Jual Tanah Warganya 5 Hektare, Perbekel Bunga Mekar Ditahan
Tersangka Ketut Tamtam Dipolisikan Setelah Kalah di Pengadilan Pertama, Banding, Kasasi
DENPASAR, NusaBali
Kepala Desa (Perbekel) Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, I Ketut Tamtam, 53, dijebloskan ke sel tahanan Polda Bali, Selasa (14/9) siang.
Sang Perbekel ditahan sebagai tersangka karena menjual tanah warganya di Desa Bunga Mekar seluas 5 hektare, tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tersangka Ketut Tamtam langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali, Jalan WR Supratma 7 Denpasar, Selasa kemarin. Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Ary Satriyan, mengungkapkan kasus yang menyeret Perbekel Bunga Mekar dua kali periode ini sebagai tersangka berawal sejak 2012 silam. Saat itu, tersangka Ketut Tamtam dimintai bantuan oleh warganya untuk balik nama tanah seluas 5 hektare atas nama I Nyoman Tangkas dan I Gusti Ketut Indra.
Menurut Kombes Ary, semua surat dan kelengkapan untuk balik nama tanah seluas 5 hektare telah diberikan pemilik lahan kepada tersangka Ketut Tamtam, yang saat itu sudah menjabat sebagai Perbekel Bunga Mekar. Ternyata, terangka Ketut Tamtam justru membalik nama tanah yang terdiri dari 4 sertifikat tersebut atas namanya sendiri.
Aksi kejahatan Perbekel Bunga Mekar itu lolos saat diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klungkung. Alhasil, tanah seluas 5 hektare yang seharusnya atas nama I Nyoman Tangkas dan I Gusti Ketut Indra berpindah menjadi atas nama tersangka Ketut Tamtam.
"Setelah berhasil mengurus tanah tersebut atas namanya sendiri, tahun 2016 tersangka mencari pembeli tanah seluas 5 hektare itu," beber Kombes Ary saat gelar rilis perkara yang dihadiri juga Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku, di Mapolda Bali, Selasa kemarin.
Singkat cerita, pada tahun 2018 tanah 5 hektare tersebut berhasil dijual tersangka Ketut Tamtam kepada Ni Made Murniati dan dibuatkan perjanjian jual beli di hadapan notaris. Tanah itu disepakati seharga Rp 832 juta. Kemudian, dibuatkan PPJB antara tersangka Ketut Tamtam dan Ni Made Murniati.
Tanah yang baru dibeli itu pun dipasangi plang oleh Made Murniati. Melihat plang tersebut, pemilik lahan yang sebenarnya, I Nyoman Tangkas dan I Gusti Ketut Indra, kaget bukan main. Kedua warga Desa Bunga Mekar itu kemudian menggugat tersasngka Ketut Tamtam dan Made Murniati di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Klungkung. Berdasarkan putusan pengadilan, tersangka Ketut Tamtam dan Made Murniati dinyatakan kalah.
Tersangka Ketut Tamtam kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Putusan banding PT Denpasar kembali menguatkan putusan PN Semarapura. Namun, tersangka Ketut Tamtam tidak mau menyerah. Dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hassil putusan kasasi, Perbekel Bunga Mekar ini tetap dinyatakan kalah.
Karena itu, Made Muniarti kemudian balik melaporkan terasangka Ketut Tamtam ke Polda Bali dengan laporan Nomor LP/135/III/2021/SPKT tertanggal 16 Maret 2021. Perbekel Bunga Mekar ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan.
Perbekel Bunga Mekar pun ditetapkjan sebagai tersangka, hingga akhirnya ditahan, Selasa kemarin. "Hari ini (kemarin) kasusnya sudah P21. Dalam menangani kasus ini, kami kerja sama dengan Kanwil BPN Provinsi Bali," tandas Kombes Ary.
Kombes Ary menegaskan, Dit Reskrimum Polda Bali memberi atensi khusus masalah tanah yang dilakukan mafia di Bali. Dit Reskrimum Polda Bali sendiri memiliki Satgas Mafia Tanah, yang bekerja sama dengan Kanwil BPN Provinsi Bali.
Dalam kasus yang menjerat Perbekel Bunga Mekar sebagai tersangka ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 4 dokumen fotocopy legalisir minuta akta PPJB, fotocopy 4 SHM atas nama Ni Made Murniati, fotocopy warkah penerbitan sertifikat yang dilegalisir, serta fotocopy gugatan perdata pada PN, PT, dan MA.
"Dalam kasus ini, tersangka (Ketut Tamtam) bekerja seorang diri. Tersangka memanfaatkan kesempatan. Apalagi, tersangka saat itu adalah kepala desa,” tegas Kombes Ary. Atas perbuatannya, tersangka Ketut Tamtam dijerat Pasal 266 atau Pasal 378, atau Pasal 372 KHUP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku, mengatakan terima kasih kepada Dit Reskrimum Polda Bali yang dengan cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga per Selasa kemarin sampai ke tahap P21. Menurut Ketut Mangku, penentuan target dalam mafia tanah minimal ada dua aspek.
Pertama, mengandung aspek pidana. Kedua, aspek hukum administrasi pertanahan. "Aspek pidana menjadi tugas dari penyidik. Sementara aspek hukum pertanahan ada pada kami di BPN. Pengungkapan kasus ini mudah-mudahan memberi efek jera bagi para mafia tanah lainnya," papar Ketut Mangku yang ikut hadir dalam rilis perkara di Mapolda Bali, Selasa kemarin. *pol
1
Komentar