Penyelenggara Panca Yadnya Wajib Tes Swab
AMLAPURA, NusaBali
Mencegah penularan Covid-19 tak cukup dengan tak berkerumun, terutama upacara keagamaan. juga wajib terlebih dahulu jalani tes swab antigen, untuk meyakinkan yang menggelar prosesi upacara sehat, tanpa tertular Covid-19.
Upaya tersebut guna mempertegas pelaksanaan Surat Edaran bersama, PHDI Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali, Nomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan Nomor SE/MDA-Prov.Bali/VIII/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya dalam Gering Agung Covid-19 di Provinsi Bali, dan Surat Edaran PHDI Bali Nomor 078/PHDI-Bali/VIII/2021 perihal, penanganan jenazah umat Hindu dalam PPKM Pandemi Covid-19.
Bendesa Madya MDA Karangasem I Ketut Alit Suardana didampingi Penyarikan I Gede Eka Primawata memaparkan hal itu di Sekretariat MDA Karangasem Jalan Ngurah Rai Amlapura, Sabtu (28/8) lalu.
Sebab, lanjut Alit Suardana, mengenai jalannya upacara di Bali, tidak bisa ditunda, seperti piodalan, usaba, ngaben, ngeroras, baligia dan yang lainnya. Sehingga PHDI dan MDA Provinsi Bali, memberikan solusi, upacara bisa berjalan dengan membatasi kehadiran krama.
Sehingga menghindari terjadinya kerumunan, bisa melakukan jaga jarak, dan wajib setiap saat mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, selain krama yang terlibat selalu pakai masker, dengan membatasi komunikasi. "Tetapi ketentuan yang terpenting, seluruh krama yang terlibat, sebelum upacara dimulai mesti menjalani tes swab antigen, untuk memastikan semuanya sehat," jelasnya.
Guna memudahkan rangkaian upacara, misalnya saat nganyut yang merupakan rangkaian terakhir ngaben, tidak perlu yang ikut banyak krama. Cukup beberapa orang, dengan naik kendaraan, selanjutnya nganyut di sungai yang aliran airnya bermuara ke laut atau di laut.
Sehingga seluruh krama tetap terjaga kesehatannya terhindar dari penularan Covid-19, dan upacara tetap bisa berjalan sesuai harapan.
Penyarikan Eka Primawata juga mengatakan, sesuai amanat dari PHDI Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali, tugas MDA Karangasem menyosialisasikan agar masyarakat memahami tata cara menggelar upacara dengan pola pembatasan. Di samping turut memantau, jalannya upacara agar tidak terjadi kerumunan. "Kami rasa, begitu surat edaran diberlakukan, telah cepat beredar melalui komunikasi WhatsApp, tinggal MDA mengingatkan kembali agar ketentuan itu ditaati. Tujuannya untuk keselamatan bersama," jelas tokoh dari Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem ini.
Sejak melonjaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan disertai tinggi angka kematian di Karangasem, menurut Eka Primawata, masyarakat mulai taat menjalani protokol kesehatan. Sebab, mengacu pengalaman, tetangganya kena Covid-19, wajib menjalani isolasi terpusat selama 14 hari, hal itu cukup memberatkan untuk dijalani. Atas dasar itu, mau tidak mau setiap hari jalani prokes. Di samping petugas Satgas Penanggulangan Covid-19 Karangasem, bersinergi dengan anggota TNI dan Polri terus mengedukasi masyarakat di setiap kesempatan. *k16
Komentar