Pejabat Diminta Rajin Baca Aturan
Bupati Bangli I Made Gianyar meminta pejabat sering dan rajin membaca aturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban.
BANGLI, NusaBali
Tujuannya agar pejabat benar-benar memahami tugas dan tanggungjawabnya sebagai pembantu bupati melaksanakan roda pemerintahan.
“Tidak boleh ada pejabat yang tidak tahu tugasnya sendiri,” tegas Made Gianyar, Senin (16/1), di sela-sela sosialisasi percepatan persiapan pengadaan barang/jasa di Gedung Bukti Mukti Bakti (BMB) Kantor Bupati Bangli.
Pejabat yang tidak tahu tugas dan tanggungjawabnya akan kentara manakala ada pemeriksaan dari instansi lain, seperti dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, dan lainnya. “Di sanalah akan diketahui kualitas pejabat bersangkutan,” kata Made Gianyar.
Karena alasan itulah, Made Gianyar meminta pejabat rajin membaca aturan, khususnya terkait dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Terkait pengadaan barang dan jasa, Made Gianyar memerintahkan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Bangli untuk secara intens memberikan pendampingan ke perangkat daerah. Tujuannya agar dari proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan baik dan bermanfaat.
Dikatakan Made Gianyar, meningkatnya anggaran pembangunan yang dikelola di tingkat pemerintah daerah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun, perlu diimbangi peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang pedoman dan tata cara pengadaan barang dan jasa agar sesuai dengan kebijakan, etika, dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa. “Sehingga pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) di masing-masing perangkat daerah (PD) dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan tata kelola yang baik sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Sosialisasi percepatan pengadaan barang dan jasa diikuti Sekda Bangli Ida Bagus Gede Giri Putra dan pejabat terkait di Pemkab Bangli. * k17
Tujuannya agar pejabat benar-benar memahami tugas dan tanggungjawabnya sebagai pembantu bupati melaksanakan roda pemerintahan.
“Tidak boleh ada pejabat yang tidak tahu tugasnya sendiri,” tegas Made Gianyar, Senin (16/1), di sela-sela sosialisasi percepatan persiapan pengadaan barang/jasa di Gedung Bukti Mukti Bakti (BMB) Kantor Bupati Bangli.
Pejabat yang tidak tahu tugas dan tanggungjawabnya akan kentara manakala ada pemeriksaan dari instansi lain, seperti dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, dan lainnya. “Di sanalah akan diketahui kualitas pejabat bersangkutan,” kata Made Gianyar.
Karena alasan itulah, Made Gianyar meminta pejabat rajin membaca aturan, khususnya terkait dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Terkait pengadaan barang dan jasa, Made Gianyar memerintahkan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Bangli untuk secara intens memberikan pendampingan ke perangkat daerah. Tujuannya agar dari proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan baik dan bermanfaat.
Dikatakan Made Gianyar, meningkatnya anggaran pembangunan yang dikelola di tingkat pemerintah daerah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun, perlu diimbangi peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang pedoman dan tata cara pengadaan barang dan jasa agar sesuai dengan kebijakan, etika, dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa. “Sehingga pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) di masing-masing perangkat daerah (PD) dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan tata kelola yang baik sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Sosialisasi percepatan pengadaan barang dan jasa diikuti Sekda Bangli Ida Bagus Gede Giri Putra dan pejabat terkait di Pemkab Bangli. * k17
Komentar