nusabali

Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Zainal Tayeb Siap jadi Penjamin

  • www.nusabali.com-ajukan-penangguhan-penahanan-istri-zainal-tayeb-siap-jadi-penjamin

DENPASAR, NusaBali

Terdakwa dugaan kasus penipuan Zainal Tayeb melalui sang istri Nyoman Dewi Anggreni berharap majelis hakim PN Denpasar mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan.

Apalagi saat ini kondisi kesehatan Zainal Tayeb yang ditahan di Polres Badung sedang menurun. “Saya mohon agar penangguhan penahanan suami saya dapat dikabulkan karena kondisinya tengah sakit. Saya bersama anak-anak siap menjamin suami saya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan bersikap kooperatif dengan mengikuti proses hukum yang berlaku,” kata Dewi saat ditemui di rumahnya kawasan Kuta, Badung, Sabtu (18/9). 

Dewi Tayeb mengungkapkan usai sang suami menjalani sidang perdana pada, Kamis (16/9) lalu, kondisinya mulai tidak sehat dan mengeluh mata merah karena kurang tidur serta terpapar asap rokok. Keluarga mengkhawatirkan kondisi kesehatan Zainal rentan terpapar Covid-19 karena memiliki penyakit bawaan diabetes. 

“Apalagi kondisi Covid-19 seperti sekarang ini, campur dengan banyak orang yang mungkin sirkulasi udaranya kurang bagus, minim ventilasi, kurang tidur karena harus gantian tempatnya dengan tahanan lain,” ujarnya. Sang putri, Karina Putri Zainal Tayeb berharap masih ada keadilan untuk sang ayah. “Maunya kita bisa besuk setiap hari, jenguk daddy tapi nggak bisa ya kita ikut prosedur yang berlaku aja,” katanya.  

Karina berharap penangguhan penahanannya dapat dikabulkan sehingga sakit sang ayah tidak bertambah parah. “Daddy saya bukan orang kriminal, nggak mungkin nipu orang. Untuk daddy semoga tetap kuat, selalu jaga kesehatan dan kami semua yakin kebenaran akan menemukan jalannya,” katanya sambil menangis haru. 

Seperti diketahui, saat ini pengusaha Bugis ini sedang menjalani proses sidang di PN Denpasar. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, Zainal dijerat pasal 266 ayat 1 memberi keterangan palsu dalam akta autentik atau pasal 378 KUHP tentang penipuan. Zainal dituduh merugikan Hedar sebesar Rp21,6 miliar, karena dalam kesepakatan yang tertuang dalam akta Nomor 33 tahun 2017 luas yang tertera 13.700 meter persegi, faktanya hanya 8.892 meter persegi. *rez

Komentar