Pembunuh Selingkuhan Istri Divonis 14 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap selingkuhan istrinya, terdakwa Matsari, 45, kini harus menanggung akibatnya.
Matsari dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang online, Kamis (16/9). Dala putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa, terdakwa Matsari dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP dakwaan primair. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat belas tahun,” tegas hakim.
Putusan ini turun dua tahun dari tuntutan JPU IGN Wirayoga yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara. Atas putusan ini, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Pembunuhan sadis ini terjadi Sabtu, 20 Maret 2021 sekira jam 16.00 Wita bertempat di sungai yang terletak di Jalan Muding Indah, Banjar Muding Kaja, Kerobokan, Badung. Dua bulan sebelum insiden itu, terdakwa mulai mencurigai istrinya yang telah menjalin asmara dengan korban secara diam-diam.
Lalu dua minggu sebelum kejadian, terdakwa sempat melihat korban pergi secara terburu-buru pergi meninggalkan kos terdakwa. Melihat itu, terdakwa meminta penjelasan dari istrinya berinisial J. Istrinya pun mengakui telah berselingkuh dengan korban. Pengakuan istrinya itu membuat terdakwa kesal. Dia kemudian meminta istrinya supaya menjauhi korban.
Selanjutnya, sekitar 30 menit sebelum kejadian, terdakwa melihat korban sedang mencuci sangkar burung di pinggir sungai. Saat itu, korban terlihat melempar senyum ke istri terdakwa yang sedang duduk di sampingnya. Saat itulah timbul niat terdakwa untuk menghabisi korban.
Lalu, terdakwa kemudian mengambil celurit dari dalam almari di kamar kosnya. Dia kemudian meminta istrinya untuk memancing korban supaya tidak melarikan diri. Istri terdakwa yang juga dibawah ancaman terdakwa pun langsung menemui korban. Di susul terdakwa dengan jarak tiga meter.
Selanjutnya adalah peristiwa mengerikan itu. Terdakwa mengayunkan celurit ke arah korban sebanyak dua kali yang mengenai kepala dan leher. Tebasan itu cukup membuat korban langsung tersungkur bersimbah darah. Sedangkan terdakwa bersama istrinya langsung melarikan diri ke kos adik ipar terdakwa di Jalan Muding Sari, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung. *rez
1
Komentar