Usai Dipenjara Akibat Narkoba, WNA Rusia Dideportasi Imigrasi
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudensi) Denpasar mendeportasi seorang WNA asal Rusia, Sergei Chernykh.
Pendeportasian terhadap pria tersebut karena terlibat tindak pidana narkotika. Sebelumnya yang bersangkutan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah, mengatakan pendeportasian terhadap WNA Rusia itu karena yang bersangkutan melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 113 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelum dideportasi, pihaknya menahan yang bersangkutan di Rudenim Denpasar, Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. “Setelah bebas dari penjara, WNA Rusia ini sejak 10 Juli 2021 lalu kami amankan di Rudenim. Selama ini, dia mendekam di Rudenim sembari menunggu kelengkapan dokumen dan biaya pendeportasian,” ungkapnya, Kamis (17/9).
Babay menjelaskan, proses pendepotasian terhadap WNA Rusia itu pada Rabu (15/9) malam pukul 21.05 Wita. Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Selama proses pendeportasian dua orang petugas mengawal dari Rudenim hingga ke Jakarta. “Dari Jakarta, yang bersangkutan diterbangkan ke negaranya menggunakan Turkhis Airlines dengan nomor penerbangan TK-0057 tujuan bandara St Petersburg, Moscow,” jelasnya seraya mengakui WNA Rusia itu juga dimasukkan dalam daftar cekal.
Menurut Babay, butuh waktu dua bulan proses pendeportasian terhadap WNA Rusia itu setelah bebas dari Lapas Kerobokan. Sebab, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan perwakilan dari negaranya. Selain itu, masih menunggu biaya pesawat yang dibebankan kepada yang bersangkutan. “Selama ini belum ada uang untuk beli tiket. Makanya sembari menunggu keluarga mengumpulkan uang, kami amankan bersangkutan di Rudenim,” kata Babay. *dar
Komentar