Urus Perizinan Usaha Tak Perlu Pakai Calo
Pemprov Bali Terapkan Sistem OSS Perizinan
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali sudah terapkan sistem perizinan termuktahir ‘Online Single Submission (OSS)’ berbasis risiko berusaha, yang secara resmi diluncurkan Presiden Jokowi, 9 Agustus 2021 lalu.
Dengan sistem OSS ini, urus perizinan usaha kini tidak perlu lagi pakai calo, karena bisa dilakukan secara cepat dan gratis. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bali, AA Ngurah Oka Sutha Diana, menegaskan pelaku usaha yang hendak mengurus perizinan di Pemprov Bali kini bisa melakukannya secara mandiri. Urus izin tak perlu menggunakan calo dengan mengeluarkan biaya yang di luar aturan.
Menurut Sutha Diana, OSS berbasis risiko ini memberi kemudahan bagi mereka yang ingin mengurus izin usaha. Selain standar prosedurnya yang jelas, permohonan juga bisa dilakukan dari mana saja dan kapan pun, karena berbasis digital dan online.
Pengusaha tinggal mengapload persyaratan yang diperlukan dalam mengurus izin. Kalau sudah lengkap dan benar, tunggu 10 menit, izin sudah beres. “Jadi, tak perlu mencari pihak ketiga atau bertemu petugas di kantor perizinan,” terang Sutha Diana di Denpasar, Kamis (16/9).
Sutha Diana me nyebutkan, sebagian besar jenis perizinan berusaha (kecuali izin tertentu yang diatur Undang-undang), pengurusannya tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal ini perlu disosialisasikan ke masyarakat luas. "Karena masih banyak pihak yang menawarkan pengurusan izin dengan pengenaan tarif tertentu," tandas Sutha Diana.
Sutha Diana menjelaskan, sesungguhnya sistem OSS bukanlah hal baru dalam pelayanan perizinan. Sistem ini sudah dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sejak tahun 2018 lalu. Menurut Sutha Diana, pembaharuan sistem ini sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja, yang mengamanatkan pengurusan izin menjadi pasti, mudah, dan cepat bagi pelaku usaha.
"Mudah, murah, dan cepat karena sistem yang sudah pasti," ujar birokrat asal Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, yang notabene mantan Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali ini.
Versi Sutha Diana, prinsip kemandirian pengurusan izin dengan sistem OSS ini merujuk dasar hukum yakni Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021, yang mengamanatkan bahwa pelayanan perizinan berusaha dengan sistem OSS di daerah dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha. Pelayanan secara mandiri dilakukan dengan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh Dinas PMPTSP.
"Dalam melaksanakan amanat Pasal 11 PP Nomor 6 Tahun 2021 ini, Dinas PMPTSP Provinsi Bali menyediakan perangkat komputer bagi pemohon izin yang belum memiliki fasilitas sendiri. Lebih dari itu, saat ini juga masih ada pendampingan bagi mereka yang belum begitu paham dalam penggunaan sistem OSS," beber pejabat Eselon II yang punya hobi lari tanpa alas kaki ini.
Selain kemudahan dalam pengurusan, pelayanan perizinan berusaha oleh Dinas PMPTSP Provinsi Bali juga tidak ada dipungut biaya alias gratis. Kecuali, perizinan berusaha tertentu, dikenakan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 9 PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan.
Beberapa izin yang berbayar, kata Sutha Diana, adalah Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), dan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing. “Nominalnya, sesuai ketentuan yang diatur dan dilakukan secara online, jadi saat mengurus izin, cukup upload bukti pembayaran. Tak ada penyerahan uang kepada petugas kami di perizinan,” katanya.
Selain sistem OSS, Sutha Diana juga menerangkan tentang e-Perizinan yang telah diterapkan Dinas PMPTSP Provinsi Bali. Dalam rangka memberikan pelayanan perizinan secara elektronik sebagaimana amanat Permendagri Nomor 138 Tahun 2017, kata Sutha Diana, sejak tahun 2020 lalu Pemprov Bali sudah mengembangkan sistem e-Perizinan. Keunggulan dari e-Perizinan ini adalah mudah, transparan, dan aman.
"Mudah, pengajuan izin tanpa tatap muka dan tanpa dokumen cetak. Sistem e-Perizinan dapat diakses kapan pun dan di mana pun, serta tersedia layanan berbantu dan konsultasi. Transparan, pemohon dapat mengetahui proses berkas secara real-time dan terdapat fitur konsultasi dan pengaduan yang dapat dilihat seluruh pengguna serta 100 persen gratis,” katanya.
“Aman, sistem e-Perizinan menggunakan Secure Socket Layer/SSL untuk menjamin keamanan data pengguna. Selain itu, produk izin menggunakan tandatangan elektronik," lanjut Sutha Diana.
Menurut Sutha Diana, digitalisasi perizinan ini diharapkan mencegah peluang terjadinya tindak pidana korupsi. “Saat ini, e-Perizinan sudah siap diakses untuk pengurusan 84 jenis perizinan dan non perizinan dari 7 OPD Teknis. Masing-masing OPD Teknis sudah dilengkapi dengan hak akses." *nat
Komentar