Dewan Dorong Pemerintah Bentuk KPAD Kabupaten
SINGARAJA, NusaBali
Kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada anak di Buleleng yang banyak mencuat belakangan ini menjadi sorotan khusus anggota DPRD Buleleng.
Sebab selain kasus cukup tinggi, penyelesaian kasus di ranah hukum cendrung masih rendah. DPRD Buleleng pun mendorong pemerintah untuk membentuk Komisi Pengawasan Anak Daerah (KPAD) tingkat kabupaten.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng I Nyoman Gede Wandira Adi, Selasa (14/9) kemarin mengatakan, secara perangkat hukum, perlindungan anak dan perempuan di Buleleng sudah lengkap. Undang-undang perlindungan anak yang telah diturunkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) menurutnya belum banyak berpengaruh, untuk menekan kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada anak.
“Kami tidak mau perangkat aturan yang ada hanya memenuhi perangkat perundangan saja. Tetetapi kasus banyak dan tidak terselesiakan dengan baik. Tidak ada artinya hanya buang uang. Harapan kami buat lembaga yang mapu berperan dan berfungsi dengan baik untuk menekan kasus kekerasan dan pelecehan seksual ini,” ujar Wandira Adi.
Dia mencontohkan di Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, misalnya. Sepanjang tahun ini sudah ada tiga kasus pelecehan seksual yang terjadi pada anak. Wandira meyakini kasus serupa juga banyak tidak diungkap di daerah lain, karena berbagai alasan. Mulai dari kondisi keluarga anak dari KK miskin, tidak ingin menjadi aib keluarga hingga belum diungkapkan oleh korban kepada orangtuanya.
Beberapa kasus memang sudah masuk ke ranah hukum. Namun menurut Wandira yang dapat dituntaskan hingga putusan pengadilan persentasenya masih sangat rendah. “Dari pengamatan saya bersama teman-teman di DPRD, kasus kadang tidak bisa lanjut karena alat bukti kurang kuat, kesulitan mengorek keterangan saksi korban karena trauma dan beban psikologis. Sehingga hal ini perlu pendampingan dari KPAD nanti,” jelas dia.
Menurut Wandira, KPAD jika mengacu di tingkat provinsi diisi oleh orang-orang independent. Sehingga mereka murni dapat menangani dan memperjuangkan keadilan pada kasus-kasus kekerasan dan pelecehan pada anak. Kader Partai Golkar ini menambahkan jika selama ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sudah ada dan siap melakukan pendampingan hukum. Hanya saja LBH baru hadir jika ada permintaan.
Jika KPAD tingkat kabupaten ini bisa dibentuk, diharapkan dapat hadir di tengah-tengah masyarakat meskipun tanpa permohonan. “Komisi pengawasan ini harapannya mampu mengawasi Perda yang telah dibuat. Yang outputnya dapat menekan kekerasan pada anak. Kami masih akan mengkaji dengan DPRD mudah-mudahan memungkinan untuk dibentuk,” harap dia.
Semenatara itu, KPAD juga akan bertugas melakukan pendampingan pemulihan kondisi pasca trauma. Sehingga anak yang menjadi korban pelecehan seksual, dapat beraktivitas normal di masa mendatang. *k23
1
Komentar