Lawan Dakwaan Jaksa, Zaenal Tayeb Ajukan Eksepsi
DENPASAR, NusaBali
Pengusaha dan promotor tinju, Zainal Tayeb yang menjadi terdakwa kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan secara online dari Polres Badung pada Kamis (16/9).
Dalam sidang, Zainal menyatakan eksepsi alias keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan Zainal dijerat dua pasal yaitu Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang memberikan keterangan palsu dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Atas dakwaan tersebut, pengusaha asal Bugis ini melalui ppenasihat hukumnya, Mila Tayeb dkk menyatakan keberatan atas dakwaan dan mengajukan eksepsi. “Kami minta waktu menyiapkan eksepsi,” ujar Mila. Diakhir sidang, majelis hakim sempat menanggapi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan. “Permohonan penangguhan masih dipertibangkan hakim,” tegas hakim Wayan Yasa yang memimpin sidang.
Zaenal Tayeb sendiri jadi terdakwa atas kasus dugaan jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. Termasuk salah satu aset yang diperjualbelikan adalah berupa tanah seluas 13.700 meter persegi. Ternyata, belakangan tanah itu diketahui hanya seluas 8.892 meter persegi. Zaenal Tayeb dilaporkan oleh rekan bisnisnya Hendar Giacomo.
Penetapan tersangka terhadap Zaenal Tayeb dilakukan berselang 2 bulan setelah Polres Badung menetapkan rekan bisnisnya, Yuri Pranatomo, sebagai tersangka dan ditahan. Yuri ditetapkan sebagai tersangka karena membuat draft akta perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan nomor 33 tanggal 27 September 2017 terhadap aset dimaksud.
Setelah melalui proses hukum yang panjang penyidik Polres Badung menahan pengusaha berdarah Bugis, Sulawesi Selatan, itu pada Kamis (2/9) malam. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 9 jam lamanya sejak pukul 10.00 Wita hingga 19.00 Wita. Lima hari pasca ditahan akhirnya kasus yang menjerat Zaenal Tayeb dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung, Selasa (7/9) siang. *rez
Zaenal Tayeb sendiri jadi terdakwa atas kasus dugaan jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. Termasuk salah satu aset yang diperjualbelikan adalah berupa tanah seluas 13.700 meter persegi. Ternyata, belakangan tanah itu diketahui hanya seluas 8.892 meter persegi. Zaenal Tayeb dilaporkan oleh rekan bisnisnya Hendar Giacomo.
Penetapan tersangka terhadap Zaenal Tayeb dilakukan berselang 2 bulan setelah Polres Badung menetapkan rekan bisnisnya, Yuri Pranatomo, sebagai tersangka dan ditahan. Yuri ditetapkan sebagai tersangka karena membuat draft akta perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan nomor 33 tanggal 27 September 2017 terhadap aset dimaksud.
Setelah melalui proses hukum yang panjang penyidik Polres Badung menahan pengusaha berdarah Bugis, Sulawesi Selatan, itu pada Kamis (2/9) malam. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 9 jam lamanya sejak pukul 10.00 Wita hingga 19.00 Wita. Lima hari pasca ditahan akhirnya kasus yang menjerat Zaenal Tayeb dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung, Selasa (7/9) siang. *rez
Komentar