nusabali

Oknum Dewan Selingkuh 'Didel' dari Pimpinan Komisi

  • www.nusabali.com-oknum-dewan-selingkuh-didel-dari-pimpinan-komisi

Inilah risiko susulan yang harus diterima Ketua Fraksi Hanura DPRD Jembrana, I Komang Adiyasa, 39, atas dugaan selingkuh dengan Ni Luh PY, 40, perempuan bersuami yang tenaga kontrak di RSUD Negara.

NEGARA, NusaBali
Setelah dipecat sebagai Ketua DPC Hanura Jembrana, Komang Adiyasa terancam lengser dari jabatan Sekretaris Komisi A DPRD Jembrana.

Jajaran Badan Kehormatan (BK) DPRD Jembrana telah menyidangkan kasus dugaan selingkuh Komang Adiyasa dan Ni Luh PY, yang sebelumnya digerebek polisi di sebuah hotel melati kawasan Kota Negara, 31 Desember 2016 malam. Dari sidang yang digelar BK DPRD Jembrana, Senin (16/1), dikeluarkan rekomendasi untuk memberhentikan Adiyasa sebagai Sekretaris Komisi A.

Sebelum rekomendasikan Adiyasa lengser dari jabatan Sekretaris Komisi A DPRD Jembrana, BK sempat menyediakan tiga opsi sanksi untuk oknum Dewan selingkuh ini, yakni teguruan secara lisan, teguran secara tertulis, dan pemberhentian sebagai Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan. Akhirnya, BK sepakat ambil opsi sanksi ketiga, meskipun Adiyasa bantah selingkuhi Ni Luh PY.

"Intinya, diputuskan rekomendasi sanksi terberat dari tiga opsi yang ada. Pemberhentian itu menyangkut posisi yang bersangkutan (Adiyasa) sebagai Sekretaris Komisi A," ujar sumber NusaBali di internal DPRD Jembrana, Senin kemarin.

Sidang BK DPRD Jembrana terkait oknum Dewan seliungkuh, Senin kemarin, digelar dua sesi. Pertama, pukul 10.20 Wita-11.00 Wita, dengan agenda pemeriksaan langsung Komang Adiyasa. Dalam sidang tersebut, Adiyasa dicecar 48 pertanyaan seputar dugaan skandal perselingkuhannya dengan Ni Luh PY, hingga sempat digerebek polisi di hotel melati saat malam tahum baru.

Dalam sidang sempat pula disampaikan secara langsung rekomendasi sanksinya. Hanya saja, Adiyasa meminta keringanan, sehingga sidang pertama diskors selama 15 menit. Saat sidang diskors, internal BK menggelar pertemuan.

Sedangkan sidang sesi kedua digelar siang sekitar pukul 12.00 Wita hingga pukul 12.30 Wita. Agendanya, sesuai keputusan awal, tetap menjatuhkan sanksi kepada Adiyasa berupa pemberhentian sebagai Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, yakni Sekretaris Komisi A DPRD Jembrana.

Saat dikonfirmasi NusaBali, Senin kemarin, Ketua BK DPRD Jembrana, I Komang Dekritasa, mengakui pihaknya memang sudah menjatuhkan sanksi terhadap oknum Dewan selingkuh. Namun, Dekritasa enggan menyampaikan bentuk sanksi yang dija-tuhkan terhadap Adiyasa. “Yang jelas, sanksi yang dijatuhkan telah sesuai dengan dasar aturan Keputusan DPRD Jembrana Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD,” kilah politisi Golkar ini.

Disebutkan, berdasarkan ketentuan Bab X Pasal 102 dan Pasal 103 Tatib DPRD Jem-brana, ada tiga sanksi yang dapat diberikan: teguran secara lisan, teguran secara tertulis, dan pemberhentian sebagai Pimpinan Alat Kelangkapan Dewan. "Sanksi apa yang menjadi keputusan BK, tidak mungkin kami sampaikan. Karena kami harus sampaikan kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan, melalui Sidang Paripurna Internal Dewan. Kalau kami sampaikan sekarang, akan menyalahi kode etik, karena belum mendapat persetujuan Paripurna,” dalih Dekritasa.

Menurut Dekritasa, keputusan sanksi pemberhentian dari jabatan Sekretaris Komisi A DPRD Jembrana untuk Adiyasa ini sudah mendapat persetujuan seluruh personel BK DPRD Jembrana dalam sidang kemarin. Mereka masing-masing I Komang Dekritasa sendiri (Ketua BK DPRD Jembrana/dari Fraksi Golkar), I Putu Kama Wijaya (Wakil Ketua BK/dari Fraksi Demokrat), I Gede Putu Suegardana Cita (anggota BK/dari Fraksi PDIP), Muhamad Yunus (anggota BK/dari PKB), dan I Ketut Suarta (anggota BK/dari Fraksi Hanura).

"Kami memang sepakat bekerja profesional. Sebenarnya, sanksi yang bisa kami berikan besifat fleksibel. Misalnya, kalau ternyata sampai ada proses di kepolisian, atau mungkin secara internal partainya, ya tentu perlu nanti kami sikapi kembali. Tapi, sepengetahuan kami, sampai sekarang belum ada laporan ke polisi terkait dugaan selingkuh tersebut. Sedangkan internal partainya (Hanura), telah menjatuhakan sanksi pemberhentian sebagai Ketua DPC," tandas Dekritasa.

Komang Adiyasa sendiri sebelumnya sudah diberhentikan daeri jabatan Ketua DPC Hanura Jembrana, menyusul dugaan skandal perselingkuhannya hingga digerebek polisi di hotel melati. Keputusan memberhentikan Adiyasa sebagai Ketua DPC Demokrat Jembrana diambil melalui rapat DPD Hanura Bali di Denpasar, Selasa (3/1) lalu. Namun, Adiyasa tetap aman sebagai Ketua Fraksi Hanura DPRD Jembrana 2014-2019. * ode

Komentar