Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil, Terancam 15 Tahun Bui
Prahara di Banjar Penida Kelod, Desa Tembuku
BANGLI, NusaBali
Tukang las asal Banjar Penida Kelod, Desa/Kecamatan Tembuku, Bangli yang diduga setubuhi keponakan sekaligus anak tirinya hingga hamil 8 bulan, resmi ditetapkan sebagai tersangka. I Made W, 52, tersangka pencabulan anak bawah umur dengan korban Ni Komang J, 16, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, mengatakan I Made W telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak Kamis (16/9). Atas perbuatannya cabuli korban Ni Komang J, keponakan yang kini jadi anak tirinya, tersangka Made W dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Tersangka tancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," jelas AKBP IGA Dhana Aryawan dalam rilis perkara di Mapolres Bangli, yang menghadirkan langsung tersangka Made W, Jumat (17/9).
AKBP Dhana Aryawan menjelaskan, kasus ayah cabuli anak tiri hingga hamil ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Awalnya, arangtua kandung korban meminta penjelasan kepada anak gadisnya terkait siapa sosok yang telah menghamilinya. Namun, korban tidak mau memberitahukan siapa pelakunya.
Sampai akhirnya masalah tersebut ditangani prajuru Banjar Penida Kelod dan Desa Tembuku. "Saat ditanya, korban tetap tidak mau menyebutkan siapa yang telah menghamilinya. Maka, dilibatkanlah Bhabinkamtibmas Desa Tembuku," terang AKBP Dhana Aryawan.
Penjelasan AKBP Dhana Aryawan ini hampir sama dengan keterangan Kepala Dusun (Kadus) Penida Kelod, Desa Tembuku, I Made Murjana, saaat dikonfirmasi NusaBali, Rabu (15/9) lalu. Made Murjana mengata-kan, isu kehamilan korban Komang J beredar sejak sebulan lalu. Sampai akhirnya ayah kandung korban, yakni I Kadek W, meminta bantuan prajuru Banjar Penida Kelod dan Perbekel Tembuku untuk menelusuri kebenaran kehamilan putrinya yang tinggal bersama pelaku, tanpa diketahui siapa yang menghamilinya.
Karena itu, kata Murjana, prajuru Banjar Penida Kelod dengan difasilitasi Perbekel Tembuku melakukan mediasi, 31 Agustus 2021 lalu, untuk menelusuri siapa yang telah menghamili siswi SMK berusia 16 tahun tersebut. Saat ditanya, korban Komang J tidak mau menyebutkan siapa yang menghamilinya.
Menurut Murjana, karena mediasi tersebut tidak mencapai titik temu, maka digelar pertemuan lanjutan. Namun, pertemuan kedua pun tidak membuahkan hasil, di mana belum juga terungkap siapa yang menghamili korban Komang J. Kemudian, prajuru Banjar Penida Kelod berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Tembuku. Dari koordinasi tersebut, akhirnya diputuskan kasus ini dilaporkan ke Polsek Tembuku.
Adalah ayah kandung korban Komang J, yakni I Kadek W, yang melaporkan kasus ini ke Polsek Tembuku, 14 September 2021. Malamnya, ayah tiri korban, Made W, tiba-tiba menyerahkan diri ke Polsek Tembuku.
Tersangka Made W sendiri notabene merupakan kakak kandung dari Kadek W, ayah kandung korban Komang J. Jadi, korban Komang J masih keponakan dari pelaku Made W. Ibu dari korban Komang J adalah mantan istri Kadek W. Setelah cerai dari Kadek W, ibu korban menikah lagi dengan Made W.
Sementara itu, tersangka Made W sudah mengakui terus terang pebuatannya menghamili keponakan sekaligus anak tirinya itu. Kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangli, tersangka Made W mengaku 5 kali setubuhi anak tirinya tersebut. Aksi bejat pertama dilakukan tersangka Made W, awal Februari 2021 lalu. Sedangkan persetubuhan terakhir dilakukan Juni 2021 lalu, juga di rumahnya.
Menurut AKBP Dhana Aryawan, aksi bejat setubuhi anak tiri dilakukan tersangka Made W di rumahnya kawasan Banjar Penida Kelod, Desa Tembuku. "Hal tersebut dilakukan ketika rumahnya dalam keadaan sepi, pas saat istrinya (ibu korban, Red) pergi ke pasar," katanya.
Gara-gara dicabuli sang paman yang sekaligus ayah tirinya, korban Komang J kini hamil 8 bulan. Siswi berusia 16 tahun ini pun trauma. Saat ini, korban berada di rumahnya. Menurut AKBP Dhana Aryawan, korban dalam pendampingan dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangli. Selain itu, Polres Bangli juga koordinasi dengan lembaga terkait. "Kami upayakan lakukan pendampingan, dari pihak keluarga juga ikut mengawasi."
Ditemui di sela acara rilis perkara di Mapolres Bangli, Jumat kemarin, tersangka Made W mengaku khilaf sudah menghamili keponakan sekaligus anak tirinya. Tukang las berusia 52 tahun ini pun menyatakan menyesal. "Saya khilaf, saya minta maaf," tutur terangka Made W.
Tersangka juga mengakui perbuatan menyetubuhi anak tirinya dilakukan atas dasar suka sama suka. Dia berdalik tidak ada memaksa atau mengiming-imingi anak tirinya agar bersedia diajak berhubungan intim. "Tidak ada pemaksaan," kilahnya.
Di sisi lain, Desa Adat Penida Kelod, Desa/Kecamatan Tembuku akan menggelar upacara yang bermaksa sebagai pembersihan secara niskala, menyusul kasus ayah paman setubuhi keponakan sekaligus anak tiri hingga hamil 8 bulan. Upacara ritual tersebut rencananya akan dilaksanakan di Pura Desa Adat Penida Kelod
Namun, sejauh ini belum ditentukan kapan upacara riual tersebut akan dilaksanakan. Menurut Bendesa Adat Penida Kelod, Wayan Suarada, hari H pelaksanaan upacara masih menungu hasil paruman adat.
Yang jelas, kata Wayan Suardika, sarana upacara pembersihan ini dibebankan kepada keluarga terangka Made W. "Keluarga pelaku harus menyiapkan sarana upacara di Ppura Desa ini. Dalam Hindu, upacara pembetrsihan harus dilakukan karena kondisi sudah leteh (kotor secara niskala)," jelas Suardika saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Jumat kemarin. *esa
1
Komentar