Perbekel Akan Kantongi Rp 5,4 Juta Per Bulan
Setelah formulasi tambah ADD sebesar Rp 19,03 miliar disetujui, para perbekel se-Tabanan harus sudah siap melaksanakan sistem keuangan desa (Siskeudes).
TABANAN, NusaBali
Adanya tambahan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 19,03 miliar membuat para Perbekel se-Tabanan lebih mudah mengatur pendapatan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Tabanan Nomor 47 Tahun 2014. Sesuai Perbub, para perbekel akan kantongi pendapatan Rp 5,4 juta per bulan. Pendapatan ini merupakan akumulasi dari penghasilan tetap (siltap) Rp 1.675.000, tunjangan penghasilan Rp 2.325.000, tunjangan Rp 1.000.000, dan honor PTPKD Rp 400.000.
Komisi I DPRD Tabanan yang usulkan tambahan ADD Rp 18 miliar dan disetujui eksekutif Rp 19,03 miliar pilih konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Desa Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (16/1). Konsultasi dipimpin langsung Ketua DPRD Tabanan Ketut ‘Boping’ Suryadi termasuk mengajak Asisten I Setda Tabanan, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bapelitbang. Tujuannya konsultasikan formula tambahan ADD agar para perbekel punya paying hukum dan nyaman bekerja tanpa melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 dan Perbup Tabanan Nomor 47 Tahun 2014 tentang penggunaan ADD sebesar 30 persen biaya operasional dan 30 persen biaya pembangunan.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan, konsultasikan hasil simulasi penambahan ADD yang dibagi proporsional kepada 133 desa berdasarkan jumlah banjar dinas. Kedua, siltap dan tunjangan kerja dalam bentuk honor boleh dimasukkan ke 70 persen. “Dengan simulasi ini, perbekel akan mendapat take home pay sebesar Rp 5.400.000,” terang Eka Putra.
Eka Putra berharap, hasil konsultasi ADD itu untuk menjamin tidak ada persoalan lagi di desa dalam penyusunan APBDes (Anggaran Pendapan Belanja Desa). Termasuk Perbekel bisa mengatur siltap dan tambahan-tambahan perangkat desa dengan aman tanpa bertentangan dengan PP No 43 Tahun 2014 dan Perbup Tabanan Nomor 47 Tahun 2014. “Kita berharap setelah mendapatkan hak yang cukup, perbekel dan perangkat desa bisa bekerja lebih maksimal,” pinta politisi muda kelahiran tahun 1983 ini.
Politisi asal Desa Batannyuh Belayu, Kecamatan Marga ini mengharapkan, setelah formulasi tambah ADD sebesar Rp 19,03 miliar disetujui, para perbekel se-Tabanan harus sudah siap melaksanakan sistem keuangan desa (Siskeudes). Termasuk menata struktur dan perangkat desa.
Sementara Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang), Ida Bagus Wiratmaja mengatakan, selama ini ADD di Tabanan sulit memenuhi PP Nomor 43 tahun 2014 tentang proporsi 30% biaya operasional dan 70% pembangunan. Sebab praktiknya di lapangan, desa yang wilayahnya luas dengan penduduk banyak melebihi prosentase 30% operasional dan 70% untuk pembangunan. Sehingga banyak perbekel di Tabanan melakukan pelanggaran PP Nomor 43 Tahun 2014. Berdasarkan PP tersebut disusunlah Perbup tentang pengaturan penghasilan perbekel dan perangkat desa sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2014.
Dalam Perbup 47 tahun 2014, perbekel akan mendapat siltap Rp 1.675.000, tunjangan penghasilan Rp 2.325.000, tunjangan Rp 1.000.000, dan honor PTPKD Rp 400.000. Sehingga perbekel dapat Rp 5.400.000 per bulan. Sebelum ada tambahan ADD sebesar Rp 19,03 miliar, apabila penghasilan ini diterapkan, maka desa yang memiliki banjar dinas lebih dari 5 akan melanggar ketentuan. Rata-rata yang banjar dinasnya di atas 5, persentasenya di atas 40% biaya operasional. “Ini melanggar Pasal 100 PP 43 Tahun 2014 yang tentukan maksimal biaya operasioanl 30%. Inilah biang masalah yang selalu jadi momok buat desa setelah pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,” terang IB Wiratmaja. * k21
Komisi I DPRD Tabanan yang usulkan tambahan ADD Rp 18 miliar dan disetujui eksekutif Rp 19,03 miliar pilih konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Desa Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (16/1). Konsultasi dipimpin langsung Ketua DPRD Tabanan Ketut ‘Boping’ Suryadi termasuk mengajak Asisten I Setda Tabanan, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bapelitbang. Tujuannya konsultasikan formula tambahan ADD agar para perbekel punya paying hukum dan nyaman bekerja tanpa melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 dan Perbup Tabanan Nomor 47 Tahun 2014 tentang penggunaan ADD sebesar 30 persen biaya operasional dan 30 persen biaya pembangunan.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan, konsultasikan hasil simulasi penambahan ADD yang dibagi proporsional kepada 133 desa berdasarkan jumlah banjar dinas. Kedua, siltap dan tunjangan kerja dalam bentuk honor boleh dimasukkan ke 70 persen. “Dengan simulasi ini, perbekel akan mendapat take home pay sebesar Rp 5.400.000,” terang Eka Putra.
Eka Putra berharap, hasil konsultasi ADD itu untuk menjamin tidak ada persoalan lagi di desa dalam penyusunan APBDes (Anggaran Pendapan Belanja Desa). Termasuk Perbekel bisa mengatur siltap dan tambahan-tambahan perangkat desa dengan aman tanpa bertentangan dengan PP No 43 Tahun 2014 dan Perbup Tabanan Nomor 47 Tahun 2014. “Kita berharap setelah mendapatkan hak yang cukup, perbekel dan perangkat desa bisa bekerja lebih maksimal,” pinta politisi muda kelahiran tahun 1983 ini.
Politisi asal Desa Batannyuh Belayu, Kecamatan Marga ini mengharapkan, setelah formulasi tambah ADD sebesar Rp 19,03 miliar disetujui, para perbekel se-Tabanan harus sudah siap melaksanakan sistem keuangan desa (Siskeudes). Termasuk menata struktur dan perangkat desa.
Sementara Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang), Ida Bagus Wiratmaja mengatakan, selama ini ADD di Tabanan sulit memenuhi PP Nomor 43 tahun 2014 tentang proporsi 30% biaya operasional dan 70% pembangunan. Sebab praktiknya di lapangan, desa yang wilayahnya luas dengan penduduk banyak melebihi prosentase 30% operasional dan 70% untuk pembangunan. Sehingga banyak perbekel di Tabanan melakukan pelanggaran PP Nomor 43 Tahun 2014. Berdasarkan PP tersebut disusunlah Perbup tentang pengaturan penghasilan perbekel dan perangkat desa sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2014.
Dalam Perbup 47 tahun 2014, perbekel akan mendapat siltap Rp 1.675.000, tunjangan penghasilan Rp 2.325.000, tunjangan Rp 1.000.000, dan honor PTPKD Rp 400.000. Sehingga perbekel dapat Rp 5.400.000 per bulan. Sebelum ada tambahan ADD sebesar Rp 19,03 miliar, apabila penghasilan ini diterapkan, maka desa yang memiliki banjar dinas lebih dari 5 akan melanggar ketentuan. Rata-rata yang banjar dinasnya di atas 5, persentasenya di atas 40% biaya operasional. “Ini melanggar Pasal 100 PP 43 Tahun 2014 yang tentukan maksimal biaya operasioanl 30%. Inilah biang masalah yang selalu jadi momok buat desa setelah pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,” terang IB Wiratmaja. * k21
Komentar