Penerbangan Internasional Pertama di Bandara Ngurah Rai, Angkut 172 Penumpang
Pembatasan Jam Malam di Selat Bali Dicabut
MANGUPURA, NusaBali
Setelah diberlakukan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.02 Tahun 2021, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung mulai melayani penerbangan internasional pertamanya, Minggu (19/9) dinihari.
Pesawat pertama yang lepas landas dari Bandara Internasional Ngurah Rai adalah Qantas Airways menuju Australia, dengan mengangkut 172 penumpang dari berbagai negara. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, menerangkan pesawat Qantas Airways dengan nomor penerbangan QF-108 lepas landas dari Bandara Internasional Ngurah Rai, Minggu dinihari pukul 01.10 Wita. Pesawat ini membawa 12 kru, masing-masing 11 orang asal Australia dan 1 orang asal Jepang.
Pesawat yang terbang menuju Darwin, Australia ini mengangkut 172 penumpang, dengan rincian 85 orang WNI, 73 orang asal Australia, 3 orang asal Inggris, 3 orang asal Selandia Baru, 2 orang asal Filipina, 2 orang asal Malaysia, serta masing 1 orang asal Rusia, Belanda, Hungaria, dan Italia. “Penerbangan ini bukan repatriasi, karena banyak warga negara lain yang ikut terbang, termasuk WNI,” jelas Jamaruli, Minggu siang.
Jamaruli menyebutkan, untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen penumpang yang hendak berangkat dalam penerbangan internasional pertama kemarin, pihaknya melalui Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai mengerahkan puluhan petugas di Bandara Ngurah Rai. Mereka dikerahkan untuk memeriksa keabsahan dokumen perjalanan penumpang. “Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai telah mem-berikan pelayanan kepada penumpang yang akan berangkat,” kata Jamaruli
Menurut Jamaruli, meski bukan penerbangan repatriasi, namun pesawat Qantas Airways ini merupakan pesawat charter komersial yang diperuntukkan bagi warga Australia pulang ke negaranya dan orang asing pemegang permanent residence/penduduk di sana. Jamaruli menegaskan, ini merupakan penerbangan internasional pertama sejak Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-02.02 Tahun 2021 per 17 September 2021.
Namun, jika tarik ke belakang, ini penerbangan internasional kedua menuju Autralia, karena sebelumnya pada 18 Agustus 2021 lalu sudah ada penerbangan yang sama dengan mengangkut 186 WNA.
Sementara, terkait adanya pembukaan rute internasional melalui Bandara Ngurah Rai, Stakeholder Relation Angkasa Pura I, Taufan Yudhistira, mengatakan pihaknya masih menunggu pembahasan lebih lanjut dan juga teknisnya di lapangan. Sebab, kata Taufan, pembukaan rute internasional itu melibatkan banyak pihak dan instansi terkait, utamanya Kementerian Perhubungan.
“Kemenkum HAM sudah ada regulasi terkait tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu dan regulasinya hanya penetapan Bandara Internasional Ngurah Rai sebagai salah satu tempat pemeriksaan itu. Tetapi, regulasi bandara tentu ada di Kementerian Perhubungan,” tegas Taufan secara terpisah, Minggu kemarin.
Taufan mengakui Bandara Ngurah Rai ditetapkan sebagai salah satu tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sesuai Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-02.GR.02.02 Tahun 2021. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menkum HAM HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Menurut Taufan, meski sudah ada regulasi, pihaknya belum membuka penerbangan dari luar negeri menuju Bandara Internasional Ngurah Rai.
Sementara itu, pembatasan penyeberangan kendaraan non logistik saat malam hari di rute Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi)-Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana) mulai ditiadakan per 19 September 2021 malam. Hal ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang telah resmi mencabut aturan pembatasan jam malam penyeberangan tersebut.
General Manager ASDP Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, Suharto, mengatakan diadakannya pembatasan penyeberangan malam hari itu diberlakukan setelah menerima SE Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor SE-DRJD 11 Tahun 2021. SE tertanggal 17 September 2021. “Pelaksanaan sesuai SE yang terbaru itu, rencananya kami terapkan mulai malam ini (semalam). Jadi, sudah tidak ada lagi pembatasan jam penyeberangan,” ujar Suharto, Minggu kemarin.
Suharto menyebutkan, SE-DRJD 11 Tahun 2021 itu diterbitkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Bali-Nusra dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, bahwa perlu dilakukan penyesuaian kembali waktu operasional di lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Dengan pertimbangan tersebut dan tujuan optimalisasi pelayanan di lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, dilakukan pencabutan terhadap SE sebelumnya.
Meski sudah tidak ada pembatasan jam malam penyeberangan, menjurut Suharto, setiap penumpang tetap diwajibkan memenuhi syarat pelaku perjalanan. Syarat dimaksud adalah sudah vaksinasi Covid-19 dan membawa surat keterangan (Suket) negatif Covid-19 berdasarkan uji Swab PCR atau rapid test antigen, yang berlaku 1x24 jam dari waktu pengambilan sampel. “Untuk syarat pelaku perjalanan, juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” terang Suharto.
Sebelumnya, pembatasan jam malam penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dan sebaliknya diterapkan sejak 14 Juli 2021 lalu. Sesuai ketentuan, untuk penumpang non logistik dari Pelabuhan Ketapang hanya dilayani sejak pagi pukul 06.00 WIB hingga malam pukul 19.00 WIB. Sementara untuk penumpang non logistik dari Pelabuhan Gilimanuk, hanya dilayani mulai pagi pukul 07.00 Wita hingga malam pukul 20.00 Wita. Namun, dengan pencabutan aturan jam malam, maka kini penyeberangan penumpang non logistik di Selat Bali sudah kembali dilayani full 24 jam. *dar,ode
1
Komentar