Imigrasi Siapkan Cap Elektronik untuk Kedatangan WNA
MANGUPURA, NusaBali
Meski penerbangan internasional sampai saat ini belum dibuka di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.
Namun, berbagai persiapan untuk menyambut kedatangan wisatawan sudah dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. Salah satunya membuat cap keimigrasian elektronik. Cap berbentuk stiker tersebut nantinya diperuntukan bagi kedatangan WNA dengan jenis visit, bebas visa kunjungan, crew visit, visa on arrival, limited stay permit, dan lain-lain. Stiker yang nantinya ditempel pada pasport WNA itu berisi data terkait perlintasan perjalanan, seperti waktu kedatangan, masa berlaku, dan sebagainya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan penggunaan cap elektronik tersebut mengacu pada Permenkumham No 28 Tahun 2018, yang mengatur tentang ketentuan cap keimigrasian saat melalui pemeriksaan keimigrasian. Sebelumnya, pemeriksaan keimigrasian menggunakan cap manual. Namun, kini telah diubah menjadi cap keimigrasian elektronik, berupa stiker yang ditempelkan pada paspor. Stiker tersebut memuat berbagai informasi yang dibutuhkan, mengenai izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangan orang asing tersebut ke wilayah Republik Indonesia.
“Jadi sekarang cap di kedatangan internasional memakai cap elektonik. Fungsinya hampir sama sebenarnya, namun ada fitur tertentu yang ada dalam cap elektronik itu,” jelas Gede Surya.
Dikatakan, cap elektronik tersebut diperuntukan untuk kedatangan WNA dengan status visit, bebas visa kunjungan, crew visit,visa on arrival, limited stay permit, dan lain-lain. Cap berupa stiker itu nantinya di cetak di lokasi tempat pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai. Saat WNA mendarat di bandara, mereka akan diwawancara di ruangan pemeriksaan, sehingga data izin mereka dan sebagainya akan dimasukan ke dalam stiker yang akan ditempelkan di pasport. “Di masing-masing counter TPI Bandara Ngurah Rai, terdapat 31 thermal printer dan telah terinstalasi ke dalam aplikasi perlintasan,” beber Gede Surya.
Kendati demikian, cap manual keimigrasian diakuinya masih tetap dipergunakan. Hal itu dipergunakan untuk melayani keberangkatan bagi WNI, pemegang Kitap/Kitas. Namun cap manual tersebut mengalami sejumlah penyempurnaan desain logo. Atas terbitnya Permenkumham itu, pihaknya sudah melakukan pemusnahaan cap keimigrasian versi lama. “Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai dengan tempat pemeriksaan imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai telah siap untuk melaksanakan pemeriksaan keimigrasian, dengan menggunakan cap keimigrasian manual (desain baru) dan cap keimigrasian elektronik (stiker),” tandasnya. *dar
Komentar