Wanita Mantan Guru Otaki Jaringan Penipuan
Polsek Sukawati Sita 83 Stempel Palsu dari Tersangka Made Emi
Sewa mobil di rent car dengan nama dan alamat palsu, komplotan Made Ema Riana Wulandari selalu jual mobilnya dengan harga murah
GIANYAR, NusaBali
Sindikat penipuan, penggelapan mobil, dan pemalsuan surat-surat negara mulai dari STNK, SIM, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga NPWP dibekuk jajaran Polsek Sukawati, Gianyar. Hebohnya, sindikat ini diduga diotaki oleh Ni Made Emi Riana Wulandari SPd, 34, perempuan yang mantan guru Agama Hindu salah satu SMP di Tabanan.
Selain tersangka Ni Made Emi Riana Wulandari (mantan guru honorer asal Banjar Dinas Penatahan Kaja, Desa Penatahan, Kecamatan Penebel, Tabanan), jajaran Polsek Sukawati juga menangkap I Gusti Putu Noor Hairul alias Ngurah Nur, 37, anggota sindikat penipuan asal Desa Dangin Tukad Aya, Kecamatan Jembrana. Sementara dua pelaku lainnya dalam sindikat ini masih buron, yakni Gede dan Wayan Eka.
Tersangka Ni Made Emi Riana Wulandari ditangkap polisi di tempat kosnya kawasan Banjar/Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Minggu, 12 September 2021. Janda dua anak ini ditangkap tanpa perlawanan. Sedangkan tersangka Ngurah Nur lebih dulu diringkus polisi di kawasan Malang, Jawa Timur sehari sebelumnya, Sabtu, 11 September 2021 sore pukul 15.30 Wita.
Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan di tempat kos tersangka Made Emi Riana, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Termasujk di antaranya berupa 83 stempel palsu, bantalan tinta, blanko KK kosong, Akte Perkawinan, NPWP, KTP, rekening koran, buku tabungan, dan bermacam surat keterangan.
Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik rent car (penyewaan mobil) di Jalan Pasekan Banjar Batuaji, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati. Sesuai laporan tersebut, pada Selasa, 17 Agustus 2021 siang sekitar pukul 14.00 Wita, datang tersangka Ngurah Nur menyewa mobil Toyota Calya DK 1929 DT di tempat penyewaan mobil ini.
Ketika itu, tersangka Ngurah Nur menyewa mobil menggunakan identitas palsu dengan mengaku bernama I Made Dedi Putrawan. Yang bersangkutan menyewa mobil Calya selama dua hari.
Namun, saat jatuh tempo, pegawai rent car di Banjar Batuaji sulit menghubungi tersangka yang mengaku bernama Made Dedi Putrawan. Pasalnya, identitas, alamat, dan nomor telepon yang dipakai jaminan semuanya palsu. Usut punya usut, mobil Calya sewaan tersebut ternyata sudah dijual oleh tersangka Ngurah Nur seharga Rp 12 juta.
“Uang hasil penjualan mobil rent car dibagi empat. Habis itu, pelaku (Ngurah Nur) kabur ke Malang, Jawa Timur,” ungkap AKP Made Ariawan dalam rilis perkara di Mapolsek Sukawati, Kamis (16/9). AKP Ariawan menyebutkan, pemilik rent car yang merasa dirugikan sebesar Rp 70 juta, akhirnya melaporkan kehilangan mobil Calya, yang ternyata telah dijual tersangka, ke Polsek Sukawati.
"Mobil yang digelapkan ini sempat estafet di beberapa lokasi, hingga kami temukan di pegadaian. Beruntung pihak pegadaian ini kooperatif, sehingga perlahan kita incar keberadaan pelaku (Ngurah Nur)," jelas AKP Ariawan, yang dalam rilis perkara kemarin didampingi Kanit Reskrim Polsedk Sukawati, Iptu AA Gede Alit Sudarma
Dari hasil pengembangan, kata AKP Ariawan, tempat persembunyian tersangka Ngurah Nur berhasil dilacak hingga kemudian ditangkap di kawasan Malang, Jawa Timur,---. Tersangka Ngurah Nur mengakui terus terang perbuatannya telah menyewa mobil Calya bersama rekannya, Wayan Eka (kini masih buron).
Selanjutnya, mobil sewaan tersebut dibawa Ngurah Nur ke tempat kos tersangka Made Emi Riana Wulandari di kawasan Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Selanjutnya, mobil Calya itu dijual di kawasan Singaraja, Buleleng dengan harga hanya Rp 12 juta. “Hasil penjualan mobil sewaan itu dibagi rata berempat, yakni Ngurah Nur, Emi, Gede (masih buron), dan Wayan Eka (masih buron)," papar man-tan Kapolsek Susut, Bangli ini.
Terungkap, sindikat penggelapan mobil rent car ini diotaki oleh Made Emi Riana, janda mantan guru honorer salah satu SMP di Ta banan. Dalam menyewa mobil, tersangka Ngurah Nur dan rekannya menggunakan KTP palsu yang dibuatkan oleh terangka Made Emi Riana.
Dari pengakuan terangka Ngurah Nur tersebut, polisi kemudian melacak tempat kos tersangka Made Emi Riana di wilayah Kecamatan Blahbatuh. Tempat kosnya berhasil dirtemukan, mantan guru berusia 34 tahun itu pun ditangkap jajaran Polsek Syukawari di Banjar/Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Dari penggerebekan itu, ditemuykan sejumlah barang bukti, termasuk 83 stempel palsu yang digunakan un-tuk aksi kejahatan.
Kepada polisi, tersangka Made Emi Riana mengakui sudah sering memalsukan surat administrasi kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Perkawinan. Tersangka Made Emi Riana mengakui praktek pemalsuan surat dokumen negara sudah dilakukan sejak November 2019. Selain KTP, ada juga dokumen lainnya yang dipakai tersangka Made Emi Riana untuk keperluan kelengkapan administrasi pengajuan kredit di bank.
"Pengakuan pelaku (Made Emi Riana), selama ini sudah mencetak 6 keping KTP palsu. Per keping KTP palsu dijual seharga Rp 2 juta. Blanko surat-surat yang dipalsukan itu didapatkan pelaku dengan cara pembelian secara online. Per keping KTP dibeli seharga Rp 1 juta," jelas AKP Ariawan.
Berdasarkan pengakuan tersangka Made Emi Riana dan Ngurah Nur, surat-surat palsu tersebut sudah digunakan beraksi menggelapkan 4 unit mobil di TKP berbeda. Ada mobil Toyota Avanza yang disewa di sebuah rent car kawasan Tabanan, kemudian dijual seharga Rp 15 juta. Kemudian, mobil Freed Honda yang disewa di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan dan dijual seharga Rp 15 juta.
“Selain itu, juga ada mobil Toyota Avanza yang disewa di kawasan Kepaon, Denpasar Selatan dan dijual seharga Rp 15 juta. Sementara satunya lagi adalah mobil Toyota Calya yang disewa di Desa Batubulan Kangin dan dijual seharga Rp 12 juta, hingga kasus ini terungkap," beber AKP Ariawan.
Menurut AKP Ariawan, peran masing-masing anggota sindikat yang diotaki tersangka Made Emi Riana ini berbeda-besa. Tersangka Ngurah Nur dan Wayan Eka berperan pura-pura sebagai penyewa mobil. Kemudian, tersangka Wayan Eka bersama Gede (yang keduanya masih buron) bertugas menjual mobil. Sebaliknya, tersangka Made Emi Riana berperan membuat dokumen palsu.
Selain untuk menggelapkan mobil, dokumen palsu yang dibuat tersangka Made Emi Riana juga disalahgunakan untuk memuluskan peminjaman kredit di sejumlah bank maupun BPR. "Jadi, tersangka Emi ini juga punya banyak buku tabungan. Tujuannya, untuk memanipulasi perputaran uang atau cash flow agar tampak sehat, sehingga dipercaya oleh pihak bank untuk mengambil kredit. Bahkan, nominal kredit terbesar bisa mencapai Rp 1 miliar. Setelah kredit cair, tersangka Emi dapat 5 persen," sambung Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu AAG Alit Sudarma alias Gung Tigor.
Atas perbuatannya, tersangka Made Emi Riana dan Ngurah Nur dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP serta Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Made Emi Riana mengaku bisa memalsukan dokumen atau surat-surat negara seperti KTP, Kartu Keliarga, SIM, hingga NPWP setelah belajar secara otodidak melalui HP. Perempuan mantan guru honorer ini mengaku nekat berbuat jahat karena tuntutan ekonomi.
Tersangka Made Emi Riana pilih berhenti jadi guru honorer dan kemudian beralih profesi sebagai pemalsu dokumen, sejak 2 tahun lalu, karena tuntutan ekonomi tersebut. Mengenai hubungannya dengan tersasngka Ngurah Nur, Made Emi Riana mengaku sebatas teman yang baru dikenal. "Kami kenal karena dia (Ngurah Nur) datang ke tempat saya, diajak sama Wayan Eka," jelas Made Emi Riana di Mapolsek Sukawati, Kamis kemarin.
Sebaliknya, tersangka Ngurah Nur mengaku nekat m,elakukan aksi kejahatan dalam jaringan Made Emi Riana, untuk menghidupi anak dan istrinya yang tinggal di Jawa Timur. "Ini karena kebutuhan hidup, ada anak istri saya di Jawa Timur," terang pria berusia 37 tahun yang mantan tukang las ini. *nvi
Selain tersangka Ni Made Emi Riana Wulandari (mantan guru honorer asal Banjar Dinas Penatahan Kaja, Desa Penatahan, Kecamatan Penebel, Tabanan), jajaran Polsek Sukawati juga menangkap I Gusti Putu Noor Hairul alias Ngurah Nur, 37, anggota sindikat penipuan asal Desa Dangin Tukad Aya, Kecamatan Jembrana. Sementara dua pelaku lainnya dalam sindikat ini masih buron, yakni Gede dan Wayan Eka.
Tersangka Ni Made Emi Riana Wulandari ditangkap polisi di tempat kosnya kawasan Banjar/Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Minggu, 12 September 2021. Janda dua anak ini ditangkap tanpa perlawanan. Sedangkan tersangka Ngurah Nur lebih dulu diringkus polisi di kawasan Malang, Jawa Timur sehari sebelumnya, Sabtu, 11 September 2021 sore pukul 15.30 Wita.
Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan di tempat kos tersangka Made Emi Riana, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Termasujk di antaranya berupa 83 stempel palsu, bantalan tinta, blanko KK kosong, Akte Perkawinan, NPWP, KTP, rekening koran, buku tabungan, dan bermacam surat keterangan.
Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik rent car (penyewaan mobil) di Jalan Pasekan Banjar Batuaji, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati. Sesuai laporan tersebut, pada Selasa, 17 Agustus 2021 siang sekitar pukul 14.00 Wita, datang tersangka Ngurah Nur menyewa mobil Toyota Calya DK 1929 DT di tempat penyewaan mobil ini.
Ketika itu, tersangka Ngurah Nur menyewa mobil menggunakan identitas palsu dengan mengaku bernama I Made Dedi Putrawan. Yang bersangkutan menyewa mobil Calya selama dua hari.
Namun, saat jatuh tempo, pegawai rent car di Banjar Batuaji sulit menghubungi tersangka yang mengaku bernama Made Dedi Putrawan. Pasalnya, identitas, alamat, dan nomor telepon yang dipakai jaminan semuanya palsu. Usut punya usut, mobil Calya sewaan tersebut ternyata sudah dijual oleh tersangka Ngurah Nur seharga Rp 12 juta.
“Uang hasil penjualan mobil rent car dibagi empat. Habis itu, pelaku (Ngurah Nur) kabur ke Malang, Jawa Timur,” ungkap AKP Made Ariawan dalam rilis perkara di Mapolsek Sukawati, Kamis (16/9). AKP Ariawan menyebutkan, pemilik rent car yang merasa dirugikan sebesar Rp 70 juta, akhirnya melaporkan kehilangan mobil Calya, yang ternyata telah dijual tersangka, ke Polsek Sukawati.
"Mobil yang digelapkan ini sempat estafet di beberapa lokasi, hingga kami temukan di pegadaian. Beruntung pihak pegadaian ini kooperatif, sehingga perlahan kita incar keberadaan pelaku (Ngurah Nur)," jelas AKP Ariawan, yang dalam rilis perkara kemarin didampingi Kanit Reskrim Polsedk Sukawati, Iptu AA Gede Alit Sudarma
Dari hasil pengembangan, kata AKP Ariawan, tempat persembunyian tersangka Ngurah Nur berhasil dilacak hingga kemudian ditangkap di kawasan Malang, Jawa Timur,---. Tersangka Ngurah Nur mengakui terus terang perbuatannya telah menyewa mobil Calya bersama rekannya, Wayan Eka (kini masih buron).
Selanjutnya, mobil sewaan tersebut dibawa Ngurah Nur ke tempat kos tersangka Made Emi Riana Wulandari di kawasan Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Selanjutnya, mobil Calya itu dijual di kawasan Singaraja, Buleleng dengan harga hanya Rp 12 juta. “Hasil penjualan mobil sewaan itu dibagi rata berempat, yakni Ngurah Nur, Emi, Gede (masih buron), dan Wayan Eka (masih buron)," papar man-tan Kapolsek Susut, Bangli ini.
Terungkap, sindikat penggelapan mobil rent car ini diotaki oleh Made Emi Riana, janda mantan guru honorer salah satu SMP di Ta banan. Dalam menyewa mobil, tersangka Ngurah Nur dan rekannya menggunakan KTP palsu yang dibuatkan oleh terangka Made Emi Riana.
Dari pengakuan terangka Ngurah Nur tersebut, polisi kemudian melacak tempat kos tersangka Made Emi Riana di wilayah Kecamatan Blahbatuh. Tempat kosnya berhasil dirtemukan, mantan guru berusia 34 tahun itu pun ditangkap jajaran Polsek Syukawari di Banjar/Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Dari penggerebekan itu, ditemuykan sejumlah barang bukti, termasuk 83 stempel palsu yang digunakan un-tuk aksi kejahatan.
Kepada polisi, tersangka Made Emi Riana mengakui sudah sering memalsukan surat administrasi kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Perkawinan. Tersangka Made Emi Riana mengakui praktek pemalsuan surat dokumen negara sudah dilakukan sejak November 2019. Selain KTP, ada juga dokumen lainnya yang dipakai tersangka Made Emi Riana untuk keperluan kelengkapan administrasi pengajuan kredit di bank.
"Pengakuan pelaku (Made Emi Riana), selama ini sudah mencetak 6 keping KTP palsu. Per keping KTP palsu dijual seharga Rp 2 juta. Blanko surat-surat yang dipalsukan itu didapatkan pelaku dengan cara pembelian secara online. Per keping KTP dibeli seharga Rp 1 juta," jelas AKP Ariawan.
Berdasarkan pengakuan tersangka Made Emi Riana dan Ngurah Nur, surat-surat palsu tersebut sudah digunakan beraksi menggelapkan 4 unit mobil di TKP berbeda. Ada mobil Toyota Avanza yang disewa di sebuah rent car kawasan Tabanan, kemudian dijual seharga Rp 15 juta. Kemudian, mobil Freed Honda yang disewa di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan dan dijual seharga Rp 15 juta.
“Selain itu, juga ada mobil Toyota Avanza yang disewa di kawasan Kepaon, Denpasar Selatan dan dijual seharga Rp 15 juta. Sementara satunya lagi adalah mobil Toyota Calya yang disewa di Desa Batubulan Kangin dan dijual seharga Rp 12 juta, hingga kasus ini terungkap," beber AKP Ariawan.
Menurut AKP Ariawan, peran masing-masing anggota sindikat yang diotaki tersangka Made Emi Riana ini berbeda-besa. Tersangka Ngurah Nur dan Wayan Eka berperan pura-pura sebagai penyewa mobil. Kemudian, tersangka Wayan Eka bersama Gede (yang keduanya masih buron) bertugas menjual mobil. Sebaliknya, tersangka Made Emi Riana berperan membuat dokumen palsu.
Selain untuk menggelapkan mobil, dokumen palsu yang dibuat tersangka Made Emi Riana juga disalahgunakan untuk memuluskan peminjaman kredit di sejumlah bank maupun BPR. "Jadi, tersangka Emi ini juga punya banyak buku tabungan. Tujuannya, untuk memanipulasi perputaran uang atau cash flow agar tampak sehat, sehingga dipercaya oleh pihak bank untuk mengambil kredit. Bahkan, nominal kredit terbesar bisa mencapai Rp 1 miliar. Setelah kredit cair, tersangka Emi dapat 5 persen," sambung Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu AAG Alit Sudarma alias Gung Tigor.
Atas perbuatannya, tersangka Made Emi Riana dan Ngurah Nur dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP serta Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Made Emi Riana mengaku bisa memalsukan dokumen atau surat-surat negara seperti KTP, Kartu Keliarga, SIM, hingga NPWP setelah belajar secara otodidak melalui HP. Perempuan mantan guru honorer ini mengaku nekat berbuat jahat karena tuntutan ekonomi.
Tersangka Made Emi Riana pilih berhenti jadi guru honorer dan kemudian beralih profesi sebagai pemalsu dokumen, sejak 2 tahun lalu, karena tuntutan ekonomi tersebut. Mengenai hubungannya dengan tersasngka Ngurah Nur, Made Emi Riana mengaku sebatas teman yang baru dikenal. "Kami kenal karena dia (Ngurah Nur) datang ke tempat saya, diajak sama Wayan Eka," jelas Made Emi Riana di Mapolsek Sukawati, Kamis kemarin.
Sebaliknya, tersangka Ngurah Nur mengaku nekat m,elakukan aksi kejahatan dalam jaringan Made Emi Riana, untuk menghidupi anak dan istrinya yang tinggal di Jawa Timur. "Ini karena kebutuhan hidup, ada anak istri saya di Jawa Timur," terang pria berusia 37 tahun yang mantan tukang las ini. *nvi
1
Komentar