PDIP Bali Kerahkan 50 Advokat
Kawal Laporan Terkait Hoax Mega Meninggal di Polda Bali
Made Suparta yakin nantinya ada tersangka yang diseret ke pengadilan sebagai terdakwa kasus hoax terhadap Ketua Umum DPP PDIP.
DENPASAR, NusaBali
DPD PDIP Bali dan DPC PDIP Kabupaten/Kota se-Bali targetkan kasus hoax (berita bohong) yang sebut Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri meninggal dunia, sampai ke pengadilan. DPD PDIP Bali pun kerahkan 50 advokat untuk kawal laporannya soal hoax ke Polda Bali, Selasa (14/9) lalu, agar ditindaklanjuti dengan proses hukum.
Pengerahan 50 advokat ini diungkapkan Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi (sebelumnya disebut Kaderisasi, Red) DPD PDIP Bali, I Made Suparta, di Denpasar, Rabu (15/9). Menurut Suparta, 50 advokat yang akan dikerahkan itu semua dari internal partai yang duduk di Badan Hukum DPD PDIP Bali.
"Kami di DPD PDIP Bali punya 50 orang advokat dari unsur Badan Hukum. Ini belum termasuk dari luar Badan Hukum. Nanti DPC PDIP Kabupaten/Kota se-Bali juga menyiapkan advokat. Kita ingin laporan berita hoax ini tuntas sampai ada tersangka diseret ke pengadilan," jelas Suparta yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Bali (membidangi hukum dan keamanan).
Menurut Suparta, laporan terkait kasus hoax Megawati meninggal yang dilakukan DPD PDIP Bali ke Polda Bali dan DPC PDIP Kabupaten/Kota se-Bali ke Polres masing-masing ini serius, tidak main-main, dan pasti ada endingnya. Pasalnya, hoax yang menyebut Ketua Umum DPP PDIP Megawati meninggal dunia sangat mencederai wibawa pimpinan tertinggi partai.
"Nggak main-main ini, harus ada akhirnya, mesti ada tersangka yang diseret ke pengadilan. Sebab, ini sudah keterlaluan, berita bohong sangat berbahaya dalam kehidupan kita berbangsa. Ketika ini menyentuh figur ketua umum kami, ya seluruh kader PDIP terpanggil untuk melaporkan dan meminta mengusut tuntas kasusnya," tegas politisi-advokat asal Desa Dajan Peken, Kecamatan ini.
Apakah tidak akan jadi gertak sambal seperti kasus laporan pembakaran bendera partai yang isunya hilang ditelan bumi? "Oh, jelas tidak. Sekali lagi saya tegaskan, kita serius di seluruh Bali. Dulu itu (laporan pembakaran bendera partai, Red) kan Dumas (pengaduan masyarakat). Sekarang ini kami melaporkan ke polisi dengan status LP (laporan polisi), sehingga jelas harus ada tindaklanjutnya oleh kawan-kawan di kepolisian. Kami akan kawal betul ini," tandas Suparta.
Suparta mengatakan, komunikasi DPD PDIP Bali dengan penyidik Polda Bali sangat jelas isinya. Dalam komunikasi tersebut, hukum harus ditegakkan, penyebar hoax harus ditindak tegas. "Karena sudah LP statusnya, jadi kepolisian kerja serius mencari pelakunya," papar politisi PDIP yang sempat jeda di DPRD Bali 2014-2019 pasca purna tugas periode 2009-2014, tapi lolos lagi ke kursi legislatif melalui Pileg 2019 ini.
Menurut Suparta, cara-cara pelaku menyebar berita bohong dengan menyebut Ketua Umum DPP PDIP meninggal dunia, harus diusut tuntas. Sebab, ini menyangkut kewibawaan Ketua Umum DPP PDIP, nama baik partai, dan juga masalah kehormatan partai.
Meskipun kejadiannya di dunia maya, kata Suparta, hoax tentang Megawati meninggal dunia tersebar luas dan bisa diakses melalui internet di seluruh dunia. "Jadi, kami kawal penuh kasus ini sampai pelaku ditangkap dan diseret ke pengadilan," katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, mengatakan laporan pengurus DPD PDIP Bali ke Polda Bali dan DPC PDIP Kabupaten/Kota ke Polres masing-masing secara serempat, Selasa lalu, dipantau oleh DPP PDIP. Menurut Dewa Jack, Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster, yang kini menjabat Gubernur Bali, pun instruksikan kawal kasus ini.
"Sebagai pimpinan partai di daerah, Ketua DPD PDIP Bali menyerahkan penuh urusan hukum dari perkara ini kepada pimpinan partai di pusat. Saya kira, akan ini ditindaklanjuti oleh pusat (DPP PDIP) dengan sangat serius," ujar Dewa Jack yang dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Rabu kemarin.
Dewa Jack menegaskan, partainya berpedoman dengan aturan hukum yang berlaku. PDIP pun mengikuti proses hukum dengan pelaporan secara hukum atas hoax terhadap Megawati. “Kita tunggu bagaimana kepolisian dan DPP PDIP menindaklanjutinya. Pasti nanti kasus ini akan ada endingnya," tegas politisi PDIP asal Desa/ Kecamatan Banjar, Buleleng ini.
DPD PDIP Bali dan DPC PDIP Kabupaten/Kota serempak melaporkan 12 akun media sosial (Medsos) ke Polda Bali dan Polres se-Bali, Selasa pagi. Pengurus DPD PDIP Bali membuat laporan ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman 7 Denpasar sekitar pukul 09.30 Wita. Bertindak sebagai pelapor adalah Wakil Sekretaris DPD PDIP Bali, Tjokorda Gde Agung, didampingi Made Suparta dan sejumlah kader elite lainnya termasuk Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta alias Gung De.
Sebelum membuat laporan dengan nomor registrasi LP/B/505/IX/2021/SPKT/POLDA BALI, Tjok Gde Agung mengatakan ada 12 akun Medsos yang diadukan ke Polda Bali, terdiri dari Twitter, YouTube, Tiktok, dan Instagram karen diduga menyebarkan berita bohong bahwa Ketua Umum DPP PDIP Megawati sakit keras, bahkan disebut-sebut meninggal dunia. Salah satunya, akun Twitter @JafarSal-man23. *nat
Pengerahan 50 advokat ini diungkapkan Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi (sebelumnya disebut Kaderisasi, Red) DPD PDIP Bali, I Made Suparta, di Denpasar, Rabu (15/9). Menurut Suparta, 50 advokat yang akan dikerahkan itu semua dari internal partai yang duduk di Badan Hukum DPD PDIP Bali.
"Kami di DPD PDIP Bali punya 50 orang advokat dari unsur Badan Hukum. Ini belum termasuk dari luar Badan Hukum. Nanti DPC PDIP Kabupaten/Kota se-Bali juga menyiapkan advokat. Kita ingin laporan berita hoax ini tuntas sampai ada tersangka diseret ke pengadilan," jelas Suparta yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Bali (membidangi hukum dan keamanan).
Menurut Suparta, laporan terkait kasus hoax Megawati meninggal yang dilakukan DPD PDIP Bali ke Polda Bali dan DPC PDIP Kabupaten/Kota se-Bali ke Polres masing-masing ini serius, tidak main-main, dan pasti ada endingnya. Pasalnya, hoax yang menyebut Ketua Umum DPP PDIP Megawati meninggal dunia sangat mencederai wibawa pimpinan tertinggi partai.
"Nggak main-main ini, harus ada akhirnya, mesti ada tersangka yang diseret ke pengadilan. Sebab, ini sudah keterlaluan, berita bohong sangat berbahaya dalam kehidupan kita berbangsa. Ketika ini menyentuh figur ketua umum kami, ya seluruh kader PDIP terpanggil untuk melaporkan dan meminta mengusut tuntas kasusnya," tegas politisi-advokat asal Desa Dajan Peken, Kecamatan ini.
Apakah tidak akan jadi gertak sambal seperti kasus laporan pembakaran bendera partai yang isunya hilang ditelan bumi? "Oh, jelas tidak. Sekali lagi saya tegaskan, kita serius di seluruh Bali. Dulu itu (laporan pembakaran bendera partai, Red) kan Dumas (pengaduan masyarakat). Sekarang ini kami melaporkan ke polisi dengan status LP (laporan polisi), sehingga jelas harus ada tindaklanjutnya oleh kawan-kawan di kepolisian. Kami akan kawal betul ini," tandas Suparta.
Suparta mengatakan, komunikasi DPD PDIP Bali dengan penyidik Polda Bali sangat jelas isinya. Dalam komunikasi tersebut, hukum harus ditegakkan, penyebar hoax harus ditindak tegas. "Karena sudah LP statusnya, jadi kepolisian kerja serius mencari pelakunya," papar politisi PDIP yang sempat jeda di DPRD Bali 2014-2019 pasca purna tugas periode 2009-2014, tapi lolos lagi ke kursi legislatif melalui Pileg 2019 ini.
Menurut Suparta, cara-cara pelaku menyebar berita bohong dengan menyebut Ketua Umum DPP PDIP meninggal dunia, harus diusut tuntas. Sebab, ini menyangkut kewibawaan Ketua Umum DPP PDIP, nama baik partai, dan juga masalah kehormatan partai.
Meskipun kejadiannya di dunia maya, kata Suparta, hoax tentang Megawati meninggal dunia tersebar luas dan bisa diakses melalui internet di seluruh dunia. "Jadi, kami kawal penuh kasus ini sampai pelaku ditangkap dan diseret ke pengadilan," katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, mengatakan laporan pengurus DPD PDIP Bali ke Polda Bali dan DPC PDIP Kabupaten/Kota ke Polres masing-masing secara serempat, Selasa lalu, dipantau oleh DPP PDIP. Menurut Dewa Jack, Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster, yang kini menjabat Gubernur Bali, pun instruksikan kawal kasus ini.
"Sebagai pimpinan partai di daerah, Ketua DPD PDIP Bali menyerahkan penuh urusan hukum dari perkara ini kepada pimpinan partai di pusat. Saya kira, akan ini ditindaklanjuti oleh pusat (DPP PDIP) dengan sangat serius," ujar Dewa Jack yang dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Rabu kemarin.
Dewa Jack menegaskan, partainya berpedoman dengan aturan hukum yang berlaku. PDIP pun mengikuti proses hukum dengan pelaporan secara hukum atas hoax terhadap Megawati. “Kita tunggu bagaimana kepolisian dan DPP PDIP menindaklanjutinya. Pasti nanti kasus ini akan ada endingnya," tegas politisi PDIP asal Desa/ Kecamatan Banjar, Buleleng ini.
DPD PDIP Bali dan DPC PDIP Kabupaten/Kota serempak melaporkan 12 akun media sosial (Medsos) ke Polda Bali dan Polres se-Bali, Selasa pagi. Pengurus DPD PDIP Bali membuat laporan ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman 7 Denpasar sekitar pukul 09.30 Wita. Bertindak sebagai pelapor adalah Wakil Sekretaris DPD PDIP Bali, Tjokorda Gde Agung, didampingi Made Suparta dan sejumlah kader elite lainnya termasuk Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta alias Gung De.
Sebelum membuat laporan dengan nomor registrasi LP/B/505/IX/2021/SPKT/POLDA BALI, Tjok Gde Agung mengatakan ada 12 akun Medsos yang diadukan ke Polda Bali, terdiri dari Twitter, YouTube, Tiktok, dan Instagram karen diduga menyebarkan berita bohong bahwa Ketua Umum DPP PDIP Megawati sakit keras, bahkan disebut-sebut meninggal dunia. Salah satunya, akun Twitter @JafarSal-man23. *nat
Komentar