Siswa Kelas VI SD Nyolong Motor
Saat pelaku akan membawa motor yang akan dicuri, sempat difoto oleh seorang saksi yang merupakan cucu dari pemilik motor.
BANGLI, NusaBali
Seorang murid sekolah dasar (SD) diamankan pihak kepolisian Polsek Susut, Kabupaten Bangli. Siswa berinisial DS, 11, mencuri sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan di wilayah Banjar Tanggahan Talangjiwa, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Bangli. DS yang masih duduk di bangku kelas VI tersebut mencuri karena ingin memiliki sepeda motor. Lantaran masih di bawah umur, pelaku dikembalikan kepada orangtuanya dan diberikan pembinaan.
Kapolsek Susut AKP Dewa Ngurah Satria Yoga, mengatakan sepekan sebelumnya dilaporkan kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio DK 5474 PH milik Ni Ketut Ginari. Sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di pinggir jalan di wilayah Banjar Tanggahan Talangjiwa.
“Sepeda motor diparkir oleh pemiliknya di pinggir jalan. Pemiliknya ini mau panen cabai di ladangnya,” ungkap AKP Satria Yoga, Selasa (14/9).
Disampaikannya, saat kejadian kunci masih dalam keadaan nyantol di sepeda motor. Atas peristiwa kehilangan tersebut pemilik sepeda motor lapor polisi. “Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi, akhirnya ciri-ciri pelaku bisa dikantongi,” imbuh AKP Satria Yoga.
Menurut AKP Satria Yoga, saat pelaku akan membawa motor tersebut, sempat difoto oleh seorang saksi. Saksi tersebut merupakan cucu dari pemilik sepeda motor. “Melihat sepeda motor neneknya dinaiki orang lain, langsung difoto. Tapi saksi ini tidak mengetahui jika sepeda motor dicuri, mengingat saksi ini masih anak-anak,” kata AKP Satri Yoga.
Berdasarkan foto dari saksi, petugas melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan. Pelaku yang masih di bawah umur berasal dari Kelurahan Samplangan, Kecamatan/Kabupaten Gianyar. Setelah pelaku diminta keterangan, barang bukti sepeda motor disembunyikan di lahan persawahan. “Karena takut ketahuan oleh orangtua, maka sepeda motor disembunyikan,” ucap AKP Satria Yoga.
Terungkap, pelaku mencuri sepeda motor karena ingin memiliki sepeda motor. Biasa pelaku ini meminjam sepeda motor milik saudaranya. “Memang mau dipakai sendiri,” sebut AKP Satria Yoga.
Perwira asal Bangli ini menambahkan pelaku sudah dikembalikan kepada orangtua karena masih di bawah umur. Ini mengacu pasal 21 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Meski demikian, pelaku tetap mendapat pembinaan. “Kami juga sudah koordinasikan dengan Bapas,” imbuhnya. *esa
Kapolsek Susut AKP Dewa Ngurah Satria Yoga, mengatakan sepekan sebelumnya dilaporkan kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio DK 5474 PH milik Ni Ketut Ginari. Sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di pinggir jalan di wilayah Banjar Tanggahan Talangjiwa.
“Sepeda motor diparkir oleh pemiliknya di pinggir jalan. Pemiliknya ini mau panen cabai di ladangnya,” ungkap AKP Satria Yoga, Selasa (14/9).
Disampaikannya, saat kejadian kunci masih dalam keadaan nyantol di sepeda motor. Atas peristiwa kehilangan tersebut pemilik sepeda motor lapor polisi. “Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi, akhirnya ciri-ciri pelaku bisa dikantongi,” imbuh AKP Satria Yoga.
Menurut AKP Satria Yoga, saat pelaku akan membawa motor tersebut, sempat difoto oleh seorang saksi. Saksi tersebut merupakan cucu dari pemilik sepeda motor. “Melihat sepeda motor neneknya dinaiki orang lain, langsung difoto. Tapi saksi ini tidak mengetahui jika sepeda motor dicuri, mengingat saksi ini masih anak-anak,” kata AKP Satri Yoga.
Berdasarkan foto dari saksi, petugas melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan. Pelaku yang masih di bawah umur berasal dari Kelurahan Samplangan, Kecamatan/Kabupaten Gianyar. Setelah pelaku diminta keterangan, barang bukti sepeda motor disembunyikan di lahan persawahan. “Karena takut ketahuan oleh orangtua, maka sepeda motor disembunyikan,” ucap AKP Satria Yoga.
Terungkap, pelaku mencuri sepeda motor karena ingin memiliki sepeda motor. Biasa pelaku ini meminjam sepeda motor milik saudaranya. “Memang mau dipakai sendiri,” sebut AKP Satria Yoga.
Perwira asal Bangli ini menambahkan pelaku sudah dikembalikan kepada orangtua karena masih di bawah umur. Ini mengacu pasal 21 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Meski demikian, pelaku tetap mendapat pembinaan. “Kami juga sudah koordinasikan dengan Bapas,” imbuhnya. *esa
Komentar