Embat Scoopy, Pelaku Diringkus
SINGARAJA, NusaBali
Seorang warga Banjar Dinas Yadnya Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Buleleng, berinisial Gede M alias Moli, 23, kini harus berurusan dengan polisi.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini diringkus Unit Reskrim Polsek Seririt terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Moli diduga mengembat satu unit sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Komang Indrayani alias Koming, 18. Pelajar asal Banjar Dinas Panaraga, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng, ini mengaku kehilangan sepeda motor Honda Scoopy bernopol DK 5103 UM, pada Minggu (12/9) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita. Sepeda motor tersebut awalnya diparkir korban di kawasan pertokoan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan/Kecamatan Seririt.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Seririt yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Penyidik memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi, didapat informasi terduga pelaku pencurian mengarah ke Moli. Diketahui, pelaku sering nongkrong di kawasan TKP.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Seririt kemudian menyanggongi tempat nongkrong pelaku Moli. Alhasil, pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Banjar Dinas pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 Wita. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Moli kemudian dikeler ke Mapolsek Seririt untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli membenarkan pengungkapan kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut. Pelaku curanmor tersebut berhasil diungkap dari hasil penyelidikan yang cukup singkat. "Dari pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi, terduga pelaku mirip dengan Moli, yang mana orang tersebut sering nongkrong di sekitar TKP dan sering tidur di emperan toko," jelasnya, dikonfirmasi Selasa (14/9) siang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengantongi barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang diembat pelaku Moli. Pelaku saat ini mendekam di rutan Mapolsek Seririt untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku Moli terancam dengan pasal 362 KUHP pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. *mz
1
Komentar