Permudah Wajib Pajak, BKPAD Buat Aplikasi Klik SPPT
BANGLI, NusaBali
Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli membuat aplikasi Klik SPPT.
Aplikasi tersebut untuk mengecek jumlah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor BKPAD untuk mengecek jumlah tagihan/tunggakan.
Sekretaris BKPAD Bangli Dewa Gede Meranggi Adnyana mengatakan, aplikasi Klik SPPT dibuat untuk mempermudah pelayanan bagi wajib pajak. Wajib pajak tidak harus bolak-balik ke kantor BKPAD Bangli untuk mengecek tunggakan PBB-P2. Wajib pajak bisa men-download aplikasi Klik SPPT. Setelah itu wajib pajak masuk aplikasi dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP). “NOP tertera pada surat tanda terima setoran. Bila ada tunggakan maka akan muncul jumlahnya. Jika sudah lunas, jumlah tagihan tidak muncul,” jelas Dewa Meranggi didampingi Kasubid Pembinaan dan Penagihan P2 dan BPHTB, Edwin, Minggu (12/9).
Dewa Meranggi mengatakan, selama ini banyak warga yang datang ke kantor BKPAD untuk mengecek tunggakan. Dengan adanya aplikasi ini, wajib pajak bisa mengecek tagihan PBB P2 dari rumah. Aplikasi Klik SPPT masih terus dioptimalkan. Nantinya bisa mengecek tunggakan lewat nomor induk kependudukan (NIK). Aplikasi ini sudah difungsikan sejak dua Minggu lalu namun belum dilauching secara resmi. “Mudah-mudahan bapak bupati bisa meresmikan langsung,” harap Dewa Meranggi. Penggarapan aplikasi sekitar tiga bulan dengan anggaran Rp 70 juta. BPKAD terus meningkatkan pelayanan, harapannya bisa meningkatkan pendapatan daerah. “Ini upaya meningkatkan pendapatan daerah,” ungkap Dewa Meranggi. *esa
1
Komentar