Rekrutmen Calon BPD Desa Seraya Timur Diwarnai Protes
AMLAPURA, NusaBali
Pemerintah Desa Seraya Timur, Kecamatan/Kabupaten Karangasem menggelar rekrutmen calon anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD).
Sesuai jumlah penduduk di atas 5.000 jiwa, Desa Seraya Timur mendapat kuota 9 anggota BPD. Hanya saja rekrutmen calon anggota BPD di Desa Seraya Timur berjalan alot. Rekrutmen calon anggota BPD di salah satu banjar diwarnai aksi protes.
Perbekel Desa Seraya Timur, I Made Pertu, mengakui rekrutmen calon anggota BPD tidak berjalan mulus. Salah seorang calon anggota BPD melayangkan protes di banjarnya. Hanya saja Made Pertu tidak mau mengungkap identitas dan asal banjar calon anggota BPD yang protes. Dikatakan, dari 9 anggota BPD masa bhakti 2015-2021, enam orang di antaranya tidak bisa dipilih kembali karena telah menjabat selama tiga periode. Masa bhakti mereka berakhir pada bulan November 2021. “Dua hari lagi kami sudah menerima calon anggota BPD dari masing-masing banjar. Tiap banjar diwakili satu anggota. Kami menerima calon yang telah ditetapkan di tiap banjar,” jelas Made Pertu, Minggu (12/9).
Terpisah, Camat Karangasem Cok Alit Surya Prabawa mengakui rekrutmen calon anggota BPD di Desa Seraya Timur ada kendala. “Saya dengar ada masalah di salah satu banjar. Salah satu calon protes, kami belum menerima laporan secara resmi,” kata Cok Alit Surya Prabawa. Desa Seraya Timur mewilayahi 9 banjar dinas. Setiap satu banjar dinas ada wakil anggota BPD karena penduduknya 8.636 jiwa. Sementara Perbekel Desa Tegallinggah, Kecamatan Karangasem I Gede Sudiarsa sedang mempersiapkan perekrutan calon anggota BPD. Masa jabatan anggota BPD berakhir Januari 2022. Jumlah anggota BPD Desa Tegallinggah sebanyak 7 orang karena penduduknya 3.266 jiwa.
Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Karangasem I Gede Kaneka Setiawan seizin Kadis I Nengah Mindra mengatakan, ada tiga desa yang sedang melaksanakan proses rekrutmen calon anggota BPD. Masing-masing Desa Seraya Timur dan Desa Tegallinggah di Kecamatan Karangasem, serta Desa Selumbung Kecamatan Manggis. Perekrutan anggota BPD wajib ada keterwakilan perempuan sebesar 30 persen sesuai UU Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. *k16
1
Komentar