Bupati Giri Prasta Serahkan ke Penegak Hukum
Dugaan Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan di Badung
MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, menegaskan tidak akan mengintervensi kasus dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) di beberapa puskesmas di Badung.
Dia menyerahkan masalah tersebut sepenuhnya kepada penegak hukum. “Saya tidak akan terlibat terhadap urusan penegak hukum (tidak intervensi, Red). Ini sudah menjadi urusan penegak hukum, bukan ranah Giri Prasta,” tegas Bupati Giri Prasta ditemui usai melaporkan terkait berita hoax terkait Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Polres Badung, Selasa (14/9).
Bupati Giri Prasta mengatakan, kasus ini sudah ada tim yang menangani. “Urusan masalah prosesnya itu sudah ada tim yang berwenang, bukan Giri Prasta,” katanya lagi.
Sehari sebelumnya, Komisi IV DPRD Badung yang salah satunya membidangi kesehatan juga menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi IV I Made Sumerta. “Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berharap kasus ini bisa segera diselesaikan,” katanya.
Sebagai fungsi pengawasan, Sumerta berharap kasus ini bisa terselesaikan dengan baik. Apakah terjadi pelanggaran administrasi atau tidak, biarkan proses hukum berjalan. “Kami akan melakukan rapat kerja untuk mengonfirmasi hal itu. Namun, karena sudah masuk ranah hukum, kami hormati proses hukum yang berjalan,” kata politisi PDI Perjuangan asal Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemotongan dana insentif untuk nakes mencuat di sejumlah puskesmas di Badung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah kepala puskesmas yang diduga terindikasi menyunat insentif nakes. Meski sudah ditransfer ke rekening langsung nakes, namun beberapa puskesmas di Badung kabarnya melakukan pemotongan.
Modusnya, uang yang sudah diterima di rekening masing-masing nakes ditarik tunai dan diserahkan ke oknum di beberapa puskesmas. Lalu insentif tersebut dipotong dan kembali dibagikan ke nakes yang berhak menerima. Nilai pemotongan ini sendiri bervariasi melihat dari jabatan nakes di puskesmas tersebut. Kejari Badung juga sudah memanggil beberapa kepala puskesmas perihal dugaan pemotongan insentif tersebut. Termasuk Kejari Badung juga memanggil 14 nakes untuk dimintai keterangan perihal isu pemangkasan insentif ini, Senin (13/9) lalu. *ind
Komentar