nusabali

Kantor Desa Penglatan Terancam Dieksekusi

Warga Protes dengan Bentangkan Spanduk

  • www.nusabali.com-kantor-desa-penglatan-terancam-dieksekusi

SINGARAJA, NusaBali
Kantor Desa Penglatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, terancam dieksekusi. Ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) No 738 PK/pdt/2019 atas sengketa kepemilikan lahan Kantor Desa Pengelatan.

Sengketa tersebut berawal dari gugatan atas kepemilikan lahan yang di atasnya terdapat bangunan Kantor Desa Penglatan, pada Februari 2017 silam.

Rencana eksekusi Kantor Desa Penglatan yang berlokasi di Banjar Dinas Kajanan ini menuai protes dari beberapa warga desa setempat. Warga desa yang tak terima memasang sejumlah spanduk berisi kata penolakan eksekusi di sejumlah jalan dan di Kantor Desa Penglatan. Salah satunya bertulisan, ‘Kantor Perbekel Ini Milik Kami. Kami Pertahankan Untuk Menuntut Keadilan’.

Perbekel Penglatan Nyoman Budarsa ditemui pada Senin (13/9) siang, mengatakan pihaknya sudah berupaya mencari solusi terbaik atas sengketa ini, agar bisa mempertahankan kantor desa ini. Warga Desa Penglatan, diharapkan tetap menjaga agar situasi kondusif dan damai. Kata dia, Kantor Desa Penglatan akan tetap digunakan untuk melayani masyarakat.

“Saya masih tetap akan berusaha memohon kepada atasan kami untuk hadir dalam masalah ini. Ya, setidaknya untuk bisa menemukan win-win solution atas kasus ini,” kata Budarsa.

Menurut Budarsa, sejatinya ada upaya eksaminasi atau pengujian atas putusan hakim. Namun dirinya mengaku belum ada rencana untuk upaya itu. Namun jika Pemkab Buleleng memberikan petunjuk segera dilakukan untuk mendapatkan hasil yang terbaik.

“Saya tidak paham soal ini, tidak tahu melangkah dari mana. Saya belum bisa menjawab ini, apakah akan eksaminasi atau tidak. Kecuali ada dari atasan kami memberikan petunjuk,” jelas Budarsa.

Budarsa menyatakan belum mengetahui kapan eksekusi akan dilakukan. “Jangan sampai kami terlambat memberi informasi kepada masyarakat tentang proses hukum ini, dan upaya akhir setelah diputuskan inkrah. Setelah ada putusan inkrah pun kami juga tetap berusaha, agar desa kami tetap aman dan damai,” ucap Budarsa.

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Penglatan yang juga anggota DPRD Provinsi Bali Kadek Setiawan, mengaku selama ini telah mengawal persoalan ini. Setiawan pun menghormati proses hukum yang telah diputuskan. Namun dia berharap negara bisa membantu menyelesaikan masalah ini.

“Yang saya heran, kok bisa fasilitas negara digugat oleh pribadi. Saya memperjuangkan kepentingan umum ini, bukan kepentingan pribadi. Harapan saya, negara bisa hadir untuk ikut menyelesaikan kasus ini,” kata Setiawan

Untuk diketahui, sengketa ini mulai mencuat sekitar tahun 2017 lalu, sengketa perdata antara Nengah Koyan bersama ahli warisnya yang juga warga Desa Penglatan mengklaim hak kepemilikan lahan seluas 3 are dibuktikan dengan SHM, yang di atasnya terdapat bangunan Kantor Desa Penglatan, melawan Pemerintah Desa Penglatan.

Dalam sidang di tingkat PN Singaraja, perkara ini dimenangkan oleh Nengah Koyan. Hingga akhirnya, Pemdes Penglatan melakukan upaya hukum lanjutan namun tetap kandas. Dan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada 17 Desember 2018 lalu, tapi kandas.

Hinggga Mahkamah Agung melalui Putusan No 738 PK/Pdt./2019 kembali memenangkan Nengah Koyan. Dalam putusan itu, MA menyatakan tanah seluas 3 are yang di atasnya terdapat aset bangunan, merupakan bagian tak terpisahkan dari lahan milik Nengah Koyan yang luas totalnya mencapai 19 are. *mz

Komentar