Dua Pelaku Skiming Asal Filipina Dideportasi
Perempuan asal Malaysia Juga Dideportasi karena Tak Miliki Dokumen
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, mendeportasi dua WNA asal Filipina masing-masing bernama Yzobel Antonio Tagle Almeida dan Adrian Delos Santos Ambayec, Minggu (12/9).
Pedeportasian terhadap dua WNA itu karena terlibat tindak pidana skimming. Keduanya juga masuk dalam daftar cekal. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan dua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2021 tentang Keimigrasian Jo Pasal 30 ayat (2) dan Jo Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keduanya dideportasi pada Minggu pukul 13.00 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta dengan menggunakan maskapai Philippine Airlines dengan nomor penerbangan PR-540 rute Jakarta (CGK) - Ninoy Aquino (MNL).
“Proses pendeportasian terhadap kedua WNA itu mendapat pengawalan petugas dari Rudenim Denpasar. Mereka berangkat dari Rudenim, Jalan Uluwatu dan melakukan penerbangan dari Bandara Ngurah Rai, Tuban hingga ke Jakarta,” jelas Jamaruli, Senin (13/9).
Jamaruli mengatakan, pendeportasian kedua WNA yang tercatat datang ke Bali pada tanggal 4 Februari 2020 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan, karena terlibat dalam tindak pidana skimming alias pembobolan dana nasbah. Alhasil, keduanya sempat ditahan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan. Setelah dinyatakan bebas pada 12 Juli 2021, kedua WNA tersebut dijemput oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan Keimigrasian. “Kemudian, pada 15 Juli 2021, kedua WNA tersebut diserahkan kepada Rudenim Denpasar untuk dilakukan proses pendetensian selama 4 bulan dalam rangka menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya,” kata Jamaruli.
Selain ke dua WNA itu, Jamaruli mengaku kalau pada hari yang sama, pihaknya juga mendeportasi seorang WNA Malaysia berinisial SA. Dia dideportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasian. SA berada di wilayah Sumbawa Besar selama 10 tahun dan setelah diciduk tidak bisa menujukan dokumen perjalanan sah. Oleh petugas yang mengamankan SA kemudian mengirimnya ke Rudenim Denpasar pada 4 Agustus 2021. “WNA itu, dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga, kita berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” tegas Jamaruli.
Menurut Jamaruli, proses pendeportasian SA ini dilakukan Minggu pukul 16.20 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Yang bersangkutan dideportasi ke negaranya menggunakan pesawat Malindo Air dengan Nomor penerbangan OD 349 tujuan CGK-KUL (Kuala Lumpur). “Proses pendeportasian juga dilakukan dengan pengawalan oleh tim kita dari Bali hingga Jakarta, baru dari sana diterbangkan ke negara yang bersangkutan,” tandas Jamaruli. *dar
1
Komentar