nusabali

Pintu Masuk Internasional Mulai Dibuka

Diplomat dan Pemegang Visa Khusus Boleh Masuk Bali

  • www.nusabali.com-pintu-masuk-internasional-mulai-dibuka

Cok Ace mengatakan untuk orang asing (umum) sudah dibuka pemerintah pusat di beberapa bandara, namun Bali belum ada kebijakan dari pusat.

MANGUPURA, NusaBali

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengeluarkan Keputusan bernomor M.HH 02.GR.02.02.2021 pada 17 September 2021 yang berisi penunjukan sejumlah lokasi yang bisa menjadi entry point atau pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung menjadi salah satu pintu masuk tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum HAM) Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Sabtu (18/9) mengatakan sebagaimana keputusan MenkumHAM berisi tentang tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional, terdapat sejumlah tempat pemeriksaan termasuk di Bali.

Untuk akses masuk di Pulau Dewata, Jamaruli mengatakan terdapat pemeriksaan melalui udara, yakni Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban serta pos pemeriksaan melalui laut, yakni di Pelabuhan Benoa (Denpasar), Celukan Bawang (Buleleng) dan Padangbai (Karangasem).

“Bandara Ngurah Rai masuk dalam pembukaan akses masuk itu. Saat ini sudah dilakukan persiapan untuk pembukaan,” jelasnya. Diakui Jamaruli, Keputusan Menteri Hukum dan HAM ini turun setelah adanya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 34 Tahun 2021Tentang pemberian visa dan izin tinggal Keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran corona virus disease (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional yang dikeluarkan pada tanggal 15 September 2021 lalu.

Di mana, dalam peraturan menteri itu, mengizinkan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan tenaga kerja asing (TKA) masuk Indonesia. Dengan adanya peraturan itu secara otomatis Permenkum HAM No 27 Tahun 2021 tentang pelarangan orang asing masuk Indonesia sudah tidak berlaku. “Saat ini PPLN sudah diperbolehkan masuk Indonesia melalui Permenkumham yang baru itu,” ungkap Jamaruli.

Pasca keluarnya Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM itu, pihaknya akan melakukan berbagai persiapan di sejumlah pintu masuk. Baik melalui laut, darat dan udara. Salah satu yang menjadi atensi adalah melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban. Di mana, saat ini petugas Imigrasi sudah siap di terminal kedatangan internasional. “Khusus untuk di Bali, jika Bandara Internasional Ngurah Rai dibuka, petugas kami selalu siap. Petugas kami sampai sekarang masih berjaga di bandara meski belum ada PPLN masuk,” tegas Jamaruli

Sementara, Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I, Taufan Yudisthira tidak menampik kalau Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban ditetapkan sebagai salah satu tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-02.GR.02.02 Tahun 2021.

Dia juga mengaku, jika keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 34 Tahun 2021 tentang pemberian visa dan izin tinggal Keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi Nasional. “Merujuk dari Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri, WNA yang bisa masuk ke Indonesia dalam hal ini masuk melalui Bandara Ngurah Rai, Tuban, yaitu WNA yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 34 Tahun 2021 tersebut, yaitu PMI dan Tenaga Kerja Asing,” ungkapnya.

Diakui Taufan, meski sudah ada Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri itu, pihaknya hingga kemarin belum membuka penerbangan dari luar negeri. Untuk itu, Taufan menyarankan untuk memastikan hal itu ke pihak Imigrasi dalam hal ini melalui Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali dan juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Terkait pembukaan operasional rute dari luar negeri itu, pihaknya masih membahas hal itu lebih lanjut. “Tentunya (pembukaan rute internasional) akan dibahas lebih lanjut,” ungkap Taufan.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI membolehkan pintu masuk Bali seperti Bandara dan Pelabuhan untuk pemeriksaan imigrasi dengan tujuan pemulihan ekonomi nasional, mendapatkan respons positif dari Pemprov Bali.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Sabtu kemarin menyebutkan untuk orang asing/wisatawan asing (umum) memang belum dibuka untuk Bali. Namun keputusan Menkum dan HAM ini tetap dapat menggeliatkan pariwisata Bali. Selain itu, kebijakan Menkum dan HAM ini juga menandakan Bali sudah dalam kondisi bagus dalam mengendalikan Pandemi Covid-19.

Menurut Cok Ace ada beberapa pengaturan dilakukan untuk orang asing dan PMI yang masuk ke Bali berdasarkan keputusan Menkum dan HAM Nomor M.HH 02.GR.02.02.2021 pada 17 September 2021 tentang pemeriksaan imigrasi tertentu, sebagai tempat masuk pada masa penanganan Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional itu.

Pertama ketentuan itu untuk para diplomat asing, pejabat negara yang baru bertugas dari luar negeri atau  orang asing yang memegang visa khusus. "Yang memegang visa khusus itu kan pejabat negara yang bertugas untuk kepentingan negara, kemudian diplomat asing, para pekerja migran Indonesia. Untuk orang asing umum atau wisatawan asing belum dibuka," ujar Cok Ace.

Namun demikian, kata Cok Ace, orang asing atau diplomat dan pemegang visa khusus yang masuk ke Bali tetap harus mengikuti prosedur kesehatan, seperti wajib menunjukkan hasil test antigen berbasis PCR dengan hasil negatif. Kemudian wajib menjalani karantina kesehatan selama 8x 24 jam. "Prosedur keselamatan dan kesehatan itu tetap dilaksanakan yang menjadi ranah otoritas bandara," ujar Ketua BPD PHRI Bali ini.

Cok Ace mengatakan untuk orang asing (umum) yang sudah dibuka pemerintah pusat ada di beberapa bandara atau provinsi di Indonesia. Sementara untuk Bali memang belum ada kebijakan dari pusat. "Namun sebelumnya kita sudah usulkan berkali-kali ke pusat untuk segera buka Bali untuk wisatawan asing. Sekarang menunggu pusat saja," tegas mantan Bupati Gianyar ini.

Walaupun demikian, kata Cok Ace, diperbolehkannya diplomat, pekerja migran atau pemegang visa khusus masuk Bali, baik melalui bandara dan pelabuhan laut, tetap saja berpengaruh terhadap sektor pariwisata Bali. "Walaupun hanya dizinkan untuk diplomat atau pemegang visa khusus, ini satu kemajuan dan sudah pasti dengan kebijakan ini akan ada kontribusi untuk perekonomian masyarakat Bali," tegas Cok Ace.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yosanna Laoly juga membuka akses bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk masuk ke Indonesia. Pembukaan akses ini sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021. Dalam aturan itu, PPLN pemegang visa dan izin tinggal diperbolehkan masuk Indonesia. Meski demikian, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, bukan sebagai pintu masuk seperti yang diatur dalam Permenkumham. *nat, dar

Komentar