Masuk Polsek, Wajib Scan Pedulilindungi
GIANYAR, NusaBali
Meski angka kasus Covid-19 belakangan ini makin menurun, jajaran kepolisian terus mencegah kemungkinan penularan pandemi.
Tidak saja terhadap warga yang masuk pusat perbelanjaan, kini berkunjung ke Polsek pun wajib scan barcode pedulilindungi. ‘’Ketaatan baru untuk pencegahan penularan pandemi ini sedang kami sosialisasikan kepada masyarakat,’’ ujar Kapolsek Tampaksiring AKP Ni Luh Suardini, Rabu (15/9). Dia mengakui, kecanggihan teknologi scan ini sangat bagus dalam menunjang kinerja pencegahan wabah tersebut.
"Kami di Polsek Tampaksiring sudah memasang barcode pedulilindungi, untuk memudahkan petugas dalam menscreening masyarakat yang datang atau masuk ke mako Polsek Tampaksiring, apakah warga berstatus hijau, kuning, merah atau hitam," ungkap Kapolsek.
Jelas Kapolsek, barcode pedulilindungi sudah siap digunakan dan sudah terisi data-data masyarakat dalam status Covid-19, berdasarkan nomor NIK e-KTP jika sudah tercatat di Kemenkes. Dia mengatakan telah dilakukan pemberlakuan uji coba pembukaan daerah tujuan wisata di Kecamatan Tampaksiring oleh pengelolanya. Namun kapasitas kunjungan wajib hanya 50 persen dari kapasitas dan tetap mematuhi prokes secara ketat. ‘’Selain itu, wajib memberlakukan aplikasi pedulilindungi. Mudah-mudahan ini dapat menumbuhkan kembali ekonomi masyarakat," ungkap Kapolsek.
Hal senada juga berlaku pada Mapolsek lain di wilayah hukum Polres Gianyar. Seperti diungkapkan Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan P. "Polsek Sukawati sejak Selasa, 14 September 2021 sudah memperkenalkan kepada masyarakat penggunaan barcode pedulilindungi di Kantor Polsek Sukawati," jelasnya. *nvi
Komentar