Penonton Wajib Pakai PeduliLindungi
Bioskop Boleh Dibuka
JAKARTA, NusaBali
Pemerintah akhirnya memutuskan bioskop boleh buka di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 2.
Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang diberlakukan dalam pembukaan bioskop. Salah satu syarat pergi ke bioskop adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan pembukaan bioskop tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Peraturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada tanggal 13 September 2021 berlaku mulai tanggal 14-20 September. Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan seperti yang dikutip Kompas.com, berikut:
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área bioskop.
Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa bioskop sudah boleh buka.
Hal itu seiring dengan situasi yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi.
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," ujarnya dalam konfrensi pers virtual, Senin (13/9). *
1
Komentar