nusabali

Kembali ke Negaranya, WNA Timor Leste Carter Pesawat Citilink

  • www.nusabali.com-kembali-ke-negaranya-wna-timor-leste-carter-pesawat-citilink

MANGUPURA, NusaBali
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste carter pesawat Citilink untuk terbang ke negaranya, Rabu (15/9).

Penerbangan repatriasi itu pun sudah mendapat izin dari pihak Imigrasi. Sebelum meninggalkan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, kemarin petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai memeriksa kelengkapan dokumen para penumpang yang akan terbang dengan pesawat carter milik maskapai Citilink. Pemeriksaan dilakukan untuk mematikan tidak ada orang yang masuk dalam daftar cekal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan pesawat Citilink sudah memberikan surat secara resmi terkait penerbangan dari Bandara Ngurah Rai ke Dili, Timor Leste, melalui sesuai dengan nomor CITILINK/DPSKK-0174/IX/2021, perihal Penanganan Penerbangan Citilink. Pesawat dengan nomor penerbangan QG-8510 itu dicarter oleh WNA asal Dili, Timor Leste. “Pihak kita melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan pemberian izin keluar penerbangan pesawat carter Citilink. Pengawasan dan pemberian izin keluar dilaksanakan mulai pukul 07.00 Wita sampai dengan pukul 10.00 Wita,” jelas Jamaruli, Rabu sore.

Dikatakan, pesawat mengangkut 13 orang dengan rincian 8 orang kru berkewarganegaraan Indonesia dan 5 orang penumpang (1 WNI dan 4 WNA asal Timor Leste). Menurut Jamaruli, sebelum memberikan izin keluar, pihaknya melalui petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal orang asing serta  memastikan dokumen perjalanan dan izin tinggal masih berlaku.

“Selain itu, pemeriksaan itu juga memastikan bahwa tidak ada yang termasuk dalam daftar pencegahan. Barulah setelah itu, petugas melakukan scan dokumen/input data perlintasan dalam sistem yang dimilik Imigrasi,” jelas Jamaruli.

Setelah dipastikan seluruh dokumen sudah lengkap, pihaknya mengizinkan pesawat itu terbang ke Dili, Timor Lesta sekitar pukul 10.00 Wita.

Sementara, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, membenarkan penerbangan pesawat carter Citilink QG-8510 merupakan penerbangan repatriasi. Penerbangan semacam itu diakuinya sudah 3 kali dilayani di Bandara Ngurah Rai. Pertama, penerbangan yang mengangkut WNI pekerja migran kapal pesiar oleh maskapai Euro Atlantik Airways, pada 1 Juli 2021 dengan tujuan Amerika Serikat. Kedua, penerbangan menuju Australia yang dilakukan Qantas Airways pada 18 Agustus 2021. Ketiga, penerbangan Citilink menuju Dili, Timor Leste.

“Untuk penerbangan cater ke luar negeri dengan repatriasi itu masih bisa dilakukan. Sebab, penerbangan repatriasi merupakan penerbangan pengecualian,” jelas Taufan.

Terkait penerbangan yang menyertakan anak di bawah umur 12 tahun sebagai penumpang, Taufan menegaskan tidaklah menjadi masalah. Penerbangan repatriasi bukanlah merupakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Anak di bawah umur 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara, jika masuk kategori PPDN. “Sesuai aturan anak usia di bawah 12 tahun belum bisa terbang. Tapi, kalau repatriasi berbeda,” tandasnya. *dar

Komentar