Pekerja Hotel Diupah Sesuai Kedatangan
Di Karangasem ada 10 hotel berbintang dan 707 hotel non berbintang, semuanya tutup akibat imbas pandemi Covid-19.
AMLAPURA, NusaBali
Sejumlah pengelola hotel bayar upah pekerja sesuai kedatangan. Rata-rata upah per sekali datang Rp 50.000 hingga Rp 75.000. Jika tidak ada pengunjung, karyawan tidak bekerja. Ketua Serikat Pekerja Reformasi Unit Hotel Puri Bagus Candidasa, I Wayan Mertayasa, mengatakan akibat pandemi Covid-19, karyawan dirumahkan. Namun sewaktu-waktu karyawan dipanggil untuk bekerja jika ada tamu di hotel.
Wayan Mertayasa mengatakan, karyawan yang dipanggil bekerja dapat imbalan Rp 50.000 per hari. Hanya saja tidak semua karyawan dipanggil untuk kerja. Manajemen mendatangkan karyawan secara bergilir. Karyawan yang dipanggil maksimal kerja selama tiga hari, tergantung jumlah kunjungan. Terpisah, Manager Hotel Hidden Paradise, Desa Bunutan, Kecamatan Abang I Made Audi mengatakan, dari 60 karyawan hanya masih bertahan 30 karyawan. “Kami memanggil karyawan untuk kerja jika ada pengunjung. Upahnya sekali kerja Rp 75.000. Bekerja hanya enam jam,” ungkap Made Audi, Kamis (16/9).
Menurut Made Audi memanggil karyawan yang dirumahkan saat ada kunjungan sebagai salah satu cara menyelamatkan perusahaan. “Jika tidak ada kunjungan, karyawan tidak kerja dan tidak dapat imbalan,” jelas Made Adui yang juga Sekretaris Apindo Karangasem. Pemanggilan karyawan jika ada tamu diberlakukan sejak awal September 2021. Terpisah, Ketua PHRI Karangasem I Wayan Kariasa mengakui sejumlah hotel memberlakukan sistem kerja dengan cara membayar karyawan per sekali kehadiran. “Upahnya bervariasi tergantung kesepakatan pihak hotel dengan karyawannya,” jelas Wayan Kariasa.
Sistem panggil karyawan merupakan pilihan paling terakhir karena tidak ada solusi lain untuk menyelamatkan karyawan dan perusahaan. Tetapi banyak juga karyawan yang di-PHK memilih berhenti atau mengundurkan diri. Wayan Kariasa mengatakan, di Karangasem ada 10 hotel berbintang, 707 hotel non berbintang. Semuanya tutup akibat imbas pandemi Covid-19. Tak hanya hotel, restoran, art shop, money changer, usaha transportasi, pemandu wisata juga tutup. *k16
Wayan Mertayasa mengatakan, karyawan yang dipanggil bekerja dapat imbalan Rp 50.000 per hari. Hanya saja tidak semua karyawan dipanggil untuk kerja. Manajemen mendatangkan karyawan secara bergilir. Karyawan yang dipanggil maksimal kerja selama tiga hari, tergantung jumlah kunjungan. Terpisah, Manager Hotel Hidden Paradise, Desa Bunutan, Kecamatan Abang I Made Audi mengatakan, dari 60 karyawan hanya masih bertahan 30 karyawan. “Kami memanggil karyawan untuk kerja jika ada pengunjung. Upahnya sekali kerja Rp 75.000. Bekerja hanya enam jam,” ungkap Made Audi, Kamis (16/9).
Menurut Made Audi memanggil karyawan yang dirumahkan saat ada kunjungan sebagai salah satu cara menyelamatkan perusahaan. “Jika tidak ada kunjungan, karyawan tidak kerja dan tidak dapat imbalan,” jelas Made Adui yang juga Sekretaris Apindo Karangasem. Pemanggilan karyawan jika ada tamu diberlakukan sejak awal September 2021. Terpisah, Ketua PHRI Karangasem I Wayan Kariasa mengakui sejumlah hotel memberlakukan sistem kerja dengan cara membayar karyawan per sekali kehadiran. “Upahnya bervariasi tergantung kesepakatan pihak hotel dengan karyawannya,” jelas Wayan Kariasa.
Sistem panggil karyawan merupakan pilihan paling terakhir karena tidak ada solusi lain untuk menyelamatkan karyawan dan perusahaan. Tetapi banyak juga karyawan yang di-PHK memilih berhenti atau mengundurkan diri. Wayan Kariasa mengatakan, di Karangasem ada 10 hotel berbintang, 707 hotel non berbintang. Semuanya tutup akibat imbas pandemi Covid-19. Tak hanya hotel, restoran, art shop, money changer, usaha transportasi, pemandu wisata juga tutup. *k16
1
Komentar