculnya kasus Covid-19 dari klaster upacara keagamaan. Upaya ini juga tak hanya di keluarga, juga di pura-pura besar di Klungkung. Antara lain, Pura Goa Lawah, Pura Jagatnata Klungkung, Pamedal Agung Klungkung, dan lainnya.
Dengan surat edaran ini diharapkan dapat mengurangi kerumunan di pura, bahkan di tempat-tempat pemujaan lain, termasuk patirtan,
yang biasanya sering ramai pamedek. "Karena pandemi masih terjadi, mari kita taat diri, lakukan sembahyang dari rumah," ujar Suarta.
Khusus di Klungkung, SE bersama ini berjalan dengan baik. Terbukti, pelaksanaan sembahyang di sekolah saat Saraswati allu, PHDI sudah meminta agar persembahyangan dilaksanakan para guru saja tanpa melibatkan para siswa. Termasuk, pelaksanaan panglukatan Banyupinaruh pada Minggu (29/8), tidak ke pantai dan ke tempat suci yang biasa dikunjungi untuk membersihkan diri.
Data kasus Covid-19 di Kabupaten Klungkung per 3 September 2021 lalu, secara akumulatif mencapai 3.780 orang, dalam perawatan 226 orang, sembuh 3.421 orang, dan meninggal dunia 149 orang. *wan
Namun kunci untuk menekan penyebaran Covid-19 maka atas 2 SE tersebut, MDA masing-masing kabupaten hingga MDA di tingkat kecamatan turun untuk memberikan sosialisasi kepada masing-masing bendesa adat. Agar dalam pelaksanaan upacara Panca Yadnya mengacu terhadap SE tersebut. Selanjutnya dari desa mengaktifkan kembali Satgas dan pecalang.
"Kami juga mengedukasi dan sosialisasi, kemudian pencegahan dan pengawasan," ujar Bendesa Madya MDA Kabupaten Klungkung I Dewa Made Tirta, Jumat (3/9).
Sehingga untuk pelaksanaan panca yadnya di masing-masing desa adat menjadi tanggung bendesa. "Kita sudah mewanti-wanti penekanan terhadap pelaksaan panca yadnya ini, untuk selalu memakai masker dan menjaga jarak," imbuh Dewa Tirta.
Berdasarkan pengamatan di lapangan pelaksanaan Panca Yadnya di desa adat sebagian besar sudah berjalan dengan baik sesuai SE tersebut. Namun, diakui kembali mengenai kondisi di lapangan yang berbeda-beda. "Powernya ada di bendesa, kami berharap agar selalu menerapkan prokes," pinta Dewa Tirta.
Sementara itu, Ketua PHDI Klungkung I Putu Suarta mengatakan, terkait imbauan ini berdasarkan SE PHDI Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali saat persembahyangan di pura saat piodalan, karya, maupun saat hari suci keagamaan dibatasi maksimal 15 orang. "Kita saat ini dalam masa pandemi dan sedang menjalani PPKM. Dalam surat edaran itu sudah dicantumkan maksimal 15 orang untuk kegiatan upacara keagamaan," ujar Putu Suarta.
Suarta juga menekankan hal ini untuk segala pelaksanaan jenis yadnya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerumunan dan menghindari munculnya kasus Covid-19 dari klaster upacara keagamaan. Upaya ini juga tak hanya di keluarga, juga di pura-pura besar di Klungkung. Antara lain, Pura Goa Lawah, Pura Jagatnata Klungkung, Pamedal Agung Klungkung, dan lainnya.
Dengan surat edaran ini diharapkan dapat mengurangi kerumunan di pura, bahkan di tempat-tempat pemujaan lain, termasuk patirtan,
yang biasanya sering ramai pamedek. "Karena pandemi masih terjadi, mari kita taat diri, lakukan sembahyang dari rumah," ujar Suarta.
Khusus di Klungkung, SE bersama ini berjalan dengan baik. Terbukti, pelaksanaan sembahyang di sekolah saat Saraswati allu, PHDI sudah meminta agar persembahyangan dilaksanakan para guru saja tanpa melibatkan para siswa. Termasuk, pelaksanaan panglukatan Banyupinaruh pada Minggu (29/8), tidak ke pantai dan ke tempat suci yang biasa dikunjungi untuk membersihkan diri.
Data kasus Covid-19 di Kabupaten Klungkung per 3 September 2021 lalu, secara akumulatif mencapai 3.780 orang, dalam perawatan 226 orang, sembuh 3.421 orang, dan meninggal dunia 149 orang. *wan
1
Komentar