nusabali

Anak Tiri Disetubuhi hingga Hamil 8 Bulan

Selain Jadi Anak Tiri, Korban Juga Merupakan Keponakan dari Pelaku

  • www.nusabali.com-anak-tiri-disetubuhi-hingga-hamil-8-bulan

BANGLI, NusaBali
Aksi bejat diduga dilakukan I Made W, 52, yang tinggal di Banjar Penida Kelod, Desa/Kecamatan Tembuku, Bangli.

Pria berusia 52 tahun ini tega menggagahi keponakan yang kini sekaligus jadi anak tirinya, Ni Komang J, 16, hingga hamil 8 bulan. Gara-gara perbuatan bejatnya itu, pelaku Made W kini diamankan polisi. Dia menyerahkan diri ke Polsek Tembuki, Selasa (14/9) malam, pasca kasusnya terkuak dan dilaporkan oleh ayah kandung korban.

Belum jelas, kapan pertama kali korban Komang J disetubuhi oleh paman yang juga ayah tirinya, pelaku Made W. Yang jelas, korban Komang J yang masih berstatus siswi SMK tiba-tiba diketahui hamil.

Kepala Dusun (Kadus) Penida Kelod, Desa Tembuki, I Made Murjana, mengatakan isu kehamilan korban Komang J beredar sejak sebulan lalu. Sampai akhirnya ayah kandung korban, yakni I Kadek W, meminta bantuan prajur Banjar Penida Kelod dan Perbekel Tembuku untuk menelusuri kebenaran kehamilan putrinya yang tinggal bersama pelaku, tanpa diketahui siapa yang menghamilinya.

Karena itu, kata Made Murjana, prajuru Banjar Penida Kelod dengan difasilitasi Perbekel Tembuku melakukan mediasi, 31 Agustus 2021 lalu, untuk menelusuri siapa yang telah menghamili siswi SMK berusia 16 tahun tersebut. "Saat ditanya, korban (Komang J) tidak mau menyebutkan siapa yang sudah menghamilinya," ungkap Made Murjana saat dikonfirmasi NusaBali, Rabu (15/9).

Menurut Murjana, karena mediasi tersebut tidak mencapai titik temu, maka digelar pertemuan lanjutan. Namun, pertemuan kedua pun tidak membuahkan hasil, di mana belum juga terungkap siapa yang menghamili korban Komang J.

Kemudian, prajuru Banjar Penida Kelod berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Tembuku. Dari koordinasi tersebut, akhirnya diputuskan kasus ini dilaporkan ke Polsek Tembuku.

Adalah ayah kandung korban Komang J, yakni I Kadek W, yang melaporkan kasus ini ke Polsek Tembuku, 14 September 2021. Malamnya, ayah tiri korban, Made W, tiba-tiba menyerahkan diri ke Polsek Tembuku.

Dengan penyerahan diri tersebut, maka Made W diduga kuat sebagai pelaku yang membuat anak tiri sekaligus keponakannya hamil 8 bulan. "Kami mendapat informasi bahwa yang menghamili korban adalah ayah tirinya. Kami tidak menyangka sama sekali," terang Murjana.

Murjana menyebutkan, pelaku Made W notabene merupakan kakak kandung dari Kadek W, ayah kandung korban Komang J. Jadi, korban Komang J masih keponakan dari pelaku Made W.

Mernurut Murjana, ibu dari korban Komang J adalah mantan istri Kadek W. Setelah cerai dari Kadek W, ibu korban menikah lagi dengan Made W. Sejak ibunya menikah itulah, korban Komang J ikut tinggal di rumah sang paman, pelaku Made W, yang telah jadi ayah tirinya. “Sejak ibunya menikah, korban ikut dan tinggal terpisah dari ayah kandungnya,” tandas Kadus Penida Kelod ini.

Sementara itu, penanangan kasus paman hamili keponakan sekaligus anak tirinya ini semula dilakukan Polsek Tembuku. Namun, penanganan kasus ini kemudian diambilalih Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangli, sejak Rabu kemarin. Pemeriksaan pelaku Made W pun dilakukan di Mapolres Bangli.

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elin, mengatakan hingga Rabu kemarin kasu ini masih dalam penyelidikan. Pelaku Made W juga belum ditetapkan sebagai tersangka. "Kasus ini masih lidik. Ayah tiri korban masih berstatus sebagai saksi," jelas AKP Elin saat dikonfirmasi NusaBali di Mapolres Bangli.* esa

Komentar